Oleh: Amalia Irfani / Dosen Program Studi Manajemen Dakwah FDKI IAIN Pontianak/Sekretaris LPP PWM Kalbar
TULISAN ini merupakan bentuk kegundahan penulis, terlebih setelah mendapat pencerahan dari dua perempuan hebat IAIN Pontianak dalam acara Seminar dan Bedah Buku Borneo Heritage Forum (BHF) yang diadakan oleh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Pontianak, Rabu 30 September 2026 yang diselenggarakan di Perpustakaan IAIN Pontianak.
Melalui tema Urgensi Pendidikan Perempuan dalam Memperkuat Ketahanan Keluarga Muslim di Kalimantan Barat, Prof. Dr. Dahlia Haliah Ma'u, M. Ag dan Prof. Dr. Rianawati, M. Ag menjelaskan pentingnya ketahanan keluarga ditengah degradasi moral yang semakin terjun bebas tanpa sekat.
Dua perempuan hebat ini menyoroti nilai hidup dalam komunikasi keluarga yang terus bergeser ke kiri. Prof. Dahlia misalnya, sebagai guru besar hukum keluarga Islam menekankan pentingnya kehadiran orangtua dalam tumbuh kembang anak, terlebih ibu.
Islam sendiri menempatkan keluarga sebagai institusi yang sangat mulia. Pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan ibadah yang bertujuan menciptakan kehidupan yang tenteram dan penuh kasih sayang.
Allah SWT berfirman: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."(QS. Ar-Rum: 21).
Ayat ini menegaskan tujuan keluarga dalam Islam adalah membangun sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ketenteraman, cinta, dan kasih sayang tersebut menjadi fondasi utama bagi lahirnya generasi yang sehat secara mental, moral, dan spiritual.
Namun, tantangan kehidupan modern semakin berat. Media digital, individualisme, menurunnya kualitas komunikasi keluarga, serta tekanan ekonomi sering kali menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 4.635 kasus perceraian di Kalimantan Barat. Jumlah tersebut berasal dari 835 cerai talak dan 3.800 cerai gugat. Pada tahun yang sama tercatat 21.064 pernikahan di Kalimantan Barat.
Lebih memprihatinkan lagi, faktor perceraian yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan jumlah 2.922 perkara, disusul faktor ekonomi sebanyak 413 perkara. Dua data ini menunjukkan bahwa persoalan komunikasi, pengelolaan konflik, dan ketahanan emosional dalam keluarga menjadi pekerjaan rumah yang serius.
Dari data diatas dapat disimpulkan banyak pasangan memahami cara menikah, tetapi tidak memahami cara mengelola konflik setelah menikah. Hal yang mungkin sering diabaikan oleh banyak pasangan, atau calon pengantin yang lebih fokus mempersiapkan pesta dan hidup berkecukupan setelah menikah, tetapi lupa untuk terus belajar, karena peran yang akan berubah.
Penulis menggarisbawahi apa yang disampaikan oleh kedua Guru Besar Perempuan saat menyampaikan materinya pada seminar dan bedah buku BHF, bahwa ikhlash dan sabar adalah kunci harmonis dalam kehidupan, tanpa terkecuali dalam rumah tangga.
Peran Sinergi Istri dan Suami
Dalam perspektif Islam, keluarga tidak hanya dituntut bertahan secara administratif dengan istilah langgeng, tetapi juga harus mampu menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan karakter.
Suami dan istri adalah mitra yang saling melengkapi dalam menjalankan amanah tersebut. Kepemimpinan keluarga bukanlah soal dominasi, melainkan tanggung jawab untuk menghadirkan ketenangan, perlindungan, dan keteladanan.
Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku."(HR. Tirmidzi)
Hadis ini memberikan pesan kuat bahwa ukuran keberhasilan seseorang tidak hanya ditentukan oleh prestasi di luar rumah, tetapi juga oleh kualitas interaksinya dengan keluarga. Ketahanan keluarga juga sangat erat kaitannya dengan pendidikan anak.
Anak-anak tidak dilahirkan dengan nilai dan karakter yang terbentuk sempurna. Mereka belajar dari lingkungan terdekatnya, yaitu keluarga. Apa yang mereka lihat dari ayah dan ibunya akan jauh lebih berpengaruh daripada apa yang mereka dengar dari banyak nasihat.
Karena itu, Islam memerintahkan orang tua untuk menjaga diri dan keluarganya dari berbagai penyimpangan moral. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim: 6)
Terlebih di era digital saat ini, anak-anak memperoleh informasi tanpa batas. Berbagai nilai, gaya hidup, dan pandangan hidup dapat dengan mudah diakses melalui media sosial.
Dalam kondisi seperti ini, keluarga harus menjadi benteng utama yang menanamkan identitas keagamaan dan moral yang kuat. Anak yang memiliki hubungan baik dengan orang tuanya cenderung lebih kuat menghadapi tekanan lingkungan dibandingkan anak yang tumbuh tanpa kedekatan emosional dalam keluarga.
Selain pendidikan anak, keharmonisan rumah tangga harus dibangun melalui komunikasi yang sehat. Banyak rumah tangga retak bukan karena besarnya masalah, tetapi karena kegagalan dalam mengelola perbedaan. Islam mengajarkan musyawarah, saling menghormati, dan kesabaran sebagai jalan penyelesaian konflik.
Prinsip saling menghormati inilah yang akan melahirkan suasana rumah yang nyaman bagi suami, istri, maupun anak-anak. Keluarga yang harmonis bukan keluarga yang bebas masalah, melainkan keluarga yang mampu menyelesaikan masalah dengan iman, komunikasi, dan kasih sayang.
Data perceraian di Kalimantan Barat menjadi pengingat bahwa ketahanan keluarga harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat perlu bersinergi memperkuat pendidikan keluarga, pendampingan perkawinan, dan pengasuhan anak.
Keluarga yang mampu menghadirkan suasana sakinah, mawaddah, dan rahmah, maka akan lahir generasi yang berakhlak mulia, berkepribadian kuat, dan siap menghadapi tantangan zaman. (*)