JAKARTA, SP - Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar buka bersama dan Seminar Nasional membahas Parliamentary Threshold (PT), di kediaman Ketua Umum Hanura Oesman Sapta (OSO), Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Acara tersebut dihadiri pengurus partai politik nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
Seminar menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai pembicara, yaitu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Titi Anggraini.
Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) menyampaikan apresiasi kepada para tokoh bangsa yang hadir. Ia menegaskan, GKSR merupakan representasi kedaulatan rakyat, meski partai-partai di dalamnya tidak memiliki kursi di parlemen.
“Kami bukan gerakan antikonstitusi. Delapan partai nonparlemen sah sebagai representasi warga negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, memastikan tak ada suara rakyat yang hilang,” tegas OSO, saat membuka seminar.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu menilai, ambang batas parlemen berpotensi mengubah substansi demokrasi. Menurutnya, ketika jutaan suara rakyat hilang, yang tergerus bukan sekadar kursi, melainkan kedaulatan dan konstitusi.
“Demokrasi bukan kompetisi antarelite. Setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik,” ujarnya.
OSO mengakui, secara teoritis PT dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, kebijakan itu dinilai tidak menjamin kualitas parlemen maupun stabilitas pemerintahan, justru membuang jutaan suara rakyat.
“PT menciptakan oligopolitik. PT adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, mekanisme yang menghapus suara. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur kosong,” katanya.
Ia memperingatkan, jika PT tinggi tetap dipertahankan, maka akan mematikan regenerasi politik, menguatkan politik biaya tinggi, mengonsolidasikan kekuasaan pada segelintir partai, serta menimbulkan apatisme dan krisis legitimasi demokrasi.
OSO meminta semua pihak mencari solusi sistemik pascaputusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus penerapan PT 4 persen untuk Pemilu 2029. Menurutnya, desain demokrasi harus stabil tetapi inklusif, efektif namun tetap representatif.
“GKSR berdiri pada prinsip, tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring,” tegasnya.
Pandangan Para Pakar
Dalam keynote speech-nya, Prof. Arief Hidayat menyatakan, PT 4 persen dalam undang-undang hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Untuk pemilu berikutnya, besaran PT menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. “Berapanya, itu open legal policy di legislatif,” kata Arief.
Namun, ia mengingatkan DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa mendengar partai nonparlemen. Ia menekankan asas proporsionalitas, stabilitas pemerintahan, serta pentingnya menjaga kedaulatan rakyat agar suara sah tidak terbuang percuma.
“DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial,” ujarnya.
Titi Anggraini menilai, PT 4 persen membuat sistem pemilu yang seharusnya proporsional menjadi semi-proporsional. Akibatnya, sekitar 17 juta suara hilang pada Pemilu 2024 akibat ambang batas tersebut.
“DPR waktu di MK tak bisa menjelaskan rasionalitas akademiknya mengapa 4 persen. Yang mampu dijelaskan, setiap pemilu harus naik,” ujarnya.
Ia mengusulkan alternatif ambang batas fraksi di parlemen agar suara partai kecil tidak hilang.
Senada, Prof. Mahfud MD menyatakan, karena PT merupakan open legal policy, maka besarannya bergantung pada kesepakatan pembentuk undang-undang. Ia mengusulkan skema stembus accord, yakni mekanisme penggabungan suara antarpartai untuk membentuk fraksi.
“Stembus accord, menggabungkan suara menjadi fraksi sampai mencapai jumlah kursi tertentu. Peluangnya sangat terbuka. Intinya, setiap suara tidak boleh hilang,” tegas Mahfud.
Sementara itu, Prof. Yusril Ihza Mahendra menilai threshold sebenarnya tidak memiliki kaitan langsung dengan stabilitas pemerintahan. Ia mencontohkan Pemilu 1955 yang diikuti 49 partai tanpa PT, namun hanya delapan partai yang memperoleh kursi signifikan.
“Apakah tanpa PT pemerintah tidak stabil? Saat itu tidak stabilnya karena soal politik kekuasaan,” ujarnya.
Yusril mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi, termasuk mekanisme pembentukan fraksi berdasarkan jumlah komisi di DPR.
“Ada 13 komisi. Kalau satu partai minimum satu kursi per komisi, maka ada 13 kursi minimum yang harus didapat satu fraksi. Jika kurang, bisa bergabung dengan partai lain,” jelasnya.
Ia menyatakan siap menjembatani komunikasi antara GKSR, Pemerintah, dan DPR. “Pemerintah terbuka. Saya akan jadi penghubung dengan teman-teman semua,” tegas Yusril. (rm)