Kapuas Hulu post authorelgiants 06 Agustus 2025

Buronan Kasus Narkotika Diciduk di Palangka Raya, Tim Tabur Tangkap DPO Kejari Kapuas Hulu

Photo of Buronan Kasus Narkotika Diciduk di Palangka Raya, Tim Tabur Tangkap DPO Kejari Kapuas Hulu

PALANGKARAYA, SP – Gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Kalbar dan Kejari Kapuas Hulu, berhasil mengamankan Jhon Fery Samosir (31), terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Jhon Fery alias Fey, merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan dilakukan di Jalan Piranha IV, Blok C, Bukit Tunggal Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, SH.MH, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan melalui AMC mengetahui keberadaan terpidana, menyusul upaya pemantauan dan pengintaian secara intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan.

Menurut Rudi, penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan memastikan setiap buronan hukum ditangkap dan menjalani hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan RI menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Upaya ini sejalan dengan perintah Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif mencari dan menangkap buronan di wilayah hukum masing-masing," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 171 K /Pid.sus/2022 Tanggal 23 Februari 2022, Jhon Fery dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam amar putusan, Jhon Fery dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, bagi diri sendiri melanggar pasal 127 ayat satu (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses eksekusi dan selanjutnya akan menjalani pidana di Lapas Palangka Raya sebagaimana putusan pengadilan," pungkasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Dr. Samsuri, SH.MH menegaskan kepada seluruh

buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

"Tidak akan ada tempat yang aman, sebaiknya kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela, itu lebih terhormat dan baik. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa kenal lelah demi tegaknya hukum dan keadilan," tegasnya. (bob/ind/rill)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda