SINGKAWANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan berhati nurani melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut digelar di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata, Jalan Kurau, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (5/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi mengatakan, pada pelaksanaan kali ini terdapat dua perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ.
"Kedua perkara ini adalah perkara penipuan dengan dua orang tersangka dan perkara pencurian handphone dengan satu orang tersangka," kata Imang.
Ia menjelaskan, dalam proses RJ tersebut, antara kedua belah pihak baik korban maupun pelaku telah dipertemukan secara langsung dengan difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator.
Dari pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dengan tulus tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Antara kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kedepannya, diharapkan perkara ini betul-betul tuntas tanpa ada pihak yang saling dendam dan sebagainya. Inilah esensi dari keadilan restoratif, memulihkan kembali keadaan seperti semula," ujarnya.
Imang menegaskan, penyelesaian melalui RJ ini tidak serta merta menghapus proses hukum, namun dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang sangat ketat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian tidak besar, dan adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan kerugian korban," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kajari menambahkan bahwa capaian RJ di Kejari Singkawang terus meningkat sebagai bentuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
"Dari bulan Januari sampai Oktober 2026, kami sudah mengusulkan sebanyak 5 perkara untuk diselesaikan secara RJ," jelasnya.
Dengan adanya Rumah RJ Seiya Sekata, Kejari Singkawang berharap penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, namun juga pada pemulihan hubungan sosial, menjaga kerukunan warga, serta memberikan keadilan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Restorative Justice adalah wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis, di mana keadilan tidak hanya soal menghukum, tapi juga soal memulihkan dan mendamaikan," tutupnya. (rud)