SINGKAWANG, SP - Pemerintah Kota Singkawang resmi melarang kendaraan wisata keliling roda tiga atau odong-odong untuk beroperasi sejak 1 Oktober 2026.
Yang mana petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Satpol PP, Satlantas Polres Singkawang, dan Subdenpom XII/1-1 Singkawang langsung melakukan penertiban di sejumlah titik Kota Singkawang.
Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto mengatakan, petugas melakukan patroli untuk menyusuri sejumlah ruas jalan utama.
"Selain menyasar odong-odong roda tiga, petugas juga mengecek kelayakan jalan dan kelengkapan administrasi kendaraan wisata yang telah beralih menggunakan kendaraan roda empat," kata Eko, Minggu (4/10).
Ia mengatakan, penertiban tersebut merupakan puncak dari rangkaian penataan yang telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
“Selama kurang lebih satu tahun, kami sudah melakukan berbagai kebijakan, mulai dari sosialisasi, pemanggilan pemilik odong-odong, hingga membuat kesepakatan untuk beralih ke kendaraan wisata roda empat,” ujarnya.
Dia menyebutkan, sejak 1 Oktober 2026 tidak ada lagi kendaraan wisata keliling roda tiga yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Singkawang.
“Terhitung sejak 1 Oktober 2026, seluruh kendaraan wisata keliling roda tiga secara resmi dilarang beroperasi di Kota Singkawang,” ungkapnya.
Meski dalam penertiban perdana tidak ditemukan odong-odong roda tiga yang sedang beroperasi, pengawasan dipastikan bakal berlanjut setiap hari.
“Razia akan dilakukan setiap hari sampai seluruh kendaraan wisata roda tiga beralih ke roda empat sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang, yaitu sebanyak 17 unit kendaraan wisata,” jelasnya.
Pemilik yang masih mengoperasikan odong-odong roda tiga akan dikenai tindakan tegas. Kendaraan akan ditahan di Kantor Dishub selama dua pekan.
“Setelah dua minggu, kendaraan baru bisa diambil dengan syarat pemilik menandatangani perjanjian di atas materai untuk segera beralih ke roda empat,” jelasnya.
Jika kembali mengoperasikan kendaraan roda tiga dan mengabaikan perjanjian tersebut, Dishub Singkawang akan melakukan penahanan secara permanen.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik odong-odong yang telah terdaftar untuk segera beralih ke kendaraan roda empat. Jika batas waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi, izin operasional akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain yang siap mengoperasikan kendaraan wisata roda empat.
“Harapan kami, pemilik yang sudah terdaftar segera beralih ke roda empat. Kalau sampai waktu yang ditetapkan belum juga beralih, izin operasinya akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain,” katanya.
Hingga 1 Oktober 2026, baru 6 unit dari total 17 kendaraan wisata yang ditetapkan Pemkot Singkawang telah beralih menggunakan kendaraan roda empat.
"Artinya, masih ada 11 unit yang harus segera melakukan peralihan agar sesuai dengan kebijakan baru," tutupnya. (rud)