PONTIANAK, SP – Penangkapan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) bersama pejabat Perumda Tirta Bengkayang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, menyingkap borok lama yang menggerogoti kredibilitas pemeriksaan keuangan negara.
Peristiwa tersebut tak sekadar mengungkap kasus transaksi haram, tapi juga membuka kembali tabir kelam praktik jual beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta dugaan pemerasan sistematis oleh oknum BPK.
Kasus ini terungkap saat Tim Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan OTT di area parkir salah satu cafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak pada Selasa (29/9/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka utama yakni HR, oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, dan DN, seorang oknum auditor BPK RI Perwakilan Kalbar.
Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu unit Toyota Rush putih, satu unit laptop, serta sejumlah telepon seluler.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses audit. Polisi menduga terjadi tindak pidana suap dalam pelaksanaan audit tahun 2025, khususnya semester pertama tahun anggaran 2025.
"Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan operasi tangkap tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalbar," ujar Kombes Pol Bambang Suharyono.
Bambang menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara tertutup hingga akhirnya penyidik mendapatkan indikasi dan mengamankan kedua pihak.
Berdasarkan penelusuran, pusaran rasuah ini berawal dari temuan audit BPK Perwakilan Kalbar di Perumdam Tirta Bengkayang dengan indikasi penyimpangan sebesar Rp1,5 miliar. Temuan ini memicu negosiasi haram agar hasil audit dapat dikondisikan.
Oknum auditor BPK awalnya mematok "tarif" pengondisian sebesar Rp500 juta, yang kemudian disanggupi oleh pihak Perumda Tirta Bengkayang sebesar Rp400 juta, sebelum akhirnya disergap oleh aparat penegak hukum.
Praktik Lancung
Kasus di Bengkayang ini membentangkan kembali tabir kelam mengenai relasi antara institusi BPK dan pemerintah daerah. Ada indikasi dimana pemerintah daerah tidak hanya diduga melakukan penyuapan, namun oknum BPK juga disinyalir menggunakan temuan audit sebagai alat tekan untuk memeras pejabat daerah.
Dalam skandal ini, indikasi keterlibatan struktur yang lebih tinggi menguat. Sumber Suara Pemred mengungkapkan bahwa oknum BPK perwakilan Kalbar yang tertangkap tangan diduga hanyalah eksekutor lapangan yang menjalankan perintah atasan di BPK Perwakilan Kalbar.
“Infonya akan ada pengembangan dari OTT tersebut, infonya dia disuruh atasanya di BPK Perwakilan Kalbar. Siapa itu kita lihat nanti. Nah yang jadi masalah siapa yang memerintahkan pejabat PDAM Bengkayang itu, kan tidak mungkin dia tidak izin dengan atasannya,” kata sumber ini yang minta namanya tidak disebutkan.
Namun sayangnya hingga saat ini, Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Sri Haryati, belum juga memberikan respons atau pernyataan resmi terkait OTT yang menjerat anak buahnya.
Bungkamnya pimpinan tertinggi lembaga auditor negara di daerah ini memicu kritik tajam. Sebagai atasan, Sri Haryati dinilai wajib segera mengambil sikap dan mempertanggungjawabkan perbuatan bawahannya ke hadapan publik, mengingat skandal rasuah ini telah mencoreng marwah institusi BPK.
Sementara sumber lain mengungkapkan tertangkapnya seorang pegawai wanita berinisial DN dalam OTT tersebut cukup janggal atau tak lazim. Menurutnya jarang sekali seorang wanita mau turun mengambil uang suap, jika tidak ada restu dari pimpinan yang juga merupakan seorang perempuan.
Apalagi bahwa kepemimpinan BPK RI Perwakilan Kalbar saat ini kerap dikeluhkan banyak pihak, mulai dari kepala daerah, bupati/walikota, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sekarang lebih parah, pimpinan BPK RI Perwakilan Kalbar yang perempuan ini lebih sadis lagi. Coba tanya semua bupati atau walikota atau BUMD dan lainnya, pasti mereka mengeluh. Jika ada temuan, mereka minta jatah sekian dan itu terang-terangan,” ungkap salah satu anggota DPRD Kalbar yang meminta namanya tidak diungkap.
Ia menambahkan, kasus yang menimpa Pemda Bengkayang hanyalah puncak gunung es dari nasib sial akibat terjaring penegak hukum. Ia meyakini pemda maupun BUMD lain di Kalbar pernah diperlakukan serupa, namun memilih diam demi menyelamatkan diri.
“Nah kasihan Pemda Bengkayang, memang nasib apes, saya yakin pemda atau BUMD lain pernah diperlakukan seperti itu, cuma lolos dari OTT atau tak mau buka suara,” imbuh sang legislator.
Anggota dewan tersebut juga meminta masyarakat dan media untuk mencermati sejumlah daerah di Kalbar yang secara substansial dinilai tidak layak mendapat predikat WTP, namun selalu lolos mulus.
“Jadi jual beli WTP masih terjadi di Kalbar, mungkin juga di provinsi lain. Jadi OTT yang dilakukan Polda Kalbar saya yakin karena sudah banyak laporan atau keluhan dari kepada daerah atau lainnya kepada Kapolda, “ tambahnya.
Laporan utama yang pernah diangkat media ini sebelumnya telah mengendus adanya praktik lancung "jual beli" opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kalbar.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa opini WTP kerap dipatok dengan "tarif" fantastis, yakni mencapai Rp2 miliar untuk tingkat kabupaten/kota dan hingga Rp3 miliar untuk tingkat provinsi.
Sejumlah bupati di Kalbar secara terpisah mengeluhkan pola kerja oknum BPK RI Perwakilan Kalbar yang kerap mencari-cari kesalahan, lantas meminta sejumlah uang atau jatah proyek agar laporan keuangan daerah diganjar predikat baik.
Kendati demikian, hampir seluruh kepala daerah memilih bungkam dan menyimpan rapat borok tersebut karena dibayangi ketakutan akan aksi balas dendam dari oknum internal pemeriksa.
“Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar kan selalu berganti. Kalau kita buka-bukaan soal kinerja buruk ketua yang sekarang, nanti yang menggantikan atau bawahannya yang masih di Kalbar akan membalas dendam kepada kami dengan mencari-cari kesalahan kami, kan bisa repot,” ungkap salah seorang kepala daerah di Kalbar yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Suara Pemred.
Usut Tuntas
Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Kalbar, Ellysius Aidy, mendesak penyidik Polda Kalbar tidak berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka dalam OTT. Pihaknya meminta kepolisian membongkar konstruksi perkara tersebut secara tuntas dan transparan.
Ellysius menilai OTT yang dilakukan Polda Kalbar bukanlah titik akhir, melainkan pintu masuk awal untuk membongkar jaringan dan perkelinduan korupsi yang lebih besar di balik transaksi haram tersebut.
“Kami berharap Polda Kalbar tidak berhenti pada OTT saja. Bongkar sampai tuntas seluruh rangkaian peristiwanya. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan bukti dan fakta,” tegas Ellysius dalam keterangannya.
GNPK-RI Kalbar mendorong penyidik Polda Kalbar untuk menelusuri secara mendalam aliran uang, jejak komunikasi para pihak, hingga pola hubungan antara pemberi dan penerima.
Penelusuran aliran dana menjadi krusial untuk mengurai apakah uang yang diamankan saat OTT murni inisiatif oknum yang tertangkap atau ada pergerakan dana lain yang mengalir ke pihak yang lebih tinggi.
Penyidik juga diminta menjelaskan korelasi uang transaksi tersebut dengan keputusan, kebijakan, proyek pekerjaan, maupun proses audit yang sedang berlangsung di tubuh Perumdam Tirta Bengkayang, termasuk membongkar peran pihak-pihak yang bertindak sebagai penghubung sebelum OTT terjadi.
“Bongkar siapa yang memberi. Bongkar siapa yang menerima. Bongkar siapa yang mengatur. Bongkar aliran uangnya. Dan jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, jangan berhenti pada nama-nama yang tertangkap dalam OTT,” tegasnya.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan membongkar aktor-aktor intelektual di balik sindikat jual beli WTP, sekaligus mendesak pertanggungjawaban moral dari pimpinan BPK RI Perwakilan Kalbar atas skandal memalukan ini.
Penyakit Lama
Dalam sejumlah perkara korupsi di Indonesia, praktik pengondisian hasil pemeriksaan audit atau "jual beli" predikat WTP yang melibatkan oknum BPK RI, beberapa kali terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui OTT maupun penyidikan lanjutan.
Secara umum, motif utama pemberian suap ini adalah untuk menyembunyikan temuan kerugian atau penyimpangan keuangan negara serta mempertahankan opini WTP demi mempermudah pencairan insentif anggaran seperti Dana Insentif Daerah atau kebutuhan citra politik.
Beberapa kasus menonjol yang pernah ditangani yakni kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK untuk mengubah opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kabupaten Muara Enim pada tahun 2026.
Dalam kasus tersebut, Tim audit BPK diduga merekayasa temuan audit proyek pengadaan barang dan jasa pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar mendapatkan predikat WTP.
KPK menduga terdapat permintaan dana sekitar Rp1,6 miliar oleh oknum BPK untuk mengubah hasil audit tersebut. Suap juga melibatkan aliran dana senilai Rp500 juta dari pihak swasta (PT MSA) kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Kasus ini juga melibatkan oknum ketua tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel, perantara (makelar audit), hingga pemeriksaan terhadap anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Penyelidikan KPK juga menunjukkan dugaan manipulasi status WTP ini turut merambah ke wilayah lain seperti Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Bupati PALI, Asgianto, turut diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan permintaan bantuan dalam memperoleh opini WTP dari BPK yang terhubung dengan pusaran kasus Muara Enim.
Kasus dugaan korupsi di Muara Enim yang menyeret unsur BPK ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas lembaga yang selama ini menjadi penjaga akuntabilitas keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi di Muara Enim yang menyeret unsur BPK ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas lembaga yang selama ini menjadi penjaga akuntabilitas keuangan negara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cerminan masalah sistemik yang telah lama menggerogoti tata kelola audit di Indonesia.
Staf Investigasi ICW, Azhim, mengungkapkan bahwa praktik "jual beli" opini audit merupakan penyakit lama yang terus berulang. Predikat WTP yang sejatinya menjadi indikator akuntabilitas kini telah bergeser nilai menjadi barang dagangan.
"Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik," ujar Azhim dalam keterangannya.
ICW menilai kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan pemerintah yang mengaitkan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan hasil pengelolaan keuangan daerah. Alih-alih memberantas korupsi, kebijakan itu dinilai justru menciptakan insentif bagi pemerintah daerah untuk mengejar opini WTP dengan segala cara.
Lebih jauh, ICW menilai persoalan integritas di BPK tidak bisa dilepaskan dari proses rekrutmen pimpinan yang dinilai masih sarat kepentingan politik. Banyak pejabat tinggi BPK yang berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR, sementara lembaga legislatif juga memiliki peran dalam proses pemilihannya.
Situasi tersebut dinilai menciptakan konflik kepentingan karena auditor negara dipilih oleh pihak yang pada saat bersamaan menjadi objek pemeriksaan.
"Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk," kata Azhim.
ICW juga mengkritik tumpulnya sistem pengawasan dan penegakan etik internal di BPK. Mayoritas kasus penyelewengan yang melibatkan auditor BPK justru terbongkar lewat tindakan tegas penegak hukum luar, bukan dari hasil evaluasi internal.
"Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri," tegas Azhim.
Sebelumnya, pada tahun 2023, KPK juga melakukan OTT terkait dugaan suap laporan keuangan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Kasus ini melibatkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan oknum Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat beserta tim auditor BPK.
Adapun modusnya, Pj Bupati Sorong mengondisikan hasil pemeriksaan audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Sorong agar tidak ditemukan penyimpangan dan memperoleh predikat WTP dengan imbalan uang tunai ratusan juta rupiah.
Kasus suap pengondisian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 juga pernah dibongkar. Kasus ini melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa oknum tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat.
Modusnya dengan memberikan uang secara berkala kepada tim auditor BPK Jabar saat melakukan audit lapangan. Tujuannya agar temuan penyimpangan pada proyek jalan dan infrastruktur di Kabupaten Bogor direkayasa atau diabaikan sehingga LKPD Pemkab Bogor tetap mendapatkan predikat WTP. (hd/ind/jee/bob)