Opini post author Kiwi 25 Agustus 2026

Karhutla Kalbar dan Peladang Tradisional Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Photo of Karhutla Kalbar dan Peladang Tradisional Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Oleh : Bruder Stephanus Paiman OFMCap / Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP)

KEBAKARAN Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat (Kalbar). Di tengah meluasnya kebakaran dan kabut asap, pemerintah mengambil langkah tegas, termasuk munculnya instruksi Presiden Prabowo Subianto agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Instruksi tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo meninjau langsung lokasi karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Gubernur Kalbar Ria Norsan kemudian menyampaikan bahwa pencabutan Perda tersebut merupakan arahan langsung Presiden dan perlu segera dilakukan karena situasi karhutla dinilai sudah darurat.

Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Kalbar: apakah pencabutan Perda yang memberikan perlindungan hukum bagi peladang tradisional benar-benar merupakan solusi utama persoalan karhutla?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena karhutla di Kalimantan Barat bukanlah persoalan yang baru muncul setelah lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Karhutla Bukan Persoalan Baru

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat telah terjadi selama bertahun-tahun dan menjadi persoalan serius terutama pada musim kemarau. Karena itu, mencari penyebab karhutla tidak cukup hanya dengan menunjuk satu kelompok masyarakat.

Apalagi kondisi tata guna lahan Kalbar telah mengalami perubahan besar. Perkembangan permukiman, perkebunan, pembukaan lahan skala besar, jaringan kanal dan perubahan tata air pada kawasan gambut merupakan bagian dari persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Data terbaru pemerintah menunjukkan luas karhutla di Kalimantan Barat telah mencapai lebih dari 30.000 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026. Pemerintah juga mengakui bahwa kebakaran gambut memiliki karakter khusus karena api dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan hanya dengan penyiraman dari atas.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya dikedepankan bukan sekadar siapa yang menyalakan api, tetapi juga mengapa api dapat berkembang menjadi kebakaran besar dan mengapa lahan menjadi sangat mudah terbakar.

Peladang Tradisional dan Perda Nomor 1 Tahun 2022

Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 secara resmi berjudul Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Dalam dokumen resmi JDIH Pemerintah Provinsi Kalbar, Perda tersebut ditetapkan pada 30 Mei 2022 dan saat ini tercatat berstatus berlaku.

Perda tersebut tidak memberikan izin kepada semua orang untuk membakar lahan secara bebas.

Ketentuannya mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk pembakaran yang dilakukan secara terbatas dan terkendali, dengan luas paling banyak dua hektare per kepala keluarga.

Dengan demikian, membicarakan Perda tersebut sebagai seolah-olah memberikan kebebasan membakar lahan tanpa batas juga tidak tepat.

Perda tersebut lahir antara lain untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melakukan praktik perladangan secara turun-temurun.

Dokumen resmi Perda bahkan mencantumkan tujuan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada peladang.

Bagi masyarakat adat, terutama komunitas yang masih mempertahankan sistem perladangan tradisional, persoalannya bukan semata-mata mengenai api.

Persoalannya adalah hak hidup, pangan, tanah, tradisi, serta kepastian hukum. Jangan Samakan Peladang dengan Pembukaan Lahan Skala Besar

Di sinilah pemerintah perlu melakukan pembedaan secara tegas.

Peladang tradisional yang membuka lahan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga tidak dapat begitu saja disamakan dengan kegiatan pembukaan lahan berskala besar.

Begitu pula sumber api harus dibedakan dengan faktor yang menyebabkan kebakaran berkembang menjadi bencana.

Sebuah api yang dinyalakan secara terkendali di lahan masyarakat tidak otomatis dapat dijadikan penjelasan atas kebakaran yang kemudian meluas hingga ribuan hektare.

Karena itu, setiap kasus harus dibuktikan melalui data dan investigasi lapangan.

Di mana titik awal api? Siapa pemilik atau pengelola lahannya?

Apakah lahan tersebut kawasan gambut? Apakah tata airnya mengalami perubahan? Apakah terdapat kanal? Apakah lahan tersebut berada dalam kawasan konsesi? Bagaimana sejarah penggunaan lahannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memberikan label bahwa kebakaran merupakan akibat dari aktivitas peladang tradisional.

Gambut dan Persoalan Tata Air

Pemerintah sendiri saat ini menunjukkan bahwa persoalan gambut tidak dapat dipisahkan dari tata air. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono meminta perusahaan swasta yang berada di sekitar titik kebakaran gambut ikut membangun sekat kanal, terutama di sekitar area konsesi.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan air sekaligus membantu mencegah dan menangani kebakaran gambut.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada persoalan sumber api.

Kondisi lahan juga menentukan apakah api menjadi kebakaran kecil atau berkembang menjadi bencana besar.

Pada lahan gambut yang kering, api dapat masuk ke lapisan bawah tanah dan sulit dipadamkan. Karena itu, menjaga muka air gambut merupakan bagian penting dari pencegahan karhutla.

Pertanyaan untuk Pemerintah

Munculnya instruksi pencabutan Perda tentu harus dihormati sebagai kebijakan pemerintah pusat.

Namun, pemerintah juga perlu menjawab secara terbuka: apa pengganti perlindungan hukum bagi peladang tradisional setelah Perda tersebut dicabut?

Sebab jika masyarakat yang selama ini berladang secara turun-temurun kehilangan kepastian hukum, persoalan baru berpotensi muncul.

Jangan sampai masyarakat yang sebelumnya memiliki mekanisme dan aturan lokal justru kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum karena menjalankan praktik perladangan tradisional.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar Agus Sudarmansyah bahkan meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan mengkaji ulang rencana pencabutan Perda tersebut. Menurutnya, pencabutan tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan arahan tanpa terlebih dahulu mengkaji akar persoalan karhutla di Kalimantan Barat.

Anggota DPRD Kalbar Angeline Fremalco juga menolak pencabutan secara sepihak dan meminta agar peladang tidak dijadikan kambing hitam dalam persoalan Karhutla.

Bruder Stephanus Paiman: Jangan Sederhanakan Persoalan

Tokoh kemanusiaan Kalimantan Barat, Bruder Stephanus Paiman OFMCap, Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), menilai persoalan karhutla perlu dilihat secara lebih utuh dan tidak boleh hanya diarahkan kepada peladang tradisional.

Bruder Stephanus, yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan kemanusiaan dan respons sosial terhadap berbagai bencana di Kalimantan Barat, mengingatkan bahwa kebakaran lahan gambut bukan persoalan yang baru muncul hari ini.

Menurut perspektif tersebut, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perubahan tata guna lahan Kalbar, termasuk perkembangan permukiman, perkebunan, pembukaan lahan dan pertambangan, serta perubahan kondisi ekosistem gambut.

Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa persoalan kebakaran gambut terus berulang, meskipun berbagai kebijakan dan operasi penanggulangan telah dilakukan selama bertahun-tahun?

Jika penyebabnya hanya praktik peladangan tradisional, maka pemerintah seharusnya dapat menunjukkan data yang secara jelas membuktikan berapa bagian dari total luasan karhutla yang benar-benar berasal dari praktik tersebut.

Tanpa data semacam itu, menyalahkan peladang berisiko menjadi penyederhanaan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Solusi Tidak Cukup dengan Mencabut Perda

Pencabutan sebuah regulasi tidak otomatis memadamkan api.

Jika akar persoalannya adalah kekeringan, tata air gambut, perubahan penggunaan lahan, lemahnya pengawasan, pembukaan lahan yang tidak terkendali atau kelalaian pengelola kawasan, maka semua persoalan tersebut tetap harus diselesaikan.

Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menjalankan beberapa langkah secara bersamaan.

Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik kebakaran berdasarkan status dan penggunaan lahannya.

Kedua, membedakan secara jelas antara peladang tradisional, masyarakat adat, perusahaan perkebunan, pemegang konsesi dan kegiatan pembukaan lahan lainnya.

Ketiga, memastikan kawasan gambut memiliki tata air yang baik melalui pembangunan dan pemeliharaan sekat kanal serta sistem pembasahan kembali.

Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kawasan yang memiliki risiko kebakaran.

Kelima, memberikan perlindungan kepada peladang tradisional sekaligus memastikan praktik pembukaan lahan dilakukan secara benar-benar terbatas, terkendali dan tidak dilakukan pada kondisi yang berisiko menimbulkan kebakaran.

Keenam, penegakan hukum harus berlaku adil. Jika masyarakat terbukti melanggar aturan, proses hukum harus berjalan. Tetapi apabila perusahaan atau pemegang konsesi terbukti lalai atau melanggar ketentuan lingkungan, maka penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas.

Jangan Sampai Kebijakan Menimbulkan Masalah Baru

Karhutla memang harus dihentikan. Kabut asap merugikan masyarakat, mengganggu kesehatan, transportasi, pendidikan, perekonomian dan kehidupan sehari-hari.

Tetapi upaya menghentikan karhutla jangan sampai melahirkan persoalan sosial baru. Perlindungan terhadap masyarakat adat dan peladang tradisional tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan lingkungan.
Keduanya justru harus berjalan bersama. Masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah membutuhkan aturan yang efektif. Lingkungan membutuhkan perlindungan. Dan masyarakat luas membutuhkan udara yang bersih.

Karena itu, solusi terbaik bukanlah memilih antara “melindungi peladang” atau “memerangi karhutla.”

Solusinya adalah melindungi peladang dengan aturan yang jelas, menjaga gambut tetap basah, mengawasi seluruh penggunaan lahan, dan menindak setiap pelaku pembakaran yang terbukti melanggar hukum tanpa melihat apakah pelakunya masyarakat maupun korporasi.

Presiden Perlu Menjawab

Pada akhirnya, publik Kalimantan Barat berhak mendapatkan jawaban yang lebih lengkap.

Jika Perda Nomor 1 Tahun 2022 dianggap menjadi salah satu penyebab karhutla, pemerintah perlu membuka data dan kajiannya kepada masyarakat.

Berapa hektare kebakaran yang terbukti berasal dari praktik peladangan tradisional?

Berapa yang berasal dari kawasan konsesi? Berapa yang terjadi di lahan gambut? Berapa yang penyebabnya belum diketahui? Dan setelah Perda dicabut, aturan apa yang akan menggantikan perlindungan hukum bagi peladang tradisional?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kebijakan pemerintah tidak berhenti pada tindakan administratif, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan.

Sebab memadamkan api adalah pekerjaan hari ini. Mencegah api kembali menjadi bencana adalah pekerjaan jangka panjang.

Dan Kalimantan Barat membutuhkan keduanya.

Jangan sampai peladang tradisional dijadikan kambing hitam dari persoalan karhutla yang sesungguhnya jauh lebih kompleks. Yok, jak. Kita bicara Kalbar dengan data, hati yang jernih, dan keberpihakan kepada manusia serta lingkungan. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda