BENGKAYANG, SP – Bea Cukai Jagoi Babang memperketat pengawasan jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Jalur tersebut masih menjadi celah masuknya berbagai barang ilegal, mulai dari rokok hingga narkotika.
Kepala Bea Cukai Jagoi Babang Arman Tarmidzi mengatakan pengawasan di kawasan perbatasan bukan perkara mudah. Selain membentang sekitar 97,2 kilometer, wilayah tersebut memiliki sejumlah akses alternatif yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Di samping itu, terdapat potensi resistensi dan intimidasi secara fisik oleh pelanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai pada saat petugas melakukan penegakan hukum,” kata Arman, Minggu (4/10/2026).
Sepanjang 2026, aktivitas pemasukan barang secara ilegal melalui jalur tidak resmi masih ditemukan. Bea Cukai Jagoi Babang bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat serta Bea Cukai Sintete telah melakukan sejumlah penindakan.
Barang yang ditindak mencakup minuman mengandung etil alkohol (MMEA) eks impor, rokok ilegal, ballpress atau pakaian bekas, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), hingga kendaraan berupa mobil dan sepeda motor.
Arman menyebut jalur tikus menjadi salah satu modus yang paling sering digunakan. Pelaku memanfaatkan akses perlintasan nonresmi untuk memasukkan barang dari luar daerah pabean tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Pelaku memanfaatkan akses perlintasan nonresmi untuk menghindari pengawasan dan memasukkan barang dari luar daerah pabean tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku,” ujarnya.
Kondisi geografis perbatasan dengan banyak jalur alternatif membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Karena itu, Bea Cukai memperluas pengawasan hingga wilayah di luar PLBN.
Tiga Lapis Pengawasan
Bea Cukai Jagoi Babang bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat menerapkan strategi 3 Lines of Enforcement untuk memutus rantai pemasukan dan distribusi barang ilegal.
Lini pertama difokuskan pada wilayah perbatasan untuk mencegah barang ilegal masuk ke Indonesia. Lini kedua menyasar landing spot atau wilayah tujuan barang ilegal di Kalimantan Barat.
Sementara lini ketiga diarahkan untuk mencegah barang ilegal didistribusikan keluar dari Kalimantan Barat.
Strategi tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan manajemen risiko agar pengawasan dan penindakan dapat diarahkan pada titik-titik yang dinilai rawan.
Menurut Arman, sejumlah komoditas masih menjadi perhatian utama petugas. Di antaranya metamfetamina dan ekstasi, MMEA, rokok ilegal, ballpress, serta kendaraan yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Pengawasan berlapis itu dilakukan untuk menutup celah penyelundupan sekaligus memastikan pemasukan barang dari luar daerah pabean berlangsung sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai. (ant)