KUBU RAYA, SP - Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan angkat bicara, terkait dikabulkannya permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Dalam putusannya Nomor 13/Pid.Pra/2025, PN Pontianak membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan, status tersangka atas nama Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Mantan Dirut PDAM Kubu Raya resmi dipulihkan, Senin (17/11).
Menanggapi keputusan tersebut, Muda Mahendrawan memberikan penjelasan. Menurutnya, persoalan ini pada dasarnya sudah selesai damai, sehingga prosesnya sampai penghentian penyidikan.
Ia menegaskan bahwa substansi masalah sebenarnya telah diselesaikan secara damai antara dirinya dan pelapor resmi, yaitu Iwan Darmawan, melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses itu, kata Muda, seluruh tuntutan pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan di Polda telah dipenuhi.
“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).
Ini menekankan bahwa langkah perdamaian tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah diterima oleh kedua belah pihak.
"Singkat saja biar informasi soal ini tidak semakin liar dengan framming yang tidak substantif, intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi (Iwan Darmawan). Laporannya di Polda (Kalbar) juga sudah terpenuhi, yang kemudian dbuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi," tutupnya.
Dikutip Suara Pemred dari Warta Pontianak, sebelumnya Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Natalia Tetty Swan Siagian terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Putusan tersebut membuka babak baru penyidikan perkara yang sebelumnya dihentikan oleh penyidik.
Permohonan praperadilan itu diajukan melalui tim kuasa hukum SWAN Lawfirm, Zahid Johar Awal, Nunang Fattah, dan Lora Rebecca Novianti Simanjuntak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 Oktober 2025.
Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam terbitnya Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor Sp.Tap/71/VIII/2024/Ditreskrimum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/62.d/VIII/2024/Ditreskrimum, serta sejumlah surat lain yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 terkait laporan polisi LP/B/188/V/2022/SPKT/Polda Kalbar.
Pemohon bahkan turut meminta ganti rugi materiil sebesar Rp1.585.000.000 kepada Ditreskrimum Polda Kalbar, dengan dasar argumentasi bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum.
Rujukan mereka antara lain pasal 1 angka 10 KUHAP, pasal 77 KUHAP, pasal 80 KUHAP, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa pelapor atau saksi korban memiliki legal standing untuk menggugat sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Pada persidangan yang digelar Senin 17 November 2025, hakim praperadilan memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Pengadilan membatalkan sejumlah surat penghentian penyidikan, termasuk yang menghentikan proses hukum terhadap Muda Mahendrawan dan Urai Wisata. Selain itu, surat pencabutan status tersangka untuk keduanya juga dinyatakan tidak sah.
Pengadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka tertanggal 14 Agustus 2024 tetap sah menurut hukum. Dalam amar putusan berikutnya, hakim memerintahkan Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat untuk melanjutkan penyidikan dan mempertahankan status tersangka kedua terlapor dalam perkara tersebut. (wrt)