Oleh : Abdul Wesi Ibrahim, Jurnalis dan Pengamat Media Kalbar
GADUH soal revisi Undang-Undang Penyiaran belum juga reda. Di antara sekian banyak pasal karet yang diperdebatkan, ada satu isu krusial yang luput dari ketegasan: potensi dualisme hukum dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Draf aturan baru ini seolah memberi karpet merah bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ikut campur mengadili produk berita di ranah penyiaran dan digital.
Langkah ini jelas sebuah lompatan mundur. Selama ini, kita sudah punya komitmen bersama lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa urusan sengketa pemberitaan adalah wilayah sakral Dewan Pers. Membuka celah bagi lembaga lain untuk masuk ke ranah ini sama saja dengan menciptakan standar ganda yang membingungkan ruang redaksi.
RUU Penyiaran tidak boleh abu-abu. Harus ada garis demarkasi yang tegas hitam-putih di dalam pasalnya, yang memisahkan wewenang berdasarkan fungsi dan karakter kontennya.
Pertama, urusan jurnalistik harus mutlak menjadi domain Dewan Pers. Mau beritanya tayang di televisi konvensional, radio, atau dipotong menjadi konten digital di media sosial, jalurnya tetap satu: Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Mengapa? Karena Dewan Pers memang didesain independen dan bebas dari intervensi luar untuk menguji produk jurnalistik secara objektif.
Kedua, KPI sebaiknya dikembalikan pada khitah aslinya, yaitu menjaga frekuensi publik dan mengawasi konten non-jurnalistik. Wilayah kerja KPI adalah memastikan sinetron, film, iklan, atau acara talkshow hiburan tetap ramah anak dan sesuai norma sosial lewat koridor P3SPS. Tugas ini sudah sangat besar dan menantang, jadi tidak perlu lagi ditambah dengan beban mengadili karya jurnalistik.
Mencampuradukkan kedua wewenang ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita. Harus diingat, komisioner KPI dipilih melalui proses politik di DPR. Jika lembaga yang rentan lobi politik ini diberi kuasa untuk menjatuhkan sanksi pada produk berita, terutama jurnalisme investigasi yang sensitif bagi penguasa, maka sensor terselubung tinggal menunggu waktu. Jurnalis akan didera ketakutan sebelum sempat menayangkan kebenaran.
Ketegasan batasan fungsi ini bukan sekadar urusan birokrasi antar-lembaga, melainkan benteng terakhir untuk menjaga agar pers kita tetap waras dan independen. Jika RUU Penyiaran gagal menegaskan posisi Dewan Pers sebagai pemegang kompetensi absolut kelayakan berita, kita sedang bersiap melihat pilar keempat demokrasi roboh perlahan. (*)