JAKARTA, SP - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan perangkat hukum dan penegak hukum, mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pemerhati politik hukum.
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai pandangan Prof. Yusril merupakan refleksi atas kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini. Menurutnya, persoalan utama korupsi bukan lagi terletak pada kurangnya aturan atau lembaga, melainkan pada lemahnya budaya hukum dan kesadaran moral masyarakat.
Sebelumnya, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap untuk memberantas korupsi, mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, berbagai perangkat tersebut dinilai belum mampu menghapus praktik korupsi yang terus berulang di berbagai sektor.
Menurut Prof. Yusril, persoalan mendasarnya bukan terletak pada ketiadaan norma hukum maupun lembaga penegak hukum.
"Yang tidak ada adalah kesadaran etika dan kesadaran moral. Kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, melainkan harus bertumpu pada nilai-nilai etika yang bersumber dari ajaran agama," ujarnya.
Ia menambahkan, pendidikan etika harus ditanamkan sejak usia dini agar generasi mendatang mematuhi hukum bukan semata-mata karena takut terhadap ancaman sanksi, tetapi karena dorongan hati nurani dan tanggung jawab moral.
Sejalan dengan Teori Lawrence Friedman
Menanggapi pernyataan tersebut, Muhammad Haris Zulkarnain mengatakan dirinya sependapat dengan pandangan Prof. Yusril. Menurutnya, keberhasilan sistem hukum tidak cukup hanya bertumpu pada regulasi maupun aparat penegak hukum.
Haris mengaitkan hal tersebut dengan teori pakar hukum asal Amerika Serikat, Lawrence M. Friedman, yang menyatakan bahwa keberhasilan suatu sistem hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yakni legal structure (struktur hukum), legal substance (substansi hukum), dan legal culture (budaya hukum).
"Pandangan Prof. Yusril sangat relevan dengan teori Lawrence Friedman. Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan dan lembaga antirasuah yang cukup memadai. Yang masih menjadi persoalan besar adalah budaya hukumnya atau legal culture.
Kesadaran masyarakat untuk menolak korupsi belum tumbuh secara kuat," kata Haris.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan praktik korupsi terus bermunculan di berbagai daerah dengan berbagai modus operandi.
"Korupsi saat ini ibarat jamur di musim hujan. Tumbuh dan semakin subur dari pusat hingga daerah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan pernah habis. Bahkan kalau KPK melakukan OTT setiap hari hingga ke daerah-daerah terpencil sekalipun, praktik korupsi masih akan ditemukan karena akar persoalannya belum terselesaikan," ujarnya.
Ia menambahkan, fenomena para koruptor yang tetap tersenyum, melambaikan tangan, bahkan tampak tanpa rasa malu ketika ditangkap aparat penegak hukum menunjukkan bahwa sanksi hukum belum mampu membangun efek malu sebagai kontrol sosial.
"Kalau kita lihat selama ini, banyak koruptor yang ketika ditangkap masih sempat melambaikan tangan, tersenyum, bahkan tertawa di depan kamera. Itu menunjukkan bahwa rasa malu sebagai kontrol moral belum tumbuh dengan baik," katanya.
Belajar dari Budaya Malu di Jepang
Haris menilai Indonesia dapat mengambil pelajaran dari Jepang yang dinilai berhasil membangun karakter masyarakat melalui pendidikan moral dan budaya malu (shame culture).
Ia menjelaskan, sejak zaman dahulu masyarakat Jepang telah mengenal konsep menjaga kehormatan diri yang diwujudkan melalui tradisi harakiri atau seppuku pada masa peperangan sebagai bentuk tanggung jawab atas kekalahan yang dialami.
Sementara pada era modern, budaya tersebut berkembang menjadi budaya mengundurkan diri dari jabatan ketika seorang pejabat melakukan kesalahan atau penyalahgunaan wewenang.
"Di Jepang kita sering melihat pejabat publik memilih mundur dari jabatannya ketika melakukan kesalahan. Mereka merasa bertanggung jawab secara moral kepada masyarakat, bukan menunggu proses hukum terlebih dahulu," jelasnya.
Menurut Haris, kondisi tersebut menunjukkan tingginya kualitas budaya politik masyarakat Jepang yang dibangun melalui filosofi Bushido atau semangat kesatria Samurai.
"Budaya politik mereka sudah berada pada tingkat high quality political culture. Ketika seseorang melanggar norma, etika, atau kehormatan, ia merasa bertanggung jawab dan memilih mengundurkan diri sambil menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Itu merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai moral," katanya.
Pendidikan Karakter Sejak Dini
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa keberhasilan Jepang tidak terlepas dari sistem pendidikan karakter yang diterapkan secara konsisten sejak usia dini.
Menurutnya, pendidikan di Jepang tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter peserta didik melalui pembiasaan hidup mandiri, disiplin, jujur, bertanggung jawab, memiliki empati, serta mampu berpikir kritis.
"Anak-anak di Jepang dibiasakan sejak kecil untuk bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, menjaga kebersihan, menghormati orang lain, disiplin terhadap waktu, serta mampu mencari solusi terhadap setiap persoalan. Nilai-nilai itu terus ditanamkan hingga menjadi budaya masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa budaya malu bagi masyarakat Jepang merupakan dimensi tanggung jawab sekaligus kekuatan moral yang menjadi pembatas seseorang untuk tidak melakukan penyimpangan.
"Nilai-nilai luhur itu diwariskan dari generasi ke generasi melalui proses pendidikan yang panjang. Tidak mungkin terbentuk secara instan," katanya.
Indonesia Masih Hadapi Tantangan Pendidikan Karakter
Haris mengakui bahwa membangun budaya serupa di Indonesia bukanlah pekerjaan mudah.
Menurutnya, pelaksanaan pendidikan karakter di Indonesia hingga kini belum memberikan hasil optimal karena masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.
Salah satunya adalah perubahan kebijakan pendidikan yang kerap terjadi setiap pergantian pemerintahan maupun pergantian Menteri Pendidikan.
"Kurikulum pendidikan kita belum konsisten. Setiap berganti menteri sering kali berganti pula kebijakan dan nomenklatur kementerian. Akibatnya, arah pembangunan karakter sering dimulai kembali dari nol sehingga tidak berkesinambungan," ujarnya.
Selain itu, faktor kesejahteraan masyarakat, kualitas pendidikan yang belum merata, serta tingginya praktik korupsi di berbagai sektor juga menjadi tantangan besar dalam membangun generasi yang berkarakter.
"Selama persoalan-persoalan mendasar tersebut belum dibenahi, pendidikan karakter akan sulit menghasilkan dampak maksimal. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pembenahan sistem pendidikan, pembangunan karakter, penguatan nilai agama, serta keteladanan para pemimpin," tegas Haris.
Ia berharap pandangan yang disampaikan Prof. Yusril Ihza Mahendra dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan pendidikan etika, moral, dan karakter sebagai fondasi utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penegakan hukum tetap penting, tetapi hukum tidak akan pernah bekerja secara maksimal tanpa didukung oleh masyarakat yang memiliki integritas, budaya malu, dan kesadaran moral yang kuat. Di situlah letak pekerjaan besar bangsa ini ke depan," pungkasnya. (mul)