Kapuas Hulu post authorKiwi 02 Mei 2026

Polsek Pengkadan Usut Video Viral Perundungan Anak

Photo of Polsek Pengkadan Usut Video Viral Perundungan Anak Didampingi personel Polsek Pengkadan, pihak sekolah memanggil para murid yang terlibat dalam kejadian perundungan untuk dilakukan mediasi di Ruang Guru SDN 01 Menendang, Rabu (29/4). 

PUTUSSIBAU, SP - Polsek Pengkadan tengah menangani kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial Facebook. Tiga pelaku melakukan perundungan terhadap adik kelas berinisial M, murid Kelas 3 SDN 01 Menendang.

Video tersebut diketahui mulai beredar pada Kamis, 30 April 2026, setelah diunggah oleh akun Facebook bernama Ravitha Sari, dan dengan cepat menyita perhatian masyarakat.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan secara cepat dan terukur.

“Benar, kami telah menerima informasi terkait beredarnya video viral dugaan perundungan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pengkadan. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Pengkadan bersama pihak terkait,” ujar Iptu Jamali, Jumat (1/5).

Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui berinisial M, murid Kelas 3 SDN 01 Menendang. Sementara pelaku merupakan kakak kelas korban, yakni RA, VL, dan MT yang duduk di Kelas 6 SDN 01 Menendang, serta DK yang merupakan pelajar Kelas 7 SMPN 1 Menendang.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana. Dari keterangan korban, tindakan perundungan dilakukan oleh beberapa kakak kelasnya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya penanganan telah dilakukan, bahkan sebelum video tersebut viral di media sosial.

“Pada Rabu, 29 April 2026, pihak sekolah telah memanggil para murid yang terlibat untuk dilakukan mediasi di ruang guru dengan didampingi personel Polsek Pengkadan. Saat itu video belum beredar,” ungkap Iptu Jamali.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran lanjutan, termasuk mengonfirmasi identitas para pelaku serta asal-usul video.

“Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengunggah video. Berdasarkan keterangan, video tersebut diperoleh dari pihak lain, dan bukan dari sumber asli kejadian,” tambahnya.

Untuk langkah tindak lanjut, pihak sekolah dijadwalkan akan kembali memanggil para murid yang terlibat bersama orang tua masing-masing guna dilakukan mediasi lanjutan.

“Rencananya Sabtu, 2 Mei 2026 akan dilaksanakan mediasi lanjutan di sekolah. Kemudian pada Senin, 4 Mei 2026 pemerintah desa juga akan menggelar musyawarah adat dengan melibatkan orang tua dan unsur Forkopimcam,” jelasnya.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas dengan mengedepankan pendekatan pembinaan, mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai dengan mengedepankan pendekatan humanis dan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat,” tegas Iptu Jamali.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut demi menjaga kondisi psikologis korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut karena dapat berdampak buruk terhadap psikologis korban. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita,” ajaknya.(sap)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda