KETAPANG, AKCAYA – Di tengah upaya tim gabungan berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aktivitas yang diduga merupakan pembukaan kawasan hutan secara ilegal justru ditemukan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Petugas menemukan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan. Dua orang berinisial W dan WN turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan aktivitas perambahan dan pembukaan kawasan hutan tersebut.
Penindakan dilakukan tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.43 WIB.
Satu unit ekskavator merek Sumitomo S130 diamankan petugas dan selanjutnya dijadikan barang bukti.
Pengungkapan aktivitas tersebut bermula saat tim gabungan melakukan pemantauan dan penanggulangan karhutla di wilayah Desa Sungai Awan Kiri.
Kawasan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026. Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas justru menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan pekerjaan berupa pembuatan parit serta badan jalan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Berdasarkan pemeriksaan awal, parit yang dibuat memiliki lebar sekitar 2,5 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter. Sementara badan jalan memiliki lebar sekitar 6 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Operator ekskavator berinisial W bersama WN kemudian diamankan untuk dimintai keterangan. Sementara pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan oleh penyidik.
Kemenhut: Jangan Manfaatkan Situasi Karhutla
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kawasan hutan dirusak, terlebih ketika petugas sedang berkonsentrasi menangani ancaman karhutla.
Menurut Dwi, penindakan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun korporasi.
“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan,” tegas Dwi, Minggu (6/9).
Ia memastikan aparat penegak hukum akan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam,” lanjutnya.
Dalami Pemodal dan Pemilik Lahan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengungkapan dugaan pembukaan kawasan hutan tersebut tidak terlepas dari kesiapsiagaan tim gabungan saat melakukan pemantauan karhutla.
Koordinasi lintas instansi, kata dia, membuat aktivitas mencurigakan di lokasi dapat segera terdeteksi dan ditindak.
“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi,” ujar Leonardo.
Leonardo mengatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.
Pihak yang diduga sebagai pemodal maupun pemilik lahan juga menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
“Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” katanya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Dugaan aktivitas mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dalam perkara ini, ketentuan yang disebutkan antara lain Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Izin HTI Terlantar Perlu Dievaluasi
Temuan dugaan pembukaan kawasan hutan di tengah penanganan karhutla juga kembali menyoroti persoalan tata kelola kawasan hutan di Kalimantan Barat.
Sejumlah kawasan yang telah memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan, termasuk Hutan Tanaman Industri (HTI), disebut masih terdapat yang belum dimanfaatkan secara optimal atau terlantar.
Akibat terlantarnya lahan-lahan yang dimiliki perusahaan itu diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar saat ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara Pemred, terdapat perusahaan yang disebut memiliki izin HTI dalam luasan besar di Kalimantan Barat, namun sebagian arealnya tidak dimanfaatkan.
Salah satunya disebut PT Sinar Mas, yang berdasarkan data tersebut memiliki izin HTI di Kalimantan Barat dengan luasan mencapai sekitar 1 juta hektare yang disebut tidak digunakan atau terlantar.
Selain itu, PT Bumi Raya Utama (BRU) juga disebut memiliki sejumlah izin HTI yang belum dimanfaatkan, dengan luasan yang disebut sama dengan izin yang dimiliki PT Sinar Mas di Kalimantan Barat.
Persoalan kawasan berizin yang tidak dikelola secara optimal semestinya menjadi perhatian pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Evaluasi terhadap izin yang terlantar, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dinilai penting untuk memastikan kawasan hutan tidak berubah menjadi lahan terlantar yang rentan terhadap kebakaran.
Langkah tersebut juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan karhutla, selain penindakan terhadap aktivitas pembukaan kawasan hutan tanpa izin.
Korporasi yang Pernah Berperkara
Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan lingkungan di Kalimantan Barat juga telah menyeret sejumlah perusahaan hingga ke proses peradilan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah perkara korporasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Untuk perkara yang telah sampai ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, antara lain:
- PT Rafi Kamajaya Abadi, Kabupaten Melawi.
- PT Prana Indah Gemilang, Kabupaten Ketapang.
Sementara perkara pidana korporasi yang disebut telah berkekuatan hukum tetap antara lain:
- PT Rafi Kamajaya Abadi.
- PT Sinar Karya Mandiri, Kabupaten Ketapang.
- PT Fajar Saudara Lestari, Kabupaten Kubu Raya.
- PT Arthu Resource, Kabupaten Ketapang.
Adapun perkara yang disebut masih dalam proses persidangan meliputi:
- PT Sinar Karya Mandiri, Kabupaten Ketapang.
- PT Chakra, Kabupaten Sambas.
- PT Mayangkara Tanaman Industri, Kabupaten Ketapang.
Rangkaian perkara tersebut hingga kini belum jelas tindakan tegas dan sanksinya, hal itu menunjukkan bahwa persoalan kejahatan kehutanan dan lingkungan bukan semata persoalan aktivitas masyarakat di lapangan.
Pengawasan terhadap kegiatan usaha, kepatuhan pemegang izin, serta pertanggungjawaban korporasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Kasus di Desa Sungai Awan Kiri kini masih dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengungkap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan perintah, menyediakan modal, menguasai lahan, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penindakan menyeluruh dinilai penting agar upaya pemberantasan kejahatan kehutanan tidak berhenti pada operator alat berat, melainkan dapat mengungkap aktor utama di balik pembukaan kawasan hutan secara ilegal. (jee)