PONTIANAK, SP – Polemik dugaan pungutan hingga 30 persen terhadap mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Barat (Kalbar) semakin mengundang tanda tanya.
Bukan hanya menyangkut besaran setoran yang mencapai jutaan rupiah setiap pekan, tetapi juga ke mana sebenarnya aliran uang tersebut bermuara. Persoalan ini menjadi semakin serius setelah muncul keterangan bahwa dana dari mitra disetorkan melalui rekening yayasan.
Fakta mengenai mekanisme penerimaan uang tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama setelah Pembina Yayasan Maja Group, Riski Ariansyah, menyatakan bahwa kewajiban 30 persen merupakan bagian dari perjanjian kerja sama bisnis secara pribadi, bukan pungutan yayasan.
Pertanyaannya, jika perjanjian itu merupakan kesepakatan personal, mengapa mekanisme penerimaan setoran disebut berkaitan dengan rekening yayasan? Siapa yang menjadi penerima, siapa yang menguasai, dan bagaimana dana tersebut dicatat serta dipertanggungjawabkan?
Inilah yang perlu ditelusuri Badan Gizi Nasional (BGN) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), agar polemik kemitraan dapur MBG tidak berhenti pada saling bantah antara pengelola dan pihak yayasan.
Sejumlah mitra dapur yang beroperasi di bawah naungan Yayasan Maja Group sebelumnya mendatangi Kantor Redaksi Suara Pemred.
Mereka mengeluhkan kewajiban setoran hingga 30 persen dari pendapatan bersih, sementara seluruh investasi pembangunan, pengadaan peralatan, dan kebutuhan operasional dapur ditanggung sendiri oleh mitra.
Seorang pengelola dapur mengaku harus menyetorkan sekitar Rp9 juta setiap minggu atau sekitar Rp36 juta per bulan. Angka tersebut dinilai sangat memberatkan, terlebih pendapatan dapur mengalami penurunan setelah adanya penyesuaian kebijakan insentif BGN.
"Ini katanya kontrak personal antara Riski selaku pembina yayasan dengan saya. Tapi isinya membawa nama BGN," ungkap Imansyah, pemilik Dapur SPPG Sungai Jawi Dua Pontianak Kota, yang beralamat di Jalan Ampera, tepatnya di samping Komplek Pesona Ampera.
Dapur SPPG dengan nama mitra Sumartini, yaitu istri dari Imansyah ini menyatakan selama hampir satu tahun beroperasi, tambahan modal yang telah dikeluarkan mendekati Rp120 juta. Pengeluaran tersebut termasuk pembelian perangkat pendingin atau chiller senilai sekitar Rp24 juta.
Sementara itu, pendapatan sewa dapur dan peralatan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp6 juta per minggu, kini turun menjadi sekitar Rp3,8 juta per minggu. "Selama setahun ini makin ke sini, kami belum balik modal," katanya.
Kondisi tersebut membuat mitra mempertanyakan kelayakan skema kerja sama. Apalagi, mereka mengaku telah mengajukan permohonan peninjauan kembali besaran fee, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Pengaduan Resmi Disampaikan ke BGN
Persoalan ini juga telah dibawa ke jalur pengaduan resmi. Pengelola Dapur GES Putra Mandiri melayangkan surat bernomor 03/X/GPM/2026 kepada BGN terkait keberatan atas kewajiban fee 30 persen yang dibebankan pihak yayasan.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BGN c.q. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan selaku Ketua Tim Pengawasan (TP) 5 MBG di Balikpapan, dengan tembusan kepada Kepala KPPG Balikpapan.
Gunawan, selaku perwakilan mitra Dapur GES Putra Mandiri dengan ID SPPG RRJIQ25 di Jalan Peniti Besar, Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, menyebut potongan tersebut sangat memberatkan dan berpotensi mengganggu kelangsungan operasional dapur.
Sebelum mengadu kepada BGN, pihaknya mengaku telah meminta negosiasi pengurangan fee kepada yayasan. Namun, permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.
Dalam tanggapannya, Maja Group menyatakan seluruh kemitraan SPPG didasarkan pada perjanjian hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Manajemen juga menyebut persoalan kontraktual merupakan ranah para pihak yang terikat perjanjian, sedangkan regulasi penyelenggaraan MBG menjadi kewenangan BGN.
Maja Group menyatakan terbuka untuk dialog, klarifikasi, dan evaluasi bersama serta tidak membatasi hak mitra untuk menyampaikan pengaduan kepada otoritas berwenang.
Setoran Masuk Rekening Yayasan
Hal yang paling mendesak untuk diperjelas adalah mekanisme aliran dana dalam hubungan kemitraan tersebut.
Dalam keterangan mengenai sistem pembayaran, mitra menyebut dana operasional dari pemerintah disalurkan melalui rekening virtual (virtual account) yayasan sebelum diteruskan kepada pengelola dapur melalui kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di sisi lain, kewajiban setoran dari mitra juga menjadi bagian dari persoalan yang harus ditelusuri. Apabila setoran tersebut diterima melalui rekening yayasan, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar penerimaan, pencatatan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Sebab, persoalan tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa perjanjian dibuat atas nama pribadi. Kedudukan pihak yang membuat perjanjian, pihak yang menerima uang, serta rekening yang digunakan merupakan aspek berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti transaksi.
Riski Ariansyah sebelumnya membantah tudingan bahwa Yayasan Maja Group memungut atau memotong dana insentif BGN dari mitra.
"Kami ingin klarifikasi bahwa itu tidak benar. Maja Group tidak pernah menjual titik dapur. Silakan tanya satu per satu mitra dapur kami, apakah Maja Group pernah meminta uang atas jual-beli titik dapur," tegas Riski, Kamis (30/10/2026).
Ia juga menyatakan seluruh insentif dari BGN masuk ke virtual account yayasan dan disalurkan sepenuhnya kepada mitra tanpa potongan.
"Yayasan di bawah naungan kami tidak pernah melakukan pemotongan atau meminta setoran. Tidak pernah Rp1.000 atau 100 perak pun. Semua insentif dari BGN masuk ke virtual account yayasan sepenuhnya kami salurkan ke mitra tanpa potongan apa pun," ujarnya.
Terkait fee 30 persen, Riski menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan bisnis perorangan antara dirinya dengan mitra melalui dokumen perjanjian tertulis.
Menurutnya, dirinya bertindak sebagai penyedia jasa konsultan perencana, pengelola pelaksanaan, administrasi, hingga supervisi teknis dan operasional dapur. Sementara mitra menyediakan fasilitas bangunan dan barang.
Ia menyebut pembagian hasil usaha bersifat variatif, mulai dari 30:70 hingga 20:80, bergantung pada kesepakatan masing-masing pihak. Pembagian tersebut, menurutnya, dihitung dari pendapatan bersih dan bukan pemotongan anggaran negara.
"Artinya, ini kerja sama perorangan. Salah alamat jika yayasan disebut memotong fee 30 persen dan merugikan mitra kerja di lapangan. Logikanya, mau yayasannya diganti sekalipun, tidak menghilangkan hak saya karena ada kontrak kerja sama yang mengikat secara hukum," jelasnya.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai aliran setoran yang dikeluhkan mitra. Perlu dipastikan apakah setoran 30 persen benar-benar diterima secara pribadi atau masuk melalui rekening yayasan, serta bagaimana hubungan administrasi dan keuangan antara perjanjian perorangan dengan badan hukum yayasan.
Dokumen perjanjian, bukti transfer, rekening penerima, serta laporan keuangan menjadi bagian penting untuk menguji keterangan masing-masing pihak.
BGN Ancam Putus Kerja Sama Yayasan
Polemik ini sebenarnya sejalan dengan persoalan yang pernah disoroti Kepala BGN Sudaryono. Ia menegaskan akan menindak yayasan yang hanya meminta setoran kepada mitra tanpa memberikan kontribusi nyata dalam penyelenggaraan program MBG.
Sudaryono bahkan menyatakan BGN akan memutus kerja sama dengan yayasan yang tidak memiliki andil, tidak membina, tidak berinvestasi, dan hanya mengejar setoran.
"Pokoknya orang-orang yang tidak ada andil, tidak membina, tidak ikut repot, tidak modal, tidak membina, tidak ikut sibuk, tidak mengawasi, tidak ada andil apa pun hanya minta kejar setoran, itu semua akan kita cut off namanya, akan kita amputasi semua," tegas Sudaryono dalam Peresmian SPPG Wilayah 3T dan Prevalensi Stunting Tinggi di 16 Provinsi Indonesia Timur, sebagaimana keterangan resmi tertulis, Jumat (2/10/2026).
Ia mengungkapkan BGN menerima laporan adanya mitra yang diminta menyetorkan Rp1.500 hingga Rp2.000 per porsi kepada yayasan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi kualitas makanan karena dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi justru terbebani potongan yang tidak semestinya.
Sudaryono juga menyebut BGN tengah memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra dan pengelola dapur untuk memperbaiki tata kelola serta menghilangkan potongan yang tidak diperlukan.
Dalam kesempatan lain, Sudaryono mengungkap dugaan praktik jual-beli titik dapur oleh yayasan yang hanya bermodalkan akses ke BGN. Ia menyebut adanya temuan yang dikaitkan dengan sekitar 600 dapur fiktif dan potensi keuntungan hingga Rp1 miliar per hari dari pungutan per ompreng.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat pentingnya pengawasan terhadap hubungan yayasan dan mitra dalam pelaksanaan program MBG.
GNPK RI Siapkan Laporan ke APH
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalbar.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyatakan pihaknya akan menyiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum guna mengusut dugaan praktik tidak wajar dalam hubungan kemitraan dapur SPPG.
"Kami akan menyiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut dugaan praktik tidak wajar serta mengidentifikasi oknum yayasan yang menarik potongan atau setoran bernilai besar dari para mitra," ujarnya.
Ia juga mendesak BGN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap yayasan pengelola yang diduga membebankan pungutan besar kepada mitra, termasuk memeriksa keberadaan dan operasional Yayasan Maja Group.
Menurut GNPK RI Kalbar, besaran setoran yang dikeluhkan mitra tidak proporsional jika dibandingkan dengan tanggung jawab pengelola dapur yang menanggung investasi dan kegiatan operasional di lapangan.
BGN dan APH Diminta Buka Aliran Dana
Dengan adanya perbedaan keterangan antara mitra dan pembina yayasan, BGN perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar menerima klarifikasi sepihak.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup dokumen perjanjian kemitraan, bukti transfer setoran, rekening penerima, alur penyaluran insentif, serta kesesuaian mekanisme pembagian hasil dengan ketentuan penyelenggaraan MBG.
APH juga perlu menelusuri apakah terdapat pelanggaran hukum dalam mekanisme penerimaan dan penggunaan dana tersebut. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, inti persoalan ini bukan sekadar apakah Riski membuat kontrak atas nama pribadi atau mewakili yayasan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan ke mana seluruh uang setoran mitra dikirim, siapa yang menerima dan menguasainya, serta atas dasar apa dana tersebut dipungut.
Hingga berita ini disusun, pihak Maja Group telah memberikan bantahan dan penjelasan mengenai skema kerja sama perorangan. Namun, kepastian mengenai mekanisme aliran setoran yang dikeluhkan mitra masih memerlukan pembuktian melalui dokumen transaksi dan pemeriksaan pihak berwenang.
BGN juga perlu menjelaskan sejauh mana tindak lanjut atas pengaduan mitra di Kalbar, termasuk apakah mekanisme penerimaan setoran melalui rekening yayasan telah diperiksa.
Publik menunggu transparansi. Jangan sampai besarnya program MBG di Kalbar justru tidak diimbangi pengawasan yang sepadan terhadap pihak-pihak yang mengelola dan menerima aliran dananya. (tim)
Kemendagri Minta Pemda Inspeksi terhadap 566 SPPG di Kalbar
BESARNYA skala pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Barat menuntut pengawasan yang semakin ketat. Tidak hanya menyangkut kualitas makanan dan pemenuhan standar higiene sanitasi, tata kelola operasional, infrastruktur, hingga pertanggungjawaban pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga harus menjadi perhatian.
Berdasarkan data Kepala Regional SPPG Kalimantan Barat, Sri Tolubai, tercatat sebanyak 566 dapur SPPG tersebar di 14 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, 487 dapur telah beroperasi, sementara 22 lainnya berstatus dihentikan sementara atau suspend karena berbagai persoalan.
Program yang telah menjangkau lebih dari 1.009.285 penerima manfaat itu juga menyerap sekitar 23 ribu tenaga kerja, mulai dari relawan, tenaga ahli gizi hingga tenaga akuntansi.
Besarnya cakupan tersebut memperlihatkan bahwa MBG bukan sekadar program pendistribusian makanan, melainkan juga melibatkan pengelolaan sumber daya, anggaran, rantai pasok pangan, serta tanggung jawab besar terhadap kesehatan masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan program menjadi penting agar tujuan pemenuhan gizi tidak terganggu oleh persoalan tata kelola di lapangan.
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran
Penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Daerah.
Surat edaran yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia itu diterbitkan pada 23 September 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 508/06/K/09/2026 tanggal 23 September 2026 mengenai permohonan bantuan pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG oleh Satgas MBG kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta kepala daerah mengambil langkah konkret melalui penguatan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah Daerah (Satgas MBG Pemda).
Satgas yang melibatkan perangkat daerah bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat daerah diminta berkoordinasi dengan unsur BGN di daerah.
Koordinasi tersebut meliputi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Kantor Regional (Kareg), Koordinator Regional (Kareg), dan Koordinator Wilayah (Korwil) dalam pelaksanaan inspeksi serta penilaian kesesuaian SPPG di wilayah masing-masing.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa Satgas MBG Pemda bersama unsur BGN di daerah melaksanakan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG dengan berpedoman pada petunjuk teknis serta ketentuan yang ditetapkan BGN.
Kebijakan ini mempertegas keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawasi penyelenggaraan MBG. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola dapur maupun BGN, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas sektor di daerah.
566 Dapur, Pengawasan Tak Boleh Lengah
Sebelumnya, persoalan tata kelola dan penguatan pengawasan dapur SPPG juga menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Perbaikan Tata Kelola Dapur SPPG bertema Evaluasi Pengelolaan dan Penguatan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dibuka Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, di Aula Praja Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (13/10/2026).
Sukiryanto berharap forum tersebut menghasilkan masukan dan langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dapur SPPG. Menurutnya, kesiapan pengelola dan koordinasi antarpihak menjadi faktor penting agar program berjalan optimal, terutama ketika sejumlah ketentuan teknis masih dalam proses penyempurnaan.
Anggota DPR RI sekaligus Pembina Himpunan Pengusaha Makanan Bergizi (HIPZI), Yuliansyah, juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan bersama.
Menurutnya, pemerintah daerah, instansi terkait, masyarakat, dan media memiliki peran penting untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada anak-anak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan.
Selain mendukung pemenuhan kebutuhan gizi, Yuliansyah menilai MBG memiliki potensi besar menggerakkan perekonomian masyarakat. Kebutuhan bahan pangan dapur SPPG dapat membuka peluang pasar bagi petani, nelayan, dan pedagang lokal.
Sementara itu, Sri Tolubai menjelaskan, sejumlah kendala yang masih dihadapi dapur SPPG di Kalbar berkaitan dengan infrastruktur, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ia menegaskan, pemenuhan persyaratan sanitasi menjadi salah satu perhatian BGN. SPPG yang belum memenuhi ketentuan sertifikasi tidak diperbolehkan beroperasi terlebih dahulu. Mekanisme penghentian sementara atau suspend juga dapat diterapkan dengan tingkat dan durasi berbeda, bergantung pada persoalan yang ditemukan.
Kalbar Pernah Masuk Lima Besar SLHS
Di sisi lain, Kalimantan Barat pernah mencatatkan capaian positif dalam pemenuhan standar keamanan pangan. Berdasarkan data BGN hingga awal Maret 2026, Kalbar masuk lima besar provinsi dengan jumlah SPPG bersertifikat SLHS.
Saat itu, dari 455 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 276 dapur telah mengantongi sertifikat tersebut.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN, Ranto, menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi Percepatan SLHS di Pontianak, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, sertifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Erna Yulianti, juga menekankan pentingnya koordinasi antara pengelola SPPG, laboratorium, dan pemerintah daerah agar proses verifikasi serta pengujian dapat berjalan efektif.
Manfaat Ekonomi dan Keamanan Pangan Harus Berjalan Bersama
Selain persoalan sanitasi dan infrastruktur, penguatan rantai pasok pangan lokal juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG di Kalbar.
Sri berharap kebutuhan dapur SPPG dapat lebih banyak melibatkan hasil pertanian dan perikanan daerah. Salah satu potensi yang perlu dioptimalkan adalah pemanfaatan ikan lokal sebagai sumber protein, sehingga kebutuhan menu tidak hanya bergantung pada komoditas seperti ayam dan telur.
Dengan demikian, program MBG diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima makanan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha lokal.
Sri juga mengingatkan bahwa apabila terjadi dugaan insiden dalam pelaksanaan MBG, penentuan penyebabnya harus didasarkan pada pemeriksaan pihak berwenang, termasuk pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan. Koordinasi dengan tenaga kesehatan, BPOM, dinas terkait, serta kepolisian diperlukan agar penanganan berjalan sesuai prosedur.
Dengan 566 dapur yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota, pengawasan MBG di Kalbar membutuhkan keseriusan dan keterlibatan semua pihak. Instruksi Kemendagri untuk melaksanakan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG menjadi momentum memperkuat pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, serta membangun tata kelola program yang transparan dan akuntabel.
Jangan sampai besarnya program yang membawa misi meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru menyisakan persoalan dalam pengelolaan dan pengawasannya. Sebab, keberhasilan MBG bukan hanya diukur dari banyaknya dapur yang berdiri dan makanan yang dibagikan, tetapi juga dari keamanan pangan, kualitas pelayanan, serta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat. (*)