Singkawang post author Kiwi 24 Agustus 2026

PN Singkawang Jatuhkan Hukuman 2 Tahun di LPKA Untuk Pelaku Penganiayaan Pakai Palu, Orang Tua Korban Mengaku Puas

Photo of PN Singkawang Jatuhkan Hukuman 2 Tahun di LPKA Untuk Pelaku Penganiayaan Pakai Palu, Orang Tua Korban Mengaku Puas Sidang putusan perkara penganiayaan berat pakai palu di Pengadilan Negeri Singkawang, Senin (24/8)

SINGKAWANG, SP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kepada pelaku penganiayaan berat dengan menggunakan palu.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan di LPKA.

Kuasa Hukum Korban, Charlie Nobel menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Hukuman yang diberikan sudah memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Nobel.

Ucapan serupa juga disampaikan Ayah Korban, Liu Andi.

Bahkan, usai putusan, keluarga korban juga tengah mempersiapkan rencana perawatan lanjutan.

Korban dijadwalkan menjalani operasi kedua untuk pemasangan tempurung kepala di Rumah Sakit Timberland Kuching pada Jumat (28/8) mendatang.

"Rabu (26/8) kita berangkat ke Kuching, kemudian pada Jumat (28/8) anak saya akan menjalani operasi kedua," kata Liu Andi.

Ia pun memohon doa agar proses operasi dapat berjalan lancar.

"Saya mohon doa dari pihak keluarga dan masyarakat Singkawang. Agar pelaksanaan operasi kedua anak saya nanti berjalan lancar," harapnya.

Tak lupa dia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

"Kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih karena telah mendengarkan hati nurani kebenaran dan memberikan keadilan yang layak untuk anak kami selaku korban. Keputusan vonis dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku memberikan kelegaan serta menjadi bukti bahwa hukum masih berpihak pada keadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap dari pelaku dan kuasa hukumnya terkait putusan tersebut.

"Terkait dengan putusan Majelis Hakim, kami masih menunggu sikap dari pelaku melalui kuasa hukumnya. Apabila yang bersangkutan mengajukan banding, maka kami juga akan melakukan banding. Jika menerima, maka dalam 7 hari ke depan kami segera melakukan eksekusi kepada pelaku," katanya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Singkawang yang telah memberikan putusan seadil-adilnya kepada korban.

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Kota Singkawang, terlebih antara pelaku dan korban masih merupakan anak-anak," harapnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda