PUTUSSIBAU, SP – Permasalahan yang melibatkan saudara Ikki dan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, terkait insiden yang terjadi di Terminal Bis Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Penyelesaian secara adat tersebut dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026), bertempat di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enap, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan.
Proses penyelesaian permasalahan berlangsung melalui musyawarah kekeluargaan yang melibatkan para pemangku adat, pihak keluarga Ikki, pemilik warung kopi, serta organisasi masyarakat (ormas).
Kepala Adat Komplek Desa Cempaka Baru, Hermanus Bucher, mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui hukum adat Suku Dayak Punan Uheng Kereho. Hasil penyelesaian kemudian dituangkan secara tertulis dalam berita acara perdamaian dan penyelesaian adat.
“Permasalahan ini sudah selesai secara adat di suku punan, sudah selesainya adat ini sudah barang tentu kita membuat surat, disini ada berita acara perdamaian dan penyelesaian adat,” kata Hermanus.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Salah satunya, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, disertai pengakuan kesalahan dan tanggung jawab dari pihak pertama.
“Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. kedua, pihak pertama mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan. Ketiga, pihak pertama bersedia memenuhi dan menyelesaikan sanksi adat Dayak punan uheng kreho. Keempat, pihak kedua bersedia memaafkan atas perbuatan yang dilakukan pihak pertama,” ujarnya.
Hermanus berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai dan tidak kembali menyebarkan informasi di luar kesepakatan tersebut.
“Besar harapan kami kepada para pihak untuk tidak lagi menyebarkan hal hal yang diluar daripada kesepakatan yang telah kami lakukan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Satria Borneo Raya (SABER) Kalbar, Agustinus, menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan dengan menggunakan mekanisme adat Dayak Punan Uheng Kereho.
Ia memastikan kedua belah pihak telah menerima hasil penyelesaian dan saling memaafkan setelah proses musyawarah dilaksanakan.
“Hari ini kami sudah menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan melalui adat punan oheng kreho terkait adanya permasalahan saudara iki dengan pak Wisnu, permasalahan sudah kita selesaikan secara adat dan kekeluargaan dan kedua belah pihak sudah menerima dan saling memaafkan,” kata Agustinus.
Agustinus juga mengimbau pihak-pihak lain maupun masyarakat di luar pihak yang terlibat agar tidak memperbesar persoalan tersebut. Ia berharap informasi mengenai penyelesaian permasalahan dapat diterima secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Berikutnya kami berharap kepada pihak terkait lainnya atau pihak luar tidak lagi memperbesar atau memperlebar masalah ini supaya kita semua mendapat informasi yang benar,” ujarnya. (jee)