KUBU RAYA, SP – Warga Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kembali mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya, Senin (5/10). Mereka menuntut kepastian proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun.
Di hadapan pihak BPN, warga mempertanyakan proses pengajuan dokumen pertanahan yang disebut telah diajukan sejak 2023. Mereka meminta proses tersebut segera mendapatkan kejelasan dan tidak terus berlarut.
Perwakilan warga, Karsana, mengatakan berkas permohonan sertifikat telah diajukan ke BPN sejak 2023. Namun, hingga kini proses penerbitan sertifikat tersebut, menurutnya, belum juga selesai.
“Berkas permohonan sertifikat sebenarnya sudah diajukan ke BPN pada tahun 2023. Namun, sampai sekarang kenapa prosesnya belum juga selesai?” kata Karsana saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor BPN Kubu Raya.
Karsana meminta BPN Kubu Raya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan secara transparan serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami meminta pihak BPN benar-benar menjalankan undang-undang pertanahan. Jangan sampai persoalan ini justru menyakiti masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kubu Raya, Wahyu Haryanto, yang mendampingi warga, turut mendesak adanya transparansi dan kepastian hukum terkait proses pengurusan dokumen kepemilikan tanah.
Wahyu mengaku mengetahui kondisi kawasan tersebut karena telah tinggal di Gang Parit Seribu sejak 1970. Berdasarkan pengetahuannya, lahan yang ditempati warga tidak berkaitan dengan pihak lain.
“Saya tahu bahwa di lokasi tersebut tidak ada sangkut paut dengan pihak mana pun karena saya sejak tahun 1970 sudah bertempat tinggal di Gang Parit Seribu,” ujar Wahyu.
Ia juga mempersoalkan rencana pengukuran ulang yang menurutnya tidak melibatkan masyarakat setempat.
“Kami menolak adanya pengukuran ulang yang tidak melibatkan masyarakat setempat. Kenapa kami tidak dilibatkan?” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN Kubu Raya menyambut kedatangan warga dan perwakilan Pemuda Pancasila. Namun, warga disebut menolak audiensi karena mengaku tidak mendapatkan undangan untuk pertemuan tersebut.
Menurut Wahyu, pihak BPN kemudian meminta waktu sekitar dua pekan untuk melakukan kajian ulang terhadap proses pengajuan hak atas tanah masyarakat.
Namun, permintaan waktu tersebut belum disepakati warga. Mereka meminta agar proses pengajuan hak masyarakat dapat memperoleh kejelasan dalam waktu satu pekan.
Wahyu menegaskan, apabila dalam waktu satu pekan belum ada penyelesaian atau kepastian, warga bersama Pemuda Pancasila akan kembali mendatangi Kantor BPN Kubu Raya dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kalau dalam satu minggu tidak ada penyelesaian, kami akan membawa masyarakat yang lebih banyak lagi,” ujarnya.
BPN Siapkan Jawaban Tertulis
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya, Aklis Indriyantno, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait lima Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dipersoalkan warga.
Aklis, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen BPN Kubu Raya dalam merespons aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan.
Terkait aspirasi warga, kita akan memberikan jawaban secara tertulis kepada perwakilan warga dalam waktu satu minggu,” ujar Aklis.
adanya komitmen tersebut, warga kini menunggu jawaban tertulis dari BPN Kubu Raya terkait status dan proses lima NIB yang mereka persoalkan.
Jawaban BPN nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses administrasi pertanahan sekaligus menjadi dasar bagi warga untuk menentukan langkah selanjutnya. (mar)