Nasional post authorelgiants 06 Maret 2026

Pemerintah Resmi Larang Anak Bawah Umur Gunakan Medsos

Photo of Pemerintah Resmi Larang Anak Bawah Umur Gunakan Medsos

JAKARTA, SP – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan membatasi anak di bawah umur mengakses platform digital. Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (6/3) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Permen itu mengatur pembatasan akses bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

"Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Jumat (6/3).

Peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menyampaikan penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meutya mengemukakan, pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orangtua bingung menghadapinya.

Meski demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.

"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," Meutya.

Ia mengatakan Indonesia merupakan negara Timur pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital. Menurut dia, ketentuan itu dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai mereka di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.

Menurutnya, melalui regulasi,pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.

Komisi I DPR RI Dukung

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Halim Iskandar mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi usia anak dalam mengakses platform digital mulai 28 Maret 2026.

Menurut Abdul Halim, peraturan itu menjadi langkah konkret pemerintah berupaya melindungi anak-anak dari potensi paparan ruang digital yang berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak, seperti terpapar konten tidak layak, kekerasan dalam jaringan (daring), hingga eksploitasi.

“Langkah pemerintah ini patut kita dukung sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja,” ujarnya.

Ini berharap kebijakan pemerintah dapat menjadi pemantik agar Indonesia bisa membangun ekosistem digital yang lebih aman, dan lebih mengutamakan pelindungan generasi muda.

Halim mewanti-wanti jangan sampai peraturan ini hanya menjadi produk regulasi tanpa implementasi konkret di lapangan. Dia mendorong pemerintah untuk menyusun mekanisme implementasi yang jelas, terukur, dan dapat diawasi secara efektif.

“Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas tetapi lemah di lapangan. Pemerintah harus memastikan ada sistem verifikasi usia yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta sanksi yang jelas bagi platform yang tidak mematuhi,” katanya.

Halim juga menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama dan kepatuhan pemerintah, platform digital, orang tua, serta lembaga pendidikan. Dia mengatakan bahwa platform juga harus bertanggung jawab. Kemudian orang tua harus diberdayakan melalui literasi digital, dan sekolah juga perlu terlibat dalam edukasi penggunaan internet yang sehat.

Ia pantas menyarankan pemerintah agar memperkuat kebijakan ini dengan strategi literasi digital nasional yang lebih masif. Di antaranya dengan menyediakan panduan praktis bagi keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.

“Regulasi penting, tetapi literasi digital masyarakat juga harus diperkuat. Tanpa itu, anak-anak tetap rentan meskipun aturan sudah dibuat,” ujar dia.

Dilakukan Juga di Prancis

Parlemen Prancis sebelumnya juga menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Rancangan undang-undang tersebut diadopsi oleh majelis rendah parlemen, Majelis Nasional, dengan perolehan suara 130 berbanding 21 setelah melalui sidang panjang, Senin (26/1) waktu setempat.

Selanjutnya, RUU tersebut akan dikirim ke Senat untuk pembahasan lebih lanjut sebelum dapat resmi menjadi undang-undang.

Aturan ini seiring langkah Presiden Emmanuel Macron mendorong upaya melindungi anak di bawah umur.

Presiden Macron menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut melalui platform media sosial X milik. Ia menyebut adopsi RUU tersebut sebagai “langkah besar” dalam melindungi anak-anak dan remaja Prancis.

Macron mengatakan, kini giliran Senat untuk melanjutkan “pekerjaan konstruktif” tersebut agar larangan ini dapat berlaku efektif mulai awal tahun ajaran baru berikutnya.

"Karena pikiran anak-anak kita tidak untuk diperjualbelikan. Bukan kepada platform Amerika, maupun jaringan China,” ucap Macron.

“Karena mimpi mereka tidak seharusnya didikte oleh algoritma. Karena kita tidak menginginkan generasi yang cemas, melainkan generasi yang percaya pada Prancis, Republik, dan nilai-nilainya,” tambahnya.

Presiden Prancis itu menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa, ia akan memastikan pada 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis akhirnya akan terlindungi.

Negara Uni Eropa Lakukan Pembatasan

Beberapa hari setelah Prancis menyetujui rancangan undang-undang larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez berjanji akan melindungi anak-anak Spanyol dari apa yang disebutnya sebagai "Wild West digital” atau ‘ranah liar' digital yang belum tertata dengan baik. 

Menurut para ahli, berjam-jam menggulir konten di media sosial berbahaya bagi anak karena dapat mengubah cara kerja otak, memicu kecemasan dan risiko kesehatan lainnya. Hal ini mendesak pemerintah-pemerintah Eropa untuk segera bertindak.

"Fokusnya khusus pada anak di bawah umur muncul karena risiko kerugian jangka panjang yang lebih besar, mengingat mereka masih dalam tahap perkembangan kognitif,” ujar Paul O. Richter, peneliti senior di think tank Bruegel yang berbasis di Brussel, kepada DW. "Banyak penelitian menunjukkan korelasi kuat antara penggunaan media sosial dengan masalah kesehatan mental.”

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen juga menyatakan dukungannya terhadap pembatasan usia pengguna media sosial di seluruh Uni Eropa, mengikuti Australia yang telah mengeluarkan undang-undang baru terkait batas usia penggunaan sosial media yakni 16 tahun.

Negara yang Menerapkan Pembatasan

Negara-negara Eropa lainnya juga tengah mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 atau 16 tahun.

Pada akhir 2025, Denmark memutuskan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari kekerasan daring dengan membatasi akses ke beberapa platform media sosial melalui rancangan kebijakan lintas partai, meski undang-undangnya belum resmi diberlakukan.

Italia juga telah mengajukan rancangan undang-undang di parlemen untuk membatasi media sosial, termasuk bagi influencer anak di bawah usia 15 tahun.

Yunani hampir menerapkan larangan serupa, menurut pejabat senior yang diwawancarai kantor berita Reuters.

Pekan ini, Portugal mengajukan rancangan undang-undang yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses konten media sosial.

Austria juga sedang mempertimbangkan larangan media sosial, sementara Inggris telah memulai proses konsultasi publik terkait masalah ini.

Sebelumnya pada November 2025, anggota Parlemen Eropa telah merekomendasikan larangan media sosial di seluruh Eropa bagi anak di bawah 16 tahun, dengan kemungkinan akses bagi usia 13 hingga 16 tahun jika ada persetujuan orang tua. (mrp/dw)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda