Nasional post authorAju 03 Juni 2022

Kedudukan Hukum Adat Dayak dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Photo of Kedudukan Hukum Adat Dayak dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Salfius Seko, SH, MH

JAKARTA, SP – Dasar Perundang-undangan berlakunya Hukum adat di Indonesia.

Pertama, Undang-Undang Dasar Sementara (UDDS) 1950, “Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasan dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang- undang dan atauran-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum itu”.

Kedua, Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, Lembaran Negara Nomor 9 yang lengkapnya berbunyi : “Tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil.”

Ketiga, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menurut peralihan pasal II, “Segala badan negara dan peraturan yang  ada, masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.

Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen Pasal I Aturan Peralihan sebagai berikut “Segala peraturan perundang-undang yang ada masih tetap belaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar  ini”.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 (amandemen) mengatur,  ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Keempat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang: Kekuasaan Kehakiman. Pasal  50 ayat (1) Putusan pengadilan selain harus memuat  alasan  dan  dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Keberadaan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia

Berbicara Indonesia sebagai Negara hukum, maka keberadaan hukum adat ini juga diatur, dilindungi, dan diakomodir pula oleh konstitusi. Merujuk kepada ketentuan Pasal 18B ayat  (2) UUD 1945 mengatur ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Merujuk kepada ketentuan tersebut ada beberapa hal penting yang bisa ditarik pemahaman sehubungan dengan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.

Bahwa Negara mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia secara konstitusional haknya.

Dan tentu dalam hal ini termasuk pula hukum yang hidup di dalamnya yakni hukum adat itu sendiri. Pengakuan hak tersebut dapat dimaknakan sebagai pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat terkait mengenai eksistensinya.

Dalam artian masyarakat hukum adat dilindungi konstitusi eksistensi masyarakat dan segala hal yang hidup di dalam kehidupan masyarakat itu sendiri, termasuk di dalam hal ini adalah hukum adat itu sendiri yang menjadi bagian dari masyarakat hukum adat.

Lebih lanjut didalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang dalam hal ini mengatur, ”... Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlakunya juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-atauran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.

Dalam artian hukum adat yang pada umumya tidak tertulis memiliki kedudukan yang sama dengan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia mengingat pengakuan terhadap hukum tidak tertulis di samping Undang-Undang Dasar itu sendiri.

Maka dalam hal ini dapat dipahami bahwa kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusional  bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

Namun yang patut digaris bawahi juga terdapat perbedaan antara hukum adat dengan hukum yang berlaku pada umumnya yakni dari aspek keberlakuan dan bentuknya.

Dimana dalam hal ini keberlakuan hukum adat hanya berlaku untuk orang Indonesia dan dari aspek bentuknya hukum adat pada umumnya tidak tertulis.

Oleh karena itu, tentu sebagaimana syarat pengakuan tersebut adalah kewajiban bersama untuk senantiasa melestarikan hukum adat dan masyarakat hukum adat itu sendiri, sehingga nilai-nilai luhur bangsa tersebut dapat selamat dari terjangan degradasi akibat lobalisasi.

Lebih lanjut dalam pasal 5 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-poko agraria menegaskan bahwa “hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama”.

Ketentuan pasal 5 tersebut mau menegaskan bahwa hukum adat sebagai sumber utama untuk memperoleh bahan-bahan hukum berupa konsepsi, asas-asas dan lambang-lambang hukum agraria.

Hubungan Hukum Nasional dengan Hukum Adat 

Hukum nasional indonesia yaitu kumpulan norma-norma hukum masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum islam, hukum adat, maupun hukum dari barat (kolonial belanda), sehingga dalam penerapannya dalam ketatanegaraan republik indonesia, hukum nasional tidak terlepas dari hukum adat maupun hukum islam itu sendiri, karena saling berkaitan satu dengan yang lain.

Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum eropa, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia-belanda (nederlandsch-indie).

Hukum agama karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut islam, maka dominasi hukum atau syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.

Selain itu, di indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Hubungan antara hukum adat dengan hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum nasional adalah hubungan yang bersifat fungsional, artinya hukum adat sebagai sumber utama dalam mengambil bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pembangunan  hukum nasional.

Hukum adat yang diperlukan dalam era globalisasi atau zaman modern adalah hukum adat yang disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan zaman, sehingga hukum adat menunjukkan sifat yang dinamis sehingga dengan mudah dapat berkembang menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena mempunyai nilai-nilai yang universal maupun lembaga-lembaga hukum yang dalam bentuk pernyataan modern.

Dengan penyesuaian ini maka tidak menutup kemungkinan kemurnian penerapan kaidah-kaidah hukum adat menjadi hukum nasional akan mengalami pergeseran, sepanjang untuk memperkaya dan mengembangkan hukum nasional, asal tidak bertentangan dengan pancasila dan uud 1945.

Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Negara

Terjadinya interaksi hukum negara dengan hukum lokal/adat atau interaksi antarhukum merupakan suatu realitas hukum bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat.

Interaksi ini menurut moores akan melahirkan empat kemungkinan, yaitu: integrasi (integrate), yaitu penggabungan sebagian hukum negara dan hukum lokal;

Inkoorporasi (incoorporate), yaitu penggabungan sebagian hukum negara ke dalam hukum lokal (hukum adat) atau sebaliknya;

Konflik (conflict), yaitu tidak terjadi penggabungan sama sekali mengingat hukum negara dan hukum lokal dimaksud saling bertentangan;

Menghindar (avoidance), yaitu salah satu hukum menghindar keberlakuan hukum yang lain.

Dalam penerapan hukum yang terjadi di masyarakat apabila terjadi interaksi antar hukum, maka memunculkan kecenderungan terjadinya konflik dan saling menghindar antara dua sistem hukum yang berbeda tersebut.

Pengabaian keadilan substatif (substansial justice) dan lebih mementingkan keadilan prosedural (procedural justice) menampilkan wajah positivisme dan belenggu positivistic yang mencengkeram kuat pada cara berhukum yang sudah berlangsung lama.

Cara berhukum yang demikian menghadirkan penegak hukum (baca : hakim) yang begitu mekanistis dan melihat hukum secara hitam-putih.

Keterbelengguan pada cara berhukum demikian mengakibatkan terabaikannya keadilan substantif.

Dengan demikian kepastian hukum tetap terpelihara dengan baik, meskipun semu.

Keadaan ini menciptakan keadilan kelas dan memiliki kecenderungan kuat ke arah kriminalisasi tindakan golongan masyarakat yang tidak memiliki akses (powerless).

Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Negara

Terjadinya interaksi hukum negara dengan hukum lokal/adat atau interaksi antarhukum merupakan suatu realitas hukum bagaimana hukum bekerja di dalam masyarakat.

Interaksi ini menurut moores akan melahirkan empat kemungkinan, yaitu: integrasi (integrate), yaitu penggabungan sebagian hukum negara dan hukum lokal;

Inkoorporasi (incoorporate), yaitu penggabungan sebagian hukum negara ke dalam hukum lokal (hukum adat) atau sebaliknya;

Konflik (conflict), yaitu tidak terjadi penggabungan sama sekali mengingat hukum negara dan hukum lokal dimaksud saling bertentangan;

Menghindar (avoidance), yaitu salah satu hukum menghindar keberlakuan hukum yang lain.

Dalam penerapan hukum yang terjadi di masyarakat apabila terjadi interaksi antar hukum, maka memunculkan kecenderungan terjadinya konflik dan saling menghindar antara dua sistem hukum yang berbeda tersebut.

Pengabaian keadilan substatif (substansial justice) dan lebih mementingkan keadilan prosedural (procedural justice) menampilkan wajah positivisme dan belenggu positivistic yang mencengkeram kuat pada cara berhukum yang sudah berlangsung lama.

Cara berhukum yang demikian menghadirkan penegak hukum (baca: hakim) yang begitu mekanistis dan melihat hukum secara hitam-putih.

Keterbelengguan pada cara berhukum demikian mengakibatkan terabaikannya keadilan substantif. dengan demikian kepastian hukum tetap terpelihara dengan baik.

Meskipun semu, keadaan ini menciptakan keadilan kelas dan memiliki kecenderungan kuat ke arah kriminalisasi tindakan golongan masyarakat yang tidak memiliki akses (powerless).*

Jakarta, 3 Juni 2022

Salfius Seko, SH, MH, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, disampaikan pada hari terakhir dari tiga hari berturut-turut Virtual Simposium Kongres Borneo Raya Tahun 2022, Tahap I di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa malam, 31 Mei 2022.*

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda