Ketapang post author elgiants 05 Oktober 2026

Kades Lembah Mukti Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Sengketa Tanah dengan Perusahaan

Photo of Kades Lembah Mukti Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Sengketa Tanah dengan Perusahaan Wakili masyarakat, Kades Lembah Mukti, Agus Suryadi sampaikan surat terbuka untuk Presiden RI, Prabowo Subianto.

KETAPANG, SP - Kepala Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Agus Suryadi, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tertanggal 5 Oktober 2026 itu berisi pengaduan sekaligus permohonan agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan sengketa pertanahan yang menurut Agus telah berlangsung dan berdampak terhadap masyarakat Desa Lembah Mukti.

Agus menyampaikan surat tersebut atas nama Pemerintah Desa Lembah Mukti sekaligus mewakili masyarakat yang mempersoalkan lahan sekitar 400 hektare yang disebut merupakan tanah cadangan transmigrasi dan tanah garapan warga.

Dalam surat terbuka tersebut, Agus meminta Presiden Prabowo memberikan arahan kepada kementerian dan lembaga terkait agar persoalan pertanahan itu dapat segera diverifikasi dan diselesaikan secara transparan.

“Bersama ini saya selaku Kepala Desa mewakili masyarakat Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, bermaksud menyampaikan pengaduan sekaligus memohon arahan dan tindak lanjut atas sengketa pertanahan yang menimpa warga kami,” kata Agus dalam surat terbukanya.

Agus menjelaskan, Desa Lembah Mukti merupakan desa yang telah berdiri dan memiliki batas wilayah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 92 Tahun 2023.

Ia menyebut wilayah Desa Lembah Mukti memiliki luas sekitar 19.907 hektare. Menurut Agus, terdapat lahan kurang lebih 400 hektare yang selama ini disebut sebagai tanah cadangan transmigrasi dan tanah garapan masyarakat.

Lahan tersebut, kata dia, telah dikuasai warga secara turun-temurun. Bahkan, Agus menyebut sebagian lahan telah memiliki dokumen sertifikat atas nama warga.

“Telah bersertifikat atas nama warga masyarakat, tercatat sekitar 30 sertifikat,” ujarnya.

Persoalan kemudian muncul ketika masyarakat mengetahui lahan yang selama ini mereka kuasai dan sebagian telah bersertifikat tersebut tercatat dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 265 atas nama PT Maya Agro Investama.

Agus mempertanyakan keberadaan izin tersebut karena berdasarkan pemahamannya, wilayah Desa Lembah Mukti tidak termasuk dalam areal penggarapan perusahaan berdasarkan IUP yang dimaksud.

Ia juga menduga terdapat perbedaan antara lokasi yang tercantum dalam perizinan dengan lokasi penanaman yang berada di wilayah Desa Lembah Mukti.

“Indikasi izinnya di desa lain, tetapi penanamannya di desa kami tanpa melalui prosedur pelepasan hak yang sah dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat maupun pemerintah desa,” kata Agus.

Persoalan tersebut, lanjut Agus, telah dibawa ke berbagai forum. Salah satunya melalui rapat dengar pendapat umum di DPRD Kabupaten Ketapang, termasuk bersama Komisi II.

Dari forum tersebut, menurut Agus, telah keluar rekomendasi yang salah satunya berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang.

Pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi persoalan kemudian dilaksanakan pada 23 Desember 2025.

Agus menyebut hasil pengukuran menunjukkan wilayah yang ditanami PT Maya Agro Investama berada dalam wilayah Desa Lembah Mukti berdasarkan SK Bupati Ketapang Nomor 92 tentang batas desa.

Namun, persoalan baru muncul karena pihak desa mengaku belum memperoleh berita acara hasil pengukuran tersebut.

Agus mengaku telah tiga kali menyurati BPN Kabupaten Ketapang untuk meminta dokumen hasil pengukuran.

Namun hingga surat terbuka kepada Presiden dibuat, menurut Agus, berita acara yang diminta belum juga diterima pihak desa.

“Kami sudah tiga kali mengirim surat kepada BPN Kabupaten Ketapang untuk meminta berita acara hasil pengukuran tersebut, tetapi sampai saat ini belum juga mendapatkan hasil dari pengukuran tersebut,” katanya.

Pihak desa, lanjut Agus, juga telah mengirimkan surat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, menurut dia, surat tersebut juga belum memberikan penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Jadi ada apa dengan BPN Kalimantan Barat ini?” ujar Agus.

Agus mengatakan masyarakat Desa Lembah Mukti tidak hanya menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah. Masyarakat juga telah berupaya membawa persoalan itu ke tingkat pemerintah pusat.

Ia menyebut warga telah difasilitasi untuk bertemu dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Transmigrasi.

Pertemuan tersebut difasilitasi Senator DPD RI, Daud Yordan. Meski telah ada pertemuan dengan kementerian terkait, Agus menilai penyelesaian konkret terhadap persoalan lahan tersebut belum terwujud.

Karena itu, surat terbuka kepada Presiden Prabowo kembali disampaikan dengan harapan pemerintah pusat memberikan arahan dan tindak lanjut.

Dalam surat terbuka tersebut, Agus menyampaikan sejumlah permohonan yang disebut sebagai tuntutan masyarakat Desa Lembah Mukti.

Pertama, masyarakat meminta Presiden Prabowo memberikan arahan kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar segera dilakukan pengukuran ulang dan verifikasi lapangan secara transparan terhadap lahan yang disengketakan.

Kedua, masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan kembali terhadap keabsahan penerbitan IUP PT Maya Agro Investama.

Agus menyebut pemeriksaan tersebut penting karena terdapat dugaan IUP perusahaan mencakup tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat.

Ia menyebut terdapat sekitar 30 persil tanah warga yang dipersoalkan. Selain itu, Agus menyatakan berdasarkan IUP Nomor 265, Desa Lembah Mukti diduga tidak termasuk dalam wilayah penggarapan PT Maya Agro Investama.

Ketiga, masyarakat meminta hak-hak atas tanah yang selama ini dikuasai secara sah dan telah memiliki sertifikat dikembalikan kepada pihak yang berhak apabila berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan demikian.

Keempat, masyarakat meminta agar tidak ada tindakan pemaksaan ataupun penggusuran terhadap warga sebelum persoalan tersebut memperoleh penyelesaian secara hukum.

“Jangan melakukan tindakan paksaan atau penggusuran terhadap warga sebelum masalah ini selesai secara hukum dan sah,” tegas Agus.

Di bagian akhir penyampaiannya, Agus juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Desa Lembah Mukti. Ia meminta masyarakat tetap tenang dalam menghadapi persoalan tersebut.

Menurutnya, perjuangan mempertahankan hak atas tanah harus dilakukan melalui jalur hukum dan cara-cara yang sesuai dengan aturan. Agus bahkan secara khusus meminta warga tidak melakukan tindakan radikal maupun kekerasan.

“Saya berharap kepada warga untuk bersabar, jangan sekali-kali melakukan tindakan radikal apalagi kekerasan,” kata Agus.

Ia menegaskan masyarakat Desa Lembah Mukti memiliki adat, adab dan sopan santun sehingga persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kita warga Desa Lembah Mukti mempunyai adab dan sopan santun, mari kita selesaikan,” ujarnya.

Selain menyampaikan pengaduan, Agus dalam surat terbukanya juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang selama ini membantu masyarakat Desa Lembah Mukti.

Secara khusus, ia menyampaikan terima kasih kepada Senator DPD RI Daud Yordan yang telah memfasilitasi masyarakat bertemu dengan Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN serta Menteri Transmigrasi di Jakarta.

Agus juga menyampaikan penghormatan kepada sejumlah pejabat dan pihak yang menurutnya telah memberikan perhatian terhadap persoalan masyarakat Desa Lembah Mukti.

Di antaranya Kapolri, Jaksa Agung RI, Ketua Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Kapolda dan Kajati Kalbar, Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Kapolres dan Kajari Ketapang.

Ia juga menyebut dukungan Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Kalimantan Barat, M. Saufi

Menurut Agus, M. Saufi turut membantu masyarakat Desa Lembah Mukti hingga persoalan tersebut dapat dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Agus berharap surat terbuka yang disampaikan pada 5 Oktober 2026 tersebut dapat sampai langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan yang menurutnya menyangkut hak masyarakat kecil di daerah.

“Kami berharap dengan surat terbuka ini sampai kepada Bapak Prabowo Subianto, Bapak Presiden yang kita muliakan dan kita cintai, hingga beliau merespons dan membantu kita sebagai rakyat kecil,” katanya.

Agus mengatakan Pemerintah Desa Lembah Mukti dan masyarakat siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila pemerintah pusat membutuhkan informasi maupun dokumen terkait persoalan tersebut.

“Kami siap hadir dan memberikan penjelasan lebih lanjut sewaktu-waktu diperlukan,” ujarnya.

Persoalan sengketa lahan tersebut kini diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Terutama terkait batas wilayah desa, status tanah masyarakat, keberadaan sertifikat warga, hasil pengukuran BPN pada Desember 2025, serta legalitas dan cakupan IUP PT Maya Agro Investama.

Penyelesaian secara transparan dinilai penting agar tidak terjadi konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut. (din/bob)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda