Ketapang post authorKiwi 04 Maret 2026

Kasus Dugaan Korupsi LPJU dan BUMD Ketapang Berlanjut, Jaksa Tunggu Hitungan Kerugian Negara

Photo of Kasus Dugaan Korupsi LPJU dan BUMD Ketapang Berlanjut, Jaksa Tunggu Hitungan Kerugian Negara ilustrasi

KETAPANG,SP - Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 di Kejaksaan Negeri Ketapang kini memasuki babak baru dengan status naik ke tahap penyidikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Ricky Febriandi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan bahwa pada Januari 2026 tim penyidik telah menaikkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan.

“Kasus LPJU tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” ujar Panter saat ditemui di lapangan, Selasa (3/3/2026) siang.

Selain perkara LPJU, Panter juga menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah, PT. Ketapang Energi Mandiri (PT KEM). Ia menyebutkan, perkara tersebut masih berstatus penyidikan dan juga menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

“Statusnya masih tetap sama yakni penyidikan. Namun perkembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk PT Ketapang Energi Mandiri, saat ini tim penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” paparnya.

Ia menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli nantinya akan digunakan sebagai alat bukti fundamental untuk mendukung pemenuhan unsur kerugian negara dalam proses penyidikan, sehingga penyidik dapat menentukan langkah selanjutnya.

“Intinya perkara ini masih berjalan dan tidak stuck. Semua ada prosedur yang harus dijalani, termasuk untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (Bob)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda