Ponticity post author Kiwi 02 September 2026

KSOP Kelas I Pontianak Permudah Laporan Operasional Tersus dan TUKS Lewat Google Form

Photo of KSOP Kelas I Pontianak Permudah Laporan Operasional Tersus dan TUKS Lewat Google Form

PONTIANAK, SP - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak terus mendorong pelayanan yang lebih mudah, efektif, dan efisien bagi para pengelola Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyederhanakan mekanisme pelaporan kegiatan operasional Tersus dan TUKS melalui Google Form. Sosialisasi mekanisme pelaporan tersebut dilaksanakan KSOP Kelas I Pontianak pada Rabu (2/9/2026), dengan melibatkan para pengelola Tersus dan TUKS.

Melalui mekanisme baru tersebut, pengelola tidak lagi diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan operasional bulanan dalam bentuk dokumen fisik atau hardcopy. Laporan cukup disampaikan secara daring melalui tautan Google Form yang telah disiapkan oleh KSOP Kelas I Pontianak.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.

Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Capt. Dian Wahdiana, mengatakan format laporan kegiatan operasional yang harus disampaikan oleh pengelola Tersus dan TUKS setiap bulan telah ditetapkan. Tata cara pengisiannya juga dibuat sesederhana mungkin sehingga memudahkan para pengelola.

Menurutnya, penerapan pelaporan berbasis Google Form diharapkan dapat memangkas proses administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi pengelola dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

“Format laporan kegiatan operasional yang akan disampaikan setiap bulan sudah ditetapkan. Tata cara pengisiannya juga sangat mudah. Jadi, para pengelola Tersus dan TUKS tidak perlu lagi menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen fisik, tetapi cukup melalui link Google Form,” jelas Capt. Dian.

Selain memberikan kemudahan administrasi, sistem pelaporan secara daring tersebut juga diharapkan membuat proses penyampaian dan pengelolaan data kegiatan operasional menjadi lebih efektif.

Capt. Dian menambahkan, kewajiban pelaporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi perizinan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pengendalian, dan pengawasan yang dilakukan KSOP Kelas I Pontianak selaku penyelenggara pelabuhan.

Karena itu, para pengelola Tersus dan TUKS diharapkan dapat memahami mekanisme baru tersebut dan menyampaikan laporan kegiatan operasional secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan tersebut sekaligus merupakan bentuk pemenuhan kewajiban para pengelola Tersus dan TUKS atas perizinan yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Dengan digitalisasi pelaporan ini, KSOP Kelas I Pontianak berharap proses pelayanan kepada pengelola Tersus dan TUKS semakin cepat, mudah, tertib, dan transparan.

Di sisi lain, ketersediaan laporan kegiatan operasional secara rutin juga akan mendukung pelaksanaan pengawasan serta memastikan kegiatan operasional terminal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudahan pelaporan ini diharapkan dapat membantu para pengelola dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan oleh KSOP Kelas I Pontianak,” pungkasnya. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda