?KETAPANG, SP - Perselisihan hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak Sisa Hasil Kebun (SHK) antara H. Indrayono, S.E. selaku pelapor dan Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama Desa Mekar Utama Kendawangan, Suhardi alias Ujang Suhardi, berakhir damai.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi dan digelar langsung di Polres Ketapang dengan disaksikan dan dihadiri langsung oleh para pihak terkait pada Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, kasus ini telah bergulir di ranah hukum sejak 22 April 2026, ketika H. Indrayono melaporkan Suhardi ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana penggelapan. Namun, melalui mediasi,
kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan maupun intervensi dari pihak manapun.
Melalui surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani bersama di atas meterai, Suhardi atas nama jabatannya sebagai Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama menyatakan bertanggungjawab penuh untuk mengamankan dan menjaga 44 kavling sisa hasil kebun (SHK) milik H. Indrayono yang berlokasi di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.
Pihak koperasi menjamin seluruh hak atas kavling yang sah dibeli oleh H. Indrayono tersebut tidak akan dialihkan secara sepihak kepada pihak mana pun, serta siap memfasilitasi mediasi apabila di kemudian hari timbul keberatan dari pihak lain.
Sebagai konsekuensi dari tercapainya kesepakatan damai ini, H. Indrayono menyatakan bersedia mencabut kembali laporan polisi yang telah didaftarkannya di Polres Ketapang.
Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa kesepakatan damai ini mengikat secara hukum. Apabila di kemudian hari timbul ingkar janji dari salah satu pihak, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Ketapang.
Dengan dilakukannya penandatanganan kesepakatan oleh H. Indrayono (Pihak I), Suhardi (Pihak II), serta disaksikan oleh para saksi seperti M. Sahul dan Zulkifli, seluruh persoalan hukum di antara kedua pihak dinyatakan resmi selesai secara damai dan kekeluargaan.
Gelapkan Uang
Diberitakan sebelumnya, kinerja Satreskrim Polres Ketapang mendulang sorotan publik akibat lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK).
Perkara yang melibatkan Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Suhardi alias Ujang Suhardi, tersebut dinilai tak kunjung menunjukkan kejelasan perkembangan penyidikan.
Laporan dugaan penggelapan ini dilayangkan oleh H. Indrayono sejak April 2026 dengan Nomor STPL/267/IV/2026/KALBAR/RES KETAPANG. Namun hingga pertengahan Juli 2026, penanganan kasus oleh pihak kepolisian dianggap jalan di tempat dan terkesan melambat.
?Menanggapi kelambatan penanganan perkara tersebut, kuasa hukum Indrayono, Mahmed Atrasina Wafi mendesak Polres Ketapang untuk bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Menurut Mahmed, kliennya dan terlapor beserta saksi-saksi telah dimintai keterangan. Bahkan, pihaknya telah memberikan bukti-bukti ke penyidik Polres Ketapang.
"Dan telah dinyatakan lengkap untuk digelar perkara dinaikan dari pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi. Namun, anehnya hasil gelar perkara pada tanggal 30 Mei 2026, penyidik menyatakan belum bisa menjadi laporan polisi dikarenakan tidak ada mens rea melakukan penggelapan dari terlapor. Sebab alas hak kepemilikan bidang tanah diragukan apakah milik Indrayono atau Amiruddin," ungkapnya, Rabu (15/7/2026).
Padahal sambung dia, Amiruddin sudah mengalihkan dan menyerapkan sepenuhnya alas hak kepemilikan kepada Indrayono melalui surat pernyataan pada tanggal 7 Maret 2026.
Tak hanya itu, Amiruddin juga telah membuat surat pernyataan pengalihan hak Sisa Hasil Kebun (SHK) kavlingan plasma sawit kepada Indrayono.
"Jadi, artinya sudah jelas alas hak kepemilikan lahan itu siapa yang punya. Bukti-bukti surat pernyataan ini sudah kami sampaikan ke penyidik," terangnya.
Sehingga sambung Mahesa, kliennya berhak untuk mendapat SHK yang dikelola oleh Koperasi Produsen Perkebunan Bersama yang diketuai Ujang Suhardi.
"Namun, faktanya kurun Waktu 2025 - 2026, Indrayono tidak mendapatkan SHK yang seharusnya dibayarkan setiap per dua bulan sekali dengan total empat periode pembayaran," jelasnya.
Indrayono mencoba menanyakan dan mengecek kepada Amiruddin perihal SHK. Oleh Amiruddin ternyata juga tidak menerima gaji SHK selama empat periode tersebut.
Tak berhenti disitu, Indrayono mencoba menanyakan kepada anggota koperasi lainnya untuk dilihatkan buku besar guna mengetahui SHK miliknya siapa yang mengambil.
"Setelah mendapat info ternyata yang mengambil gaji SHK adalah Ujang Suhardi, Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama," ungkapnya.
Akan tetapi, Suhardi bermanuver sedemikian rupa untuk mengembalikan SHK yang belum terbayarkan kepada Amirudin dengan alasan kompensasi terhadap SHK yang belum diterima. Kemudian dibuatlah kwitansi penerimaan uang tersebut dengan tujuan membuat kabur perkara ini.
Bukti-bukti ini menurutnya sudah jelas ada unsur penggelapan. Namun pihak Polres Ketapang justru menyatakan sebaliknya tidak ada mens rea atau niat kesengajaan melakukan penggelapan oleh Suhardi.
Indrayono berusaha melakukan konsultasi dan diskusi ke sejumlah pakar/ahli hukum pidana di Kalbar dan Jawa. Alhasil, para pakar/ahli hukum pidana menyatakan kasusnya sudah masuk unsur pidana.
Salah satu yang dimintai pendapat hukumnya adalah ahli hukum pidana sekaligus Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa konstruksi perkara ini sebenarnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. (hd/ind)