PUTUSSIBAU,SP- Polres Kapuas Hulu mengawal penyelesaian permasalahan insiden yang terjadi di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Penyelesaian secara adat tersebut dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu M. Alexander, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Dedy Mulyadi, Ketua Umum Ormas SABER Kalbar Agustinus, S.Pd., Ketua DPD Ormas SABER Kapuas Hulu Yohanes, Tumenggung Suku Dayak Punan Uheng Kereho Yohanes Sungkin, Kepala Adat Komplek Desa Cempaka Baru Hermanus Bucher, keluarga Iki Adi, pemilik warung kopi Kristian Kalis, serta anggota SABER Kapuas Hulu.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut telah mencapai kesepakatan bersama melalui mekanisme adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
“Permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho. Hasil kesepakatan kedua belah pihak juga telah dituangkan dalam berita acara perdamaian dan ditandatangani tanpa adanya paksaan,” jelas Iptu Jamali.
Ia menjelaskan, dalam berita acara kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak pertama mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan serta bersedia memenuhi dan melaksanakan sanksi adat.
Sementara itu, pihak kedua bersedia memberikan maaf atas perbuatan tersebut. Kedua belah pihak juga sepakat tidak melakukan tuntutan apa pun kepada siapa pun di kemudian hari setelah permasalahan dinyatakan selesai.
Lebih lanjut, Iptu Jamali mengatakan bahwa perkembangan situasi setelah penyelesaian adat menunjukkan kondisi yang kondusif. Pihak keluarga Iki Adi telah menerima hasil keputusan adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Selain itu, Ormas SABER dan Ormas TBBR Kapuas Hulu juga telah menerima serta mendukung hasil keputusan penyelesaian secara adat tersebut.
“Untuk saat ini, tidak ditemukan adanya kelompok maupun organisasi kemasyarakatan yang akan melakukan aksi atau menyampaikan tuntutan lanjutan terkait permasalahan tersebut. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah dicapai,” ungkapnya.
Iptu Jamali juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama melalui media sosial, karena dapat menimbulkan berbagai persepsi dan memperkeruh suasana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tutupnya.
Dengan tercapainya kesepakatan melalui penyelesaian adat tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menerima hasil perdamaian, menjaga hubungan baik, serta bersama-sama menciptakan suasana yang harmonis di Kabupaten Kapuas Hulu.
Proses Hukum Harus Berjalan
Sebelumnya, viral rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pemukulan dan tampar yang diduga dilakukan Kapolres Kapuas?Hulu AKBP Wisnu?Perdana?Putra terhadap warga bernama Iki?Adi di kawasan Terminal Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan. Hal tersebut memicu gelombang kritik dari kalangan pengamat hukum dan publik Kalbar.
Peristiwa itu dikabarkan terjadi saat Polres Kapuas Hulu sedang ada kegiatan kerja bakti "Jumat?Bersih". Berdasarkan keterangan saksi yang beredar, insiden bermula ketika Kapolres menegur Iki?Adi, lalu diduga melakukan pemukulan ke perut serta tamparan ke wajah.
Selanjutnya, kedua belah pihak menggelar pertemuan damai di ruang Kapolres AKBP Wisnu dikabarkan mengakui kekhilafan, memohon maaf, dan menyatakan siap menjalankan hukum adat.
Inilah yang menjadi kritik pengamat hukum Kalbar. Menurut Herman Hofi Munawar, meskipun damai adat merupakan bagian budaya masyarakat Kapuas?Hulu, hal itu tidak secara otomatis menutup proses penyelidikan apabila terbukti ada dugaan penganiayaan oleh aparat penegak hukum.
"Yang kami soroti bukan soal maaf?memaafkan, melainkan siapa yang berwenang menilai bahwa ini selesai," ujar Herman Hofi.
"Kapolres adalah simbol penegak hukum. Kalau ia diduga melakukan kekerasan, publik berhak tahu apakah Propam, Divisi Propam atau penyidik akan memeriksa, atau apakah damai itu benar?benar atas kehendak bebas korban." Tambahnya.
Herman Hofi mengungkapkan, sikap yang ditunjukkan seorang Kapolres dalam kasus pemukulan warga di warung kopi ini sangat buruk dan sama sekali tidak layak dilakukan oleh perwira menengah kepolisian.
"Sebagai pejabat yang memegang jabatan strategis dan menjadi wajah institusi di tingkat kabupaten, Kapolres seharusnya menjadi teladan dalam pengendalian diri, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Tindakan kekerasan fisik terhadap masyarakat, apalagi terjadi di ruang publik, jelas mencederai marwah Polri dan merusak kepercayaan publik yang sudah dibangun dengan susah payah," jelasnya dengan tegas.
Menurutnya, permintaan maaf dan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat memang dapat diterima sebagai bentuk rekonsiliasi sosial di tingkat lokal. Namun, itu sama sekali tidak cukup.
Perbuatan memukul warga merupakan perbuatan pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.
"Oleh karena itu, proses hukum pidana maupun pemeriksaan Propam Polda Kalbar tetap harus berjalan secara independen, profesional, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan atau pangkat dapat menjadi perisai untuk menghindari pertanggungjawaban hukum," kata Herman Hofi.
Kapolda Kalbar beserta jajarannya harus menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan tegas. Institusi kepolisian tidak boleh berhenti hanya pada formalitas permintaan maaf. Jika terbukti, sanksi etis dan disiplin yang setimpal harus dijatuhkan, termasuk kemungkinan mutasi atau sanksi yang lebih berat, agar menjadi efek jera sekaligus menjaga kredibilitas Polri di mata masyarakat. Kegagalan menindaklanjuti secara tegas hanya akan semakin merusak nama baik institusi.
"Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa penegak hukum tidak kebal hukum. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu, kepercayaan publik terhadap Polri dapat dipulihkan," pungkasnya. (sap/bob)