Landak post authorKiwi 02 April 2026

Masyarakat Adat Meranti Landak Tolak Pemasangan Patok Satgas PKH

Photo of Masyarakat Adat Meranti Landak Tolak Pemasangan Patok Satgas PKH

Landak,SP– Masyarakat adat di Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang terdiri atas enam desa, menyatakan penolakan terhadap rencana pemasangan patok lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah mereka.

Penolakan tersebut disampaikan melalui pemasangan simbol adat Pamabang’k dan aksi orasi yang digelar pada Rabu (1/4), dengan melibatkan ratusan warga dari seluruh desa di kecamatan tersebut.

Sejumlah tokoh adat dan perwakilan organisasi masyarakat turut hadir dalam kegiatan itu, antara lain Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Meranti Ambrosius, para temenggung binua dari enam desa, Ketua Ormas Bala Dayak Kurniawan Abok, penasihat Bala Dayak Suanto, serta perwakilan masyarakat Melayu Alidin Aliani.

Pemasangan Pamabang’k tersebut merupakan simbol penolakan secara adat terhadap rencana pemasangan patok oleh negara melalui Satgas PKH yang dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat.

Ketua DAD Kecamatan Meranti Ambrosius mengatakan rencana pemasangan patok penguasaan lahan tersebut dianggap sebagai bentuk perampasan tanah ulayat masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun.

“Masyarakat adat kami telah hidup, bermukim, dan bercocok tanam secara nyata dan terus-menerus di wilayah ini sebagai sumber penghidupan utama dari leluhur kami,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ambrosius mengingatkan, pemasangan patok tanpa musyawarah, pengakuan, dan penyelesaian status hak masyarakat adat berpotensi menimbulkan konflik sosial serta bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Temenggung Binua Moro Betung, Lasa, menyatakan bahwa sebelum pemasangan patok dilakukan, seharusnya ada verifikasi serta pengakuan resmi terhadap hak masyarakat adat melalui proses musyawarah terbuka dan transparan.

“Tanpa proses tersebut, hal ini dapat dianggap sebagai perampasan hak masyarakat adat,” katanya.

Ketua Ormas Bala Dayak Kurniawan Abok meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat terkait hak ulayat yang mereka perjuangkan.

“Kami akan terus mengawal dan menolak program yang merampas hak masyarakat adat,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat Melayu Kecamatan Meranti, Alidin Aliani, juga mendesak agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara adil dan bijaksana. Ia meminta agar wilayah Kecamatan Meranti dikeluarkan dari status kawasan hutan produksi (HP).

Menurut dia, lahan yang dipersoalkan merupakan tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat setempat.

“Kami membutuhkan keadilan, pengakuan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas PKH maupun pemerintah terkait rencana pemasangan patok di wilayah Kecamatan Meranti tersebut.(nar)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda