JAKARTA, SP - Lima anggota DPR RI periode 2024-2029, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Tak hanya itu, kini mereka juga tidak lagi mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.
Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi besar di berbagai daerah.
Usai kelimanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR, publik masih mempertanyakan ihwal gaji dan tunjangan yang mereka terima. Sebab, berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Merespons hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem lantas meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor.
Hal yang sama diikuti oleh Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan di DPR RI.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan.
Sementara itu, meski tak meminta kepada DPR, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menilai, tidak diberikannya gaji dan tunjangan kepada Adies Kadir merupakan bagian dari konsekuensi logis atas dinonkatifkannya dia sebagai anggota DPR.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, lantas mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Ketua MKD.
Dek Gam mengungkapkan, surat tersebut tidak terbatas pada lima anggota dewan, melainkan untuk anggota DPR RI yang dinyatakan dinonaktifkan. Ia tidak memungkiri, jumlah tersebut bisa saja bertambah.
"Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti, ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," tutur dia.
Ia menjelaskan, keputusan nonaktif itu disampaikan oleh partai masing-masing kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD. Oleh karenanya, MKD menindaklanjuti laporan tersebut hingga meminta kesekjenan menghentikan gaji dan tunjangan.
"Nah, MKD sudah menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," jelas Dek Gam.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, RI Indra Iskandar mengatakan, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) telah menerima surat tersebut, dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPR RI.
Pimpinan DPR RI disebut telah menyetujui surat permohonan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan partainya. "Pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklanjuti surat MKD,” ujarnya.
Meski begitu, Indra tidak menjelaskan secara detail apakah penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR nonaktif berlaku seterusnya atau hanya sementara waktu. Dia hanya menegaskan bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI akan menindaklanjuti keputusan yang telah diambil oleh pimpinan DPR RI. "Saat ini, tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," ucap Indra.
Setop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker
Gaji dan tunjangan DPR beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan. Salah satunya tunjangan rumah senilai Rp 50 juta. Sejumlah anggota DPR RI dinilai makin mempekeruh suasana dengan merespons masyarakat yang memberikan kritik lewat media sosial terkait isu gaji dan tunjangan jumbo anggota dewan. Beberapa anggota dewan ini mencoba memberikan klarifikasi soal tunjangan rumah itu, tetapi klarifikasi tersebut justru semakin membuat amarah rakyat memuncak.
Sahroni misalnya, ia melontarkan kalimat yang kian memperkeruh suasana ketika menanggapi seruan “Bubarkan DPR” di media sosial. "Catat nih, orang yang cuma mental bilang ‘bubarin DPR’, itu adalah orang tolol se-dunia," ujarnya dalam kunjungan kerja di Medan, Jumat (22/8/2025). Kemudian Nafa Urbach, yang mendukung pemberian tunjangan tersebut supaya bisa mengontrak rumah di sekitar Gedung DPR.
Pernyataan para anggota dewan ini ditengarai memantik kemarahan publik sehingga menggelar sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, termasuk di Gedung DPR pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).
Kondisi ini semakin bergejolak setelah insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Jakarta pada Kamis malam, pekan lalu.
Akhirnya, partai politik masing-masing anggota dewan memutuskan untuk menonaktifkan lima orang yang sempat menanggapi kritik masyarakat dengan komentar nyeleneh.
Untuk itu, pimpinan DPR RI menggelar rapat tertutup bersama seluruh pimpinan fraksi partai di parlemen, pada Kamis (4/9/2025) siang. Rapat itu membahas tindak lanjut tuntutan publik dalam aksi demonstrasi beberapa hari terakhir, hingga langkah transformasi DPR RI.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Saya baru saja memimpin urun rembuk untuk transformasi DPR,” ujar Puan, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Dalam rapat itu, lanjut Puan, seluruh fraksi partai di DPR RI bersepakat untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota dewan. Untuk diketahui, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan tersebut sudah mulai diberikan kepada anggota DPR hingga Oktober 2025.
Selain itu, lanjut Puan, fraksi juga bersepakat untuk moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR.
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pimpinan DPR RI akan menggelar rapat evaluasi bersama dengan seluruh pimpinan fraksi di parlemen mulai Kamis (4/9/2025) besok. Dasco menyebutkan, rapat tersebut bakal menindaklanjuti 17+8 tuntutan rakyat yang disuarakan pasca aksi demonstrasi 25-31 Agustus 2025.
“Ya, jadi memang sebagian yang disampaikan oleh adik-adik perwakilan BEM ada di 17+8. Kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” ujar Dasco, usai bertemu perwakilan mahasiswa di Gedung DPR RI, Rabu (3/9/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, evaluasi yang akan dilakukan mencakup tunjangan-tunjangan bagi anggota dewan hingga keterbukaan informasi terkait kegiatan legislasi di DPR RI.
“Nah, kami dalam audiensi tadi sudah menyampaikan DPR dalam waktu singkat-singkatnya akan melakukan evaluasi-evaluasi menyeluruh, baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR yaitu termasuk dalam 17+8,” kata Dasco. Dia juga memastikan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI telah disetop mulai akhir Agustus 2025.
“Dan khusus untuk tunjangan perumahan, dihentikan terhitung sejak 30 Agustus 2025," kata Dasco
Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf memerintahkan delapan fraksi di DPR untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikan Al Muzzammil mewakili PKS dalam merespon situasi dan kondisi Indonesia terkini.
"Saya perintahkan kepada fraksi DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Al Muzzammil dalam keterangan videonya, Rabu (3/9/2025).
Dengan hadirnya RUU Perampasan Aset, kekayaan negara dapat dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. "PKS akan mengawal terwujudnya partisipasi yang bermakna, meaningful participation dalam perumusan pembahasan RUU yang melibatkan mahasiswa, pakar, dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya," ujar Al Muzzammil.
Dalam kesempatan tersebut, PKS juga menyampaikan dukungannya terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mencabut tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
"PKS mendukung penuh pernyataan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dukungan pencabutan tunjangan rumah dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI," ujar Al Muzzammil.
Lanjutnya, PKS juga mendukung komitmen negara dalam menghormati kebebasan berpendapat dan aspirasi warga. PKS berharap, gelombang kritik dari masyarakat dijadikan sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan negara.
"Baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, terutama dalam aspek efisiensi anggaran dan tentu keteladanan pola hidup sederhana harus menjadi tradisi pejabat publik," ujar Al Muzzammil.
Sebelumnya, Prabowo disebut berjanji bahwa RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan segera dibahas. Janji Prabowo itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea usai bertemu Kepala Negara itu, pada Senin (2/9/2025).
"Beliau berjanji, yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas," ujar Andi usai pertemuan dengan Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Selain RUU Perampasan Aset, Prabowo juga berjanji akan segera dibahasnya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pembahasan kedua RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Ketenagakerjaan itu disebutnya telah dibicarakan Prabowo kepada Ketua DPR Puan Maharani.
"Beliau minta kepada Ketua DPR untuk langsung segera dibahas, segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas," ujar Andi.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR. Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan. (pas/det/cnn/ant)