PONTIANAK, SP - Dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun di lingkungan Sekolah Rakyat Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menyita perhatian publik. Perkara yang telah dilaporkan sejak Juli 2026 ini kembali mencuat setelah ibu korban menyampaikan permohonan keadilan secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator Wilayah XIV Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Steper Vijaye, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Dinas Sosial Provinsi Kalbar bertanggung jawab menangani kasus tersebut.
"Pemerintah jangan saling lempar tanggung jawab dan pastikan penanganan kasus tersebut berjalan transparan dan berpihak kepada korban," tegas Steper, kemarin.
GMKI menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Steper menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan tempat yang justru menghadirkan ancaman terhadap keselamatan mereka.
“Jangan sampai pemerintah hanya bangga membangun gedung megah dan menghadirkan program pendidikan, tetapi abai memastikan keselamatan anak-anak di dalamnya. Perlindungan anak bukan formalitas program, melainkan tanggung jawab yang wajib dijamin oleh negara,” tegasnya, kemarin.
GMKI mengaku telah melakukan penelusuran langsung ke lingkungan Sekolah Rakyat bersama tim penasihat hukum korban, organisasi mahasiswa, dan organisasi masyarakat.
Dalam upaya advokasi tersebut, GMKI juga melibatkan tujuh penasihat hukum perempuan untuk memperkuat pendampingan serta memastikan perspektif perlindungan anak menjadi perhatian.
Dari penelusuran awal, GMKI menilai terdapat sejumlah aspek penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang perlu dievaluasi. Menurut Steper, kondisi fisik bangunan dan fasilitas yang relatif lengkap harus diimbangi kesiapan sumber daya manusia, tata kelola, manajemen pengawasan, serta sistem perlindungan peserta didik.
GMKI juga mempertanyakan kesiapan penyelenggaraan program sejak proses penerimaan siswa hingga pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Mereka mengingatkan agar program pendidikan tidak dijalankan hanya dengan mengejar kesiapan infrastruktur dan administrasi, sementara sistem pengawasan serta perlindungan anak belum memadai.
"Pembangunan sekolah tidak cukup hanya dengan menyediakan gedung dan fasilitas. Penyelenggara juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap peserta didik memperoleh pendidikan yang layak dan berada dalam lingkungan yang aman," ujar Steper.
Atas persoalan tersebut, GMKI mendesak Wali Kota Pontianak mengambil tanggung jawab dan memastikan dugaan kasus ditangani secara serius. Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas Sosial Provinsi Kalbar juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan sumber daya manusia, manajemen, pengawasan, serta sistem perlindungan anak di Sekolah Rakyat.
Selain itu, aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak didesak melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan menyeluruh.
"Perlindungan terhadap korban dan saksi, termasuk pendampingan psikologis, pemulihan, serta kerahasiaan identitas anak, harus menjadi prioritas," tegasnya.
Steper juga mengingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi persoalan ataupun melindungi pihak tertentu demi menjaga citra program pemerintah. Menurutnya, penanganan dugaan kekerasan seksual harus mengutamakan kepentingan dan masa depan anak.
“Negara tidak boleh kalah dalam melindungi anak. Pemerintah tidak cukup hanya menghadirkan fasilitas pendidikan, tetapi wajib memastikan setiap anak yang berada di dalamnya benar-benar aman. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru kemudian pemerintah bergerak,” ujarnya.
GMKI berharap persoalan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi penyelenggaraan Sekolah Rakyat, terutama dalam memastikan sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik berjalan efektif.
“Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, bukan ketakutan. Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ruang yang mempertaruhkan masa depan mereka,” pungkasnya.
Penanganan Hukum
?Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban untuk mengawal proses hukum.
Eka menggarisbawahi bahwa penanganan perkara ini membutuhkan kehati-hatian ekstra karena melibatkan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pihak terduga.
?“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur, maka kita akan memberikan dan membantu hak-hak tersebut,” ujar Eka.
Pihaknya mendorong sinergi intensif antara kepolisian, Dinas Sosial, dan instansi terkait untuk memastikan pemulihan trauma serta pendampingan psikologis korban dan saksi berjalan optimal dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.
Eka selaku kuasa hukum menceritakan bahwa kejadian bermula saat orang tua ZD (8) mendapatkan laporan dari korban tekait kejadian tersebut.
ZD diduga menjadi korban tiga terduga pelaku yang juga sama-sama mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat tersebut. Ketiganya berinisial AI (8), SA (12), dan RI (15).
"Kejadian ini terungkap usai ZD melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada tanggal 1 Agustus 2026, usai beberapa hari diantarkanya korban pada 28 Juli 2026 ke Asrama Sekolah Rakyat," kata Eka pada Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, kejadian ini telah dilaporkan pada pihak kepolisian sejak beberapa bulan lalu, namun penanganan kasus sampai saat ini belum jelas.
"Sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu, dan dengan kasus yang begitu pelik ini penangananya cukup lambat, dan saya meminta untuk kesus ini benar-benar menjadi atensi pemangku kebijakan," tegas Eka.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan pihaknya saat ini masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Ya, masih pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti,” kata Endang, Minggu (1/11/2026).
Investigasi Bersama
Sementara, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan telah memerintahkan Dinas Sosial serta dinas terkait untuk melakukan investigasi bersama kepolisian dan KPAD Kota Pontianak.
Edi menyoroti sistem pendidikan berasrama yang menggabungkan siswa dari jenjang SD hingga SMA dalam satu lingkungan, yang dinilainya membutuhkan pola pengawasan ketat dan humanis.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniati, mendorong pengelola Sekolah Rakyat untuk segera memperkuat sistem pengawasan internal.
KPAD merekomendasikan penambahan unit CCTV di titik-titik strategis serta evaluasi rasio jumlah pendamping dengan peserta didik agar pemantauan aktivitas anak berjalan lebih efektif. (din/pas/sk)