PUTUSSIBAU,SP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel Banana Putussibau, Kamis (24/9).
Hasil dari pengundian tersebut Paslon Hamdi Jafar- Jhon Itang Oe mendapatkan nomor urut 1, H.Baiduri-Rufina nomor urut 2 dan Fransiskus Diaan- Wahyu Hidayat bernomor urut 3.
Komisioner KPU Kapuas Hulu, Awang Ramlan Iskandar, menyampaikan, hasil rapat koordinasi dengan tim masing-masing Paslon, kepolisian, Sat Pol PP, Bawaslu dan gugus tugas, menindaklanjuti PKPU 13 tahun 2020.
"Keputusan bersama tetap mengacu dan melaksanakan ketentuan yang ada di PKPU 13 tahun 2020, dimana yang hadir dan berada di dalam ruangan pleno : Paslon ( 2 orang ), LO paslon ( 1 orang ), anggota Bawaslu ( 2 orang ), anggota KPU Kabupaten ( 5 orang ), sekretaris KPU Kabupaten ( 1 orang ), panitia terbatas,"tuturnya.
Lanjutnya, sementara unsur keamanan berada di luar termasuk rekan rekan media bisa melakukan liputan di luar ruangan rapat pleno.
"Namun jika tidak ada kendala setelah rapat pleno kita akan membuka ruang konferensi pers KPU Kabupaten bersama rekan-rekan media,"sampai Dia.
Sedianya kata Awang dari kemarin pihaknya sudah menyiapkan tempat khusus di dalam ruangan pleno untuk teman teman media.
"Bahkan ID card sudah kita siapkan, namun karena terbitnya PKPU 13 tahun 2020 (diterima dini hari tadi), maka sebagai pelaksana regulasi kami di KPU Kabupaten mesti melaksanakannya,"ucap Dia.
Ditambahkan Dia, apalagi dengan kondisi pandemi sekarang ini yang memang membatasi sedemikian rupa ruang dan gerak dalam melaksanakan pertemuan yang melibatkan orang banyak.
"Bahkan kami juga telah membatalkan undangan kepada unsur Forkopimda karena melaksanakan ketentuan PKPU 13 tahun 2020 tersebut,"tutur Dia. (Sap)