Ketika program yang dirancang untuk menyehatkan justru memunculkan kasus keracunan, pertanyaan sederhana yang harus diajukan, mengapa keracunan terjadi?. Akan tetapi belakangan pertanyaannya menjadi, mengapa kasus tersebut ramai diperbincangkan, serta siapa yang membuat berita keracunan ramai diperbincangkan ?.
Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono yang menyebutkan guru, orang tua siswa, wartawan serta LSM lah, bagian dari pihak yang membuat program Makan Bergizi Gratis ramai diperbincangkan di media sosial. Pernyataan tersebut tentu saja mendapat tanggapan beragam dari masyarakat apalagi kemudian ada pernyataan senada yang disampaikan sorang guru besar IPB. Guru besar tersebut menyebutkan keracunan MBG juga disebabkan kelalaian di sekolah, dimana guru tidak mencicipi MBG terlebih dahulu sebelum di bagikan ke murid. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian sempat mengungkapkan rasa kecewanya kepada SPPG yang kerap menyalahkan guru dalam kasus keracunan siswa akibat menyantap menu MBG.
Hingga September 2026, sedikitnya ada 27 ribu SPPG telah beroperasi dengan puluhan juta orang penerima manfaat, belakangan Pusat kajian ekonomi dan kebijakan publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mencatat, hingga akhir Agustus 2026 terdapat 43.838 korban dugaan keracunan yang berkaitan dengan MBG, angka tersebut terus bertambah, bahkan hingga September melonjak hingga di atas 51.000 korban keracunan.
Celios mengungkapkan, ketika seorang anak keracunan, persoalannya tidak berhenti pada biaya pengobatan semata. Orang tua bisa saja harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anaknya ke fasilitas kesehatan, menunggu pemeriksaan, hingga perawatan berikutnya hingga benar benar pulih. Sejatinya kerugian yang timbul karena keracunan bukan hanya persoalan kerugian materil akan tetapi immateril.
Kejadian yang sempat membuat ramai terkait dugaan keracunan MBG sempat terjadi pada Agustus 2026 lalu, ratusan siswa di Berastagi, kabupaten Karo, dilaporkan mengalami keracunan pasca menyantap menu MBG, bahkan hingga kini masih ada yang harus mendapatkan pendampingan kesehatan. Kasus lain yang cukup menyita perhatian kembali terjadi pada bulan yang sama, kali ini dugaan keracunan MBG malah melibatkan belasan sekolah/pesantren di wilayah Tanggulangin, jumlah korban keracunan menembus angka 500 orang.
Dugaan keracunan MBG juga menimpa 352 siswa dari sejumlah sekolah di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, peristiwa tersebut terjadi pada September 2026. Masih juga pada bulan september, kali ini dugaan keracunan MBG terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Keracunan kali ini menimpa lebih dari 300 siswa SMAN 1 Sampang, mareka dilaporkan mengalami mual, pusing, lemas, hingga diare, sebagian korban harus mendapat perawatan di RSUD Cilacap dan Puskesmas Sampang, bahkan 25 siswa diantaranya harus menjalani rawat inap.
Sebuah adagium hukum menyebutkan, Salus Populi Suprema Lex Esto, adagium tersebut memiliki makna, keselamatan rakyat harus ditempatkan sebagai hukum tertinggi dalam setiap kebijakan negara, Pada hakekatnya adagium tersebut selaras dengan alinea ke IV Pembukaan UUD 45 yang menyatakan kewajiban negara untuk “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Rumusan tersebut tentunya bukan sekadar cita-cita politik semata, melainkan mandat konstitusional yang menempatkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab mendasar negara.
Kejadian keracunan MBG yang terus berulang sejatinya telah menyentuh dimensi konstitusional mengenai kewajiban kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyat serta melakukan upaya hukum untuk melindungi warganya.
Ketika Keracunan Menjadi Peristiwa Hukum.
Pada Februari 2025, terjadi keracunan makanan di Desa Bondrang, Ponorogo, 46 orang dikabarkan mengalami keracunan, Keluhan muncul setelah warga mengonsumsi makanan dari sebuah jasa ketering. Menindak lanjuti kejadian tersebut, Polres Ponorogo memeriksa pemilik katering dan mengambil sampel makanan untuk pemeriksaan laboratorium.
Kasus keracunan massal juga pernah terjadi pada Februari 2025 di Tempel, Sleman, Yogyakarta. Pasca kejadian tersebut Polresta Sleman melakukan memeriksa ke sejumlah pihak, termasuk pemilik katering dan pemasok bahan makanan, bahkan pada waktu itu POLRESTA Sleman, memastikan akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
Peristiwa keracunan makanan masal juga pernah terjadi di Kota Cimahi, Juli 2023 silam, keracunan tersebut diduga berkaitan dengan nasi boks yang disediakan oleh katering dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi. dilaporkan ada 336 warga mengalami gejala pusing, mual, muntah, dan diare, 198 orang diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit. Polres Cimahi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa penyedia katering serta melakukan pengujian sampel makanan di laboratorium.
Di balik setiap kasus keracunan menu MBG tentu terdapat anak yang kesakitan, keluarga yang cemas, biaya pengobatan yang keluar, serta hilangnya hak untuk belajar dan tumbuh secara sehat. penegakan hukum seharusnya berorientasi pada perlindungan korban serta pembenahan sistem, bukan pada melindungi serta mencari pembenaran terhadap kebijakan penguasa.
Tindakan administratif seperti penghentian operasional atau pencopotan pejabat memang penting, tetapi tidak otomatis menggantikan pertanggungjawaban hukum. Keduanya memiliki tujuan dan standar pembuktian yang berbeda. Jika terdapat kelalaian yang memenuhi unsur unsur pelangaran hukum maka proses hukum harus dijalankan.
Angin segar setidaknya sudah mulai berhebus, Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo telah meningkatkan penanganan kasus dugaan keracunan MBG yang dialami ratusan siswa di Berastagi, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Semoga penangan serupa terus berjalan di daerah lain yang mengalami hal serupa.
Kepala BGN juga telah menegaskan, apabila kelalaian yang menyebabkan keracunan MBG memenuhi unsur pidana, pengelola SPPG dapat diproses secara hukum. setiap kasus keracunan MBG harus dilihat sebagai persoalan serius menyangkut keselamatan warga negara. Siapa yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi pada saat yang sama negara wajib memastikan hak dan pemulihan korban tidak terabaikan.
Harapan
Semua berharap, MBG tidak sekadar diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan, SPPG sebagai bagian dari rantai penyediaan makanan tidak hanya dituntut memenuhi target distribusi, tetapi juga harus memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar keamanan pangan.
Jika keracunan terus berulang, sementara negara tidak mampu memastikan keamanan pangan dan mencegah terulangnya kerusakan/keburukan, maka keberlanjutan MBG patut dipikirkan secara matang. Pengambilan kebijakan seharusnya berlandaskan prinsip kehati-hatian, dalam Islam ada kaidah ushul, yang menyatakan “Dar'ul Mafasid Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalih” yang bermakna menolak kerusakan atau kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.
Ketika pelaksanaan MBG justru menambah beban serta kekhawatiran di tengah berbagai tekanan yang sedang dihadapi bangsa, maka efektivitas, tata kelola, serta keberlanjutannya perlu dievaluasi secara serius. Jangan biarkan orang tua melepas anaknya ke sekolah dengan rasa was was akan keamanan menu MBG yang akan mareka santap, serta jangan biarkan para guru menjadi pihak yang dikambing hitamkan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap kasus keracunan MBG di lingkungan sekolahnya. (*)