MEMPAWAH, SP – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ketua Koperasi Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA), Nasrun M. Tahir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kamis (18/5/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sidang perkara Nomor 69/Pid.B/2026/PN.Mpw dipimpin Ketua Majelis Hakim Maharani Wulan, S.H., M.Kn bersama dua hakim anggota.
Persidangan turut dihadiri terdakwa, tim kuasa hukum Suarmin, S.H., M.H., dan Marsianus Dwi W. Donatus, S.H., serta puluhan anggota koperasi KPSA.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian selama kurang lebih dua jam, majelis hakim memutuskan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar Nasrun M. Tahir dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.
Majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sementara barang bukti berupa dokumen surat keterangan tanah hingga bundel data ganti rugi tanam tumbuh PT Rajawali Jaya Perkasa tetap terlampir dalam berkas perkara. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kuasa hukum terdakwa, Suarmin, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai cermat dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.
“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang sangat teliti dan cermat melihat fakta-fakta persidangan.
Putusan ini menunjukkan bahwa upaya pembelaan yang kami lakukan tidak sia-sia dan fakta-fakta yang kami ajukan dapat dibuktikan di persidangan,” ujar Suarmin usai sidang.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum sejak awal meyakini terdapat fakta-fakta yang menguatkan posisi hukum kliennya. Karena itu, pihaknya berupaya maksimal selama proses persidangan berlangsung.
Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum langsung menjemput Nasrun M. Tahir karena pembebasan terdakwa merupakan hak hukum yang harus segera dilaksanakan.
Setelah menjalani penahanan selama kurang lebih empat bulan, Nasrun M. Tahir akhirnya menghirup udara bebas.
Tim kuasa hukum bersama puluhan anggota KPSA menjemput langsung Nasrun di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah sekitar pukul 23.30 WIB. (aep)