JAKARTA.SP - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya penjualan bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan berbeda wilayah.
Jum'at 22 Mei 2026, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan empat orang yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan di Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.
Penetapan tersangka oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini setelah penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat izin pengadilan.
"Penyidik juga memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Selain itu juga penetapan tersangka dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Anang Supriatna S.H., M.H.
dalam pers rillisnya.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini berawal PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA selaku Komisaris PT QSS. Yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016.
Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan diwilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit diluar wilayah PT QSS secara ilegal. Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.
Terdapat fakta hukum dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, Tersangka SDT telah meminta bantuan Tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan Tersangka A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu Tersangka HSF sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum
"Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kapuspenkum Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Anang Supriatna S.H., M.H menegaskan.
Para Tersangka dijerat dengan pasal
Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap Tersangka AP, Tersangka Ya dan Tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Tersangka SDT dan Tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Tim penyidik Kejaksaan Agung akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan kasus ini. (Rill-kejagung)