PONTIANAK, SP - Perhimpunan Perempuan Dayak (P2D) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Organisasi yang mewakili suara perempuan Dayak tersebut meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan DPRD Kalbar mengkaji kembali rencana pencabutan regulasi yang dinilai memiliki arti penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat, khususnya para perempuan peladang.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 sendiri ditetapkan dan diundangkan pada 30 Mei 2022. Regulasi tersebut antara lain mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk tata cara pembakaran terbatas dan terkendali, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administrasi.
Ketua Umum Perhimpunan Perempuan Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Fransiska Editawaty Soeryamassoeka, menilai keberadaan Perda tersebut tidak semestinya dilihat semata-mata dari persoalan pembukaan lahan, tetapi juga dari aspek perlindungan masyarakat adat, ketahanan pangan, ekonomi keluarga, budaya, serta keberlangsungan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Fransiska, masyarakat Dayak memiliki tata aturan adat dalam menjalankan sistem perladangan. Mulai dari menentukan waktu membuka ladang, memilih lokasi, membuat sekat bakar, hingga mengawasi proses pembakaran dilakukan berdasarkan pengetahuan dan kearifan lokal.
“Perladangan bukan penyebab utama kebakaran hutan. Selama ini peladang Dayak memiliki aturan adat tentang waktu buka ladang, sekat bakar dan pemilihan lokasi. Masyarakat adat tidak pernah berladang di tanah gambut, karena di gambut padi tidak dapat tumbuh dengan baik. Jangan samakan perempuan peladang dengan pelaku pembakar hutan,” tegas Fransiska.
Ia menekankan, perempuan memiliki posisi penting dalam sistem perladangan masyarakat Dayak. Perempuan bukan sekadar membantu pekerjaan di ladang, tetapi menjadi bagian utama dalam menjaga keberlangsungan pangan keluarga dan pengetahuan budaya.
“Perempuan Dayak adalah aktor utama dalam sistem perladangan, penjaga benih, mengolah lahan, menjaga keanekaragaman pangan, mewariskan pengetahuan dan budaya.”
Karena itu, menurutnya, setiap perubahan kebijakan mengenai sistem perladangan akan memberikan dampak langsung terhadap perempuan, terutama mereka yang berperan sebagai pengelola pangan keluarga dan penjaga benih.
“Pencabutan Perda akan berdampak langsung pada ketahanan pangan, keluarga, ekonomi rumah tangga dan hilangnya ruang aman bagi perempuan untuk bertani dan tumbuh kembang generasi penerus Dayak.”
Perempuan Harus Dilibatkan dalam Kebijakan
Fransiska menilai perubahan regulasi yang menyangkut kehidupan masyarakat adat tidak boleh dilakukan tanpa melibatkan perempuan peladang sebagai kelompok yang terdampak langsung.
“Dampak langsung dari perubahan Perda akan dirasakan perempuan sebagai pengelola pangan dan penjaga benih. Tanpa pelibatan perempuan, kebijakan akan pincang. Jika dicabut, harus ada penggantinya yang lebih kuat. Standar perlindungan tidak boleh turun.”
Ia meminta pemerintah memastikan adanya jaminan terhadap wilayah kelola masyarakat serta pengakuan terhadap hukum adat.
“Harus ada jaminan wilayah kelola rakyat dan pengakuan hukum adat. Pemerintah sebaiknya mendorong penguatan, bukan pelemahan. Perkuat sosialisasi, data peladang, dan koordinasi dengan aparat agar Perda tidak disalahartikan.”
Menurut P2D Kalbar, penguatan implementasi Perda justru lebih penting dibandingkan mencabutnya. Sosialisasi kepada masyarakat, pendataan peladang, pengawasan, serta koordinasi antara pemerintah, aparat, perangkat desa dan pemangku adat dinilai dapat menjadi langkah untuk mencegah penyalahgunaan maupun kesalahpahaman terhadap aturan tersebut.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 memang memberikan pedoman mengenai pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali. Dalam Pasal 5, pembukaan lahan tersebut dibatasi paling luas dua hektare per kepala keluarga dan harus disertai sejumlah ketentuan, antara lain membuat sekat bakar, menyediakan peralatan pemadam, memberitahukan pemilik lahan yang berbatasan, melakukan pembakaran secara bergiliran, serta menjaga api hingga benar-benar padam.
Perda tersebut juga mengatur pembinaan dan pengawasan yang dapat melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa/kelurahan, pemangku adat atau tumenggung, serta masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, dan/atau penghentian kegiatan pembukaan lahan.
P2D Kalbar Keluarkan Surat Pernyataan Sikap
Sebagai bentuk sikap resmi, Perhimpunan Perempuan Dayak Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Nomor 009/P2D-KALBAR/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam pernyataan tersebut, P2D Kalbar menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalbar.
Pertama, P2D Kalbar menyatakan:
“MENOLAK KERAS rencana pencabutan Perda No. 1 Tahun 2022. Perda ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap kearifan lokal masyarakat adat Dayak dalam mengelola ladang secara lestari dan bertanggung jawab.”
Kedua, P2D Kalbar menegaskan bahwa perladangan merupakan bagian dari sumber kehidupan dan ketahanan pangan keluarga, dengan perempuan Dayak sebagai salah satu penopang utamanya.
“Perladangan adalah sumber kehidupan dan ketahanan pangan keluarga. Perempuan Dayak adalah penopang utama. Pencabutan Perda sama saja melemahkan ekonomi rumah tangga dan meningkatkan risiko kriminalisasi perempuan peladang.”
Ketiga, organisasi tersebut meminta agar peladang tidak disamakan dengan pelaku pembakaran hutan.
“Jangan menyamakan peladang dengan pelaku pembakaran hutan. Perda 1/2022 sudah mengatur tata cara, waktu, dan sanksi administrasi untuk mencegah dampak negatif.”
Keempat, P2D Kalbar meminta Pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Kalbar mengambil sejumlah langkah sebelum membuat keputusan terkait keberadaan Perda tersebut.
P2D Kalbar meminta:
“a. Membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan perempuan peladang sebelum mengambil keputusan apapun.
b. Menguatkan implementasi Perda, bukan mencabutnya.
c. Memastikan tidak ada kebijakan yang mengorbankan hak masyarakat adat demi kepentingan investasi.”
P2D Kalbar juga menegaskan akan mengawal proses tersebut bersama masyarakat adat dan perempuan peladang.
“Kami akan mengawal proses ini bersama. Tanah dan ladang bukan sekadar lahan, tapi identitas, budaya, dan masa depan anak cucu kami.”
Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan yang menjadi penegasan sikap organisasi:
“Jaga Adat, Jaga Ladang, Jaga Perempuan”
serta semboyan:
“Adil Ka’Talino Bacuramin K’Saruga Basengat Ka’ Jubata.”
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Pontianak, 24 Agustus 2026, oleh Ketua Perhimpunan Perempuan Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Fransiska Editawaty Soeryamassoeka.
Minta Dialog Sebelum Keputusan
Sikap P2D Kalbar ini muncul di tengah pembahasan mengenai rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalbar Aloysius menyatakan pencabutan Perda tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ia menilai regulasi tersebut sejak awal hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat peladang yang menjalankan praktik pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal.
Perda tersebut juga sejak awal dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Tujuannya antara lain memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada peladang, mencegah kebakaran lahan yang lebih luas, meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, melindungi sumber penghidupan, serta memelihara budaya masyarakat lokal.
Karena itu, P2D Kalbar berharap pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan pendekatan penertiban, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat adat.
Bagi perempuan Dayak, ladang tidak hanya dipandang sebagai tempat bercocok tanam. Ladang merupakan bagian dari ruang kehidupan yang di dalamnya terdapat proses pewarisan pengetahuan, pemeliharaan benih lokal, pemenuhan kebutuhan pangan keluarga, serta keberlanjutan identitas budaya.
P2D Kalbar pun menegaskan bahwa jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan Perda, solusi yang ditawarkan bukan pencabutan tanpa pengganti yang memberikan perlindungan lebih kuat.
“Jika dicabut, harus ada penggantinya yang lebih kuat. Standar perlindungan tidak boleh turun,” tegas Fransiska.
Dengan demikian, organisasi perempuan Dayak tersebut mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi, memperbaiki pendataan peladang, meningkatkan pengawasan dan membangun koordinasi dengan aparat serta pemangku adat. Langkah tersebut dinilai lebih konstruktif untuk memastikan praktik perladangan tetap berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
P2D Kalbar berharap ruang dialog antara pemerintah, DPRD, masyarakat adat, pemangku adat dan perempuan peladang dapat segera dibuka sebelum keputusan final mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 diambil.
Bagi mereka, menjaga keberadaan sistem perladangan berbasis kearifan lokal bukan hanya persoalan mempertahankan sebuah regulasi, melainkan juga menjaga sumber pangan, ekonomi keluarga, pengetahuan leluhur, identitas budaya dan masa depan generasi masyarakat Dayak di Kalimantan Barat.
“Jaga Adat, Jaga Ladang, Jaga Perempuan.” (*)