Kapuas Hulu post authorKiwi 18 Desember 2025

Pledoi Bongkar Dakwaan Jaksa: Rp262 Juta Jadi Rp33 Juta

Photo of Pledoi Bongkar Dakwaan Jaksa: Rp262 Juta Jadi Rp33 Juta

PUTUSSIBAU,SP – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Andi Pratama, Kepala Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyedot perhatian publik. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa mengungkap perbedaan signifikan antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp262.405.050. Namun berdasarkan pembuktian di persidangan, kerugian negara yang nyata hanya sebesar Rp33.923.050. Selisih yang sangat mencolok tersebut dinilai sebagai bukti ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun konstruksi perkara.

Penasihat hukum terdakwa, Agustiawan, S.H., menyatakan dakwaan JPU kabur, tidak konsisten, serta tidak selaras dengan fakta persidangan.

“Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta. Angka kerugian yang dituduhkan jauh melampaui kenyataan. Ini menunjukkan lemahnya profesionalisme penuntut umum serta ketidakakuratan audit Inspektorat,” tegas Agustiawan dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (17/12/2025).

Tak hanya kinerja Jaksa, audit Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu yang menjadi dasar penetapan kerugian negara juga dipertanyakan. Laporan audit dinilai tidak sinkron dengan fakta persidangan, baik dari segi besaran kerugian maupun tahun anggaran yang diperiksa. Kondisi tersebut menimbulkan kesan audit dilakukan tanpa kecermatan memadai dan lebih berorientasi pada pencarian kesalahan, bukan untuk menghadirkan kebenaran objektif.

Dalam pledoi, penasihat hukum juga menyoroti kesalahan mendasar Jaksa yang mencampuradukkan Dana Desa dengan Dana Penyertaan Modal BUMDes. Secara hukum, dana BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes, bukan Kepala Desa. Kesalahan tersebut dinilai sebagai error in persona dan error in objecto yang berimplikasi langsung pada cacatnya dakwaan.

Jaksa juga dinilai mengabaikan asas hukum pidana In Criminalibus Probationes Debent Esse Luci Clariores, yakni pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan jelas. Fakta persidangan justru menunjukkan dakwaan yang kabur dan tidak didukung alat bukti yang kuat.

Penasihat hukum turut mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 168 K/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, kecuali terbukti adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam perkara ini, menurut pembelaan, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat dari terdakwa dan kekeliruan yang terjadi bersifat administratif serta telah diperbaiki.

Pledoi juga mengungkap kondisi geografis Desa Lubuk Pengail yang berada di wilayah pedalaman Kapuas Hulu dengan keterbatasan sumber daya manusia dan akses pembinaan administrasi. Andi Pratama disebut sebagai putra daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat dan selama masa jabatannya telah menjalankan berbagai program pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, bantuan perikanan, hingga penyediaan listrik tenaga surya bagi warga.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp33,9 juta. Namun dengan terbukanya ketidakcermatan dakwaan dan lemahnya konstruksi hukum, penasihat hukum meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Perkara ini dinilai menjadi cermin rapuhnya kualitas penegakan hukum di daerah. Ketidakmampuan aparat membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana berpotensi menjadikan hukum sebagai alat penghukuman yang tidak proporsional. Majelis Hakim kini dijadwalkan akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.

Sementara itu, warga Desa Lubuk Pengail telah menyampaikan petisi dukungan agar Andi Pratama dibebaskan dan dapat kembali mengabdi kepada masyarakat.(Sap)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda