Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyiraman air keras. Kejadian kejahatan yang menimpa NH, mahasiswi asal Kalimantan Barat terjadi saat malam Natal, 24 Desember kemarin.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M.P. Probo Satrio mengatakan pihaknya telah menangkap para pelaku penyiraman. Menurut dia, kejadian penyiraman air keras itu didasari sakit hati karena pelaku tak mau ketika korban memutuskannya.
"Jadi pelaku tidak mau diputus oleh pacarnya yakni korban. Kejadiannya terjadi di malam Natal kemarin. Lokasi kejadian di Baciro, Gondokusuman," ungkap Probo di Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12).
Diceritakan Probo, kejadian penyiraman air keras itu bermula saat korban NH, mahasiswi asal Kalimantan Barat, yang berkuliah di Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta, mempunyai pacar dari daerah yang sama sejak tahun 2021. Namun, di bulan Agustus 2024, hubungan keduanya berakhir.
Pacar korban berinisial B (25) yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta tidak terima hubungan mereka berakhir.
"Mahasiswa inisial B ini (pelaku) tidak terima dan berusaha untuk mendatangi kost korban untuk kembali menjalin hubungan kembali namun ditolak," lanjutnya.
Pelaku kemudian mencari orang di sosial media untuk melakukan pekerjaan menyakiti korban yang kemudian ditanggapi oleh pelaku kedua berinisial S (26). Pelaku B mengaku kepada S mengaku seolah-olah adalah seorang wanita yang dikhianati oleh suaminya.
"Mantan pacarnya ini membuat cerita bahwa seolah-olah dia seorang perempuan bernama Shen Lung yang khianati oleh suaminya dan seorang pelakor (korban)," tambahnya.
Akhirnya pelaku B dan S membuat kesepakatan untuk melukai pelakor (korban) dan pelaku S meminta kompensasi sebesar Rp 7 juta. S mulai melakukan proses eksekusi korban di mana sebelumnya ia mengintai selama beberapa hari.
"Uang sebesar Rp 7 juta akan digenapi setelah eksekusi dilaksanakan, namun sebelum dilaksanakan pelaku S meminta uang operasional untuk membeli air keras dan perlengkapan lain dan disanggupi oleh B dengan diberikan secara bertahap sebesar Rp 1,6 juta," tuturnya.
Sebelumnya, korban disiram air keras oleh pelaku saat berada di kos kawasan Baciro.
S merencanakan penyiraman dengan cukup cepat, di mana ia berada di depan kos korban, langsung membuka pintu dan menyiram air keras begitu korban selesai mandi hingga terkena wajah serta sekujur tubuh.
"Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Tidak selang berapa lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta di lokasi yang berbeda. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Probo.
Korban NH saat ini berada di RSUP Dr Sardjito untuk menjalani perawatan intensif. (krj)