SINGKAWANG, SP - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang menggelar sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Sendoreng, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kamis (3/9).
"Program ini adalah merupakan program Nasional dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mendekatkan Imigrasi dengan rakyat," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Dadang Munandar.
Fungsinya adalah mengedukasi masyarakat dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Kita edukasi ke masyarakat agar lebih berhati-hati ketika akan bepergian ataupun bekerja ke luar negeri, jangan sampai masyarakat kita khususnya masyarakat Sendoreng ini menjadi korban," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Singkawang akan menempatkan petugas Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) sebagai tenaga penghubung untuk memberikan edukasi ke masyarakat.
Melalui Pimpasa ini juga, masyarakat nantinya bisa melaporkan keberadaan orang asing yang kiranya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Jika memang ditemukan, silahkan laporkan kepada kami melalui Pimpasa atau langsung ke Kantor Imigrasi Singkawang," pintanya.
Camat Monetarado, Kabupaten Bengkayang, Jovinus Bevo mengatakan, pembentukan Pimpasa adalah merupakan program yang sangat positip.
"Melalui Pimpasa ini bisa memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mencegah TPPO dan lainnya tentang Keimigrasian," katanya.
Dengan adanya Pimpasa ini diharapkan bisa mengurangi tindakan-tindakan diluar ketentuan.
Sementara Kepala Desa Sendoreng, Agus Malik juga mengatakan hal yang sama.
"Kami sangat mendukung penuh program ini," katanya. (rud)