PONTIANAK, SP – Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (Unika SAH) Ngabang tengah dilanda krisis multidimensi yang mengganggu stabilitas kelembagaan dan kredibilitasnya sebagai institusi pendidikan tinggi.
Dalam beberapa bulan terakhir, gelombang pengunduran diri pimpinan, pemecatan sepihak dosen dan karyawan, serta dugaan kasus hukum korupsi dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menimbulkan keprihatinan luas dari masyarakat dan civitas akademika.
Yang terbaru, Wakil Rektor Bagian Umum, Bapak KN, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Ia disebut telah lama mengajukan permohonan pengunduran diri dan kini dikabarkan akan melanjutkan kariernya di Thailand.
Dalam pernyataan informal kepada rekan-rekan sejawat, Pak KN mengaku kecewa atas situasi kampus yang semakin tidak kondusif, khususnya karena dirinya sebagai pimpinan tidak pernah dilibatkan dalam keputusan penting, termasuk terkait Surat Peringatan (SP3) dan pemecatan yang terjadi atas namanya tanpa sepengetahuannya.
KN mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam keputusan krusial seperti penerbitan SP3 maupun PHK terhadap staf akademik. Ketidakpuasan tersebut membuatnya memutuskan hengkang.
Ia juga menjadi salah satu tokoh yang memilih mengundurkan diri, setelah mengaku sudah lama merasa tidak nyaman dengan iklim organisasi kampus yang dianggap tidak transparan dan tidak menghargai kontribusi pimpinan.
Pengunduran diri Pak KN pun membuat para mahasiswa yang telah mendapatkan bimbingan darinya merasakan kesedihan. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pak KN, yang sudah sejak 10 Tahun lalu mengandi di Unika SAH.
“Terima kasih Mr. KN, atas pengabdian 10 Tahun, mulai dari STKIP Pamane Talino, hingga ke Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo. Di mana mulai 1 Mei 2025, Mr. KN memutuskan untuk melanjutkan pengabdian ke tempat yang baru di negeri seberang,”
“Kita tentunya sangat sedih, karena Mr. KN tidak lagi bersama dan tidak bertugas di San Agustin, namun sekaligus bangga, karena Mr. KN, bisa membawa nila-nilai San Agustin ke tempat yang baru,”
“Tak terhitung kenangan baik, keceriaan, pelayanan dan dedikasi Mr. KN untuk SAN Agustin sejak awal hingga sekarang. Kenangan baik ini selamanya akan menjadi sejarah baik di San Agustin,”
“See you on top, Mr. K ! Selamanya kita San Agustin. Kita San Agustin,” demikian ucapan mahasiswa di grup Whatsaap.
Wakil Rektor I, Ibu MN, juga mengalami tekanan serupa. Ia diketahui sempat menangis saat mengetahui informasi pemecatan beberapa dosen dan karyawan hanya melalui tembusan email yang dikirim belakangan, tanpa koordinasi sebelumnya.
Reaksi emosional bahkan membuatnya membanting buku statuta universitas, sebagai bentuk protes terhadap ketidakberfungsian regulasi dalam praktik nyata.
Ibu MN turut menyampaikan kekecewaannya atas manajemen kampus yang dinilai semakin tertutup dan tidak demokratis. Ia menyatakan bahwa beberapa keputusan penting hanya disampaikan melalui tembusan email beberapa hari setelah kejadian.
Situasi ini terjadi di tengah dugaan kasus hukum korupsi dana KIP, di mana sejumlah pihak internal dan eksternal mencurigai adanya penyalahgunaan alokasi bantuan mahasiswa kurang mampu.
Kasus dugaan korupsi ini, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) landak, ata atensi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Di tengah kekacauan internal itu, dugaan korupsi dana bantuan KIP kini resmi diproses oleh Kejari Landak, setelah mahasiswa Unika SAH dengan pendampingan dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), di bawah pimpinan Bruder Stephanus Paiman OFMCap, mengajukan laporan resmi.
Dana yang semestinya digunakan untuk membantu mahasiswa tidak mampu diduga diselewengkan, dan sebagian tidak sampai kepada penerima yang berhak. Proses hukum sedang berjalan, dan masyarakat kini menantikan transparansi dari pihak kampus serta penyelesaian yang adil.
Selain itu, gelombang pemecatan sepihak terhadap dosen dan tenaga kependidikan semakin memperparah kondisi. Salah satunya, Bapak SP, menyatakan dirinya diberhentikan tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang layak.
Ia menambahkan bahwa ruang kerja bahkan sempat digembok secara sepihak, tanpa ada kejelasan administrasi. Ruang Rektorat dan kantor serta lemari kantor digembok dengan tanpa alasan, seperti pihak rektorat ketakutan apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan dan penggeledahan.
Kondisi kampus kini dinilai tidak sehat secara struktural maupun moral. Kurangnya koordinasi, praktik otoriter dalam pengambilan keputusan, serta dugaan pelanggaran hukum menjadi akar persoalan yang menuntut perhatian serius dari pihak otoritas pendidikan dan hukum.
Unika SAH Ngabang menghadapi krisis kredibilitas yang hanya dapat diselesaikan melalui audit menyeluruh, reformasi tata kelola, dan penyelidikan hukum yang transparan terhadap dugaan korupsi dana bantuan mahasiswa. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini akan mengancam eksistensi dan integritas institusi di mata publik. (*)