Nasional post authorelgiants 09 September 2025

Koruptor Harus Siap Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 dari Anggota Legislatif

Photo of Koruptor Harus Siap Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025 dari Anggota Legislatif

JAKARTA, SP - Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ini dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR soal evaluasi prolegnas prioritas 2025.

Adapun ada tiga rancangan undang-undang yang diusulkan masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Selain RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri juga diusulkan masuk.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas tahun 2025,” kata Supratman di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.

Pemerintah, dia menegaskan, siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. “Kami harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.

Ia lantas menambahkan, bahwa nantinya naskah akademik maupun juga materi RUU-nya kita boleh saling sharing nanti.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyampaikan ada 9 usulan RUU untuk masuk dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029. Beberapa di antaranya RUU Kepolisian RI, RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Transportasi Online, hingga RUU Pekerja Lepas Indonesia.

Yusril: Bakal jadi Usulan DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan kabar terakhir, DPR bakal mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, usul inisiatif RUU Perampasan Aset tidak lagi berada di tangan pemerintah.

"Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah," ujar Yusril dalam akun YouTube-nya, dikutip Minggu (7/9/2025).

Yusril menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dia pun turut menyinggung, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 lalu. Namun, DPR belum pernah membahasnya sejak itu. Pemerintah beda pendapat soal tindak lanjut RUU Perampasan Aset.

"Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR," ucapnya. Lebih jauh, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pembahasan Prolegnas 2025 dan 2026. Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diberikan prioritas untuk dibahas.

"Nah kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai," imbuh Yusril.

Peredam Konflik Saja

Nasib pembahasan RUU Perampasan Aset kini mulai menemukan babak baru di DPR usai terbuka masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap wacana ini tidak hanya menjadi cara pemerintah dalam meredam kritik masyarakat.

"RUU PATP (Perampasan Aset Tindak Pidana) yang selalu diwacanakan akan dikebut setiap ada protes warga patut diduga hanya dijadikan simbol untuk meredam kritik publik tanpa menyelesaikan akar persoalan," kata peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

Wana mengatakan pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi publik jika memang serius segera membahas RUU Perampasan Aset. Draf RUU tersebut harus mudah diakses oleh publik.

"Pemerintah dan DPR wajib untuk menyampaikan draft RUU PATP dan Naskah Akademik yang terbaru. Jangan sampai draf RUU PATP yang dibahas malah kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi," jelas Wana.

ICW juga meminta adanya norma unexplained wealth atau dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah yang ikut dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Norma itu penting dalam menyasar pejabat publik yang memiliki profil kekayaan tidak sesuai dengan pendapatan yang tercermin dalam LHKPN.

Dalam data yang tren vonis ICW tahun 2023, dari 1.718 terdakwa, hanya 17 terdakwa atau 0,99 persen yang dikenakan hukuman menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ICW mendorong penggunaan UU TPPU bagi pelaku korupsi saat RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan di DPR.

"Jika memang pemerintah memiliki niat untuk memberikan efek jera bagi koruptor dengan merampas aset, untuk sementara waktu dapat menggunakan UU TPPU sambil secara paralel membahas RUU PATP. Presiden harus mendesak dan memaksa penegak hukum bekerja lebih ekstra dalam menerapkan UU TPPU sebagai instrumen alternatif menelusuri aliran uang dan memberikan efek jera terhadap pelaku," jelas Wana.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong RUU Perampasan Aset dibahas oleh DPR. Yusril mengungkapkan rencana RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2026.

"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Yusril sudah mendiskusikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2025 dengan Menkum Supratman Andi Agtas. Yusril menunggu nasib RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR atau tidak.

"Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam Prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujarnya.

Gayung bersambut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan adanya kemungkinan revisi Prolegnas 2025-2026 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Doli memastikan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset.

"Sangat mungkin (revisi Prolegnas), sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, ya kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan," kata Doli kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Doli juga mengatakan pihaknya siap jika RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR. Dia mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu kesepakatan pemerintah dan DPR.

"Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap," ujarnya. (cnn/ant/pas)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda