Opini post authorBob 02 Mei 2023

Pantarlih dan E-Coklit Data Pemilih Pemilu 2024

Photo of Pantarlih dan E-Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 Ena Ayu, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 Kota Singkawang

PANITIA pemungutan suara (PPS) mempunyai wewenang dalam membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Rekrutmen Pantarlih yang langsung dilakukan oleh masing-masing PPS dimana jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap kelurahan.

Untuk Di kota Singkawang terdapat 706 TPS berdasarkan hasil pemetaan TPS. Pemetaan TPS ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu 2024.

Setiap Pantarlih memiliki beban pekerjaan memutakhirkan data pemilih paling banyak 300 pemilih dalam satu TPS. Dalam proses rekrutmen Pantarlih, PPS harus memperhatikan persyaratan administrasi calon Pantarlih yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya memastikan bahwa calon Pantarlih Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan setidaknya dalam 5 tahun terakhir.

Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni: Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.

Namun pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 sedikit berbeda dengan pemilu tahun 2019. Dalam melakukan pendataan, pantarlih tidak hanya melakukan coklit manual atau secara door to door tapi pantarlih juga melakukan pendataan melalui e-coklit. E-coklit adalah sebuah aplikasi yang akan mendata daftar pemilih pemilu 2024 secara online.

Aplikasi e-coklit resmi digunakan dalam melakukan pencocokkan serta penelitian daftar pemilih yang akan dilakukan Pantarlih. Aplikasi ini merupakan alat penunjang untuk memasukkan data, yang kemudian bisa langsung mencocokkan serta meneliti data-data pemilih.

Sehingga, tugas Pantarlih bisa lebih efisien dan mudah. Aplikasi e-coklit juga bisa digunakan untuk mengontrol Pantarlih yang dilakukan oleh PPS.

Sebagaimana kebanyakan aplikasi online pada umumnya, aplikasi e-coklit memang membantu proses pemutakhiran data pemilih dalam sinkronisasi secara langsung ke sidalih.

 E-coklit merupakan aplikasi yang tidak wajib digunakan oleh seluruh penyelenggara pemilu. Dikarenakan terkendala oleh jaringan internet yang digunakan pada saat e-coklit khususnya untuk daerah-daerah yang masih mengalami kendala dalam jaringan internet.

Tidak hanya itu, aplikasi e-coklit hanya bisa dilakukan dengan satu aplikasi satu akun, jadi satu pantarlih hanya bisa membuat satu akun dalam satu device bahkan aplikasi ini hanya bisa diinstal di handphone android dengan tipe tertentu.

Meskipun e-coklit dikatakan sebagai alat bantu dalam pemutakhiran data pemilih, penggunaan aplikasi ini tidak lepas dari beberapa kendala. Salah satunya adalah Sebagian Pantralih yang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum melek teknologi bahkan ada yang tidak menggunakan handphone berbasis android.

Pantarlih yang belum melek teknologi menganggap bahwa aplikasi e-coklit adalah aplikasi yang rumit, tidak efektif dan tidak efisien dikarenakan Pantarlih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menggunakan atau login ke aplikasi tersebut jika tanpa bantuan orang lain bahkan harus menggunakan alat teknologi yang tidak familiar terhadap Pantarlih.

Selain belum melek terhadap teknologi, kendala ini di picu oleh faktor usia dan kemampuan Pantarlih dalam mengikuti arus informasi pengunaan e-coklit.

Usia yang sudah sepuh menimbulkan banyak keterbatasan sehingga akan mengalami kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi e-coklit  ini. Namun berbanding terbalik dengan pantarlih yang sudah melek teknologi, biasanya hal ini bisa dilihat dikalangan anak-anak muda yang sudah banyak menggunakan gadget dalam kehidupan sehari-hari.

Mengakes aplikasi online bukan hal yang sulit dilakukan bagi Pantarlih yang sudah terbiasa dengan teknologi bahkan bagi mereka aplikasi e-coklit sangat mempermudah, efisien dan efektif dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Menjadi PR bagi penyelenggara pemilu untuk memperhatikan SDM yang terlibat dalam badan Ad Hoc, apakah SDMnya yang terrekrut sudah paham akan penggunaan aplikasi online  atau belum. Karena, SDM yang baik mempengaruhi kualitas kerja begitu juga sebaliknya.

Oleh sebab itu, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik Pantarlih harus melakulan tugas Pencocokkan dan penelitian (Coklit) dengan benar dan bertanggungjawab, agar kegiatan COKLIT door to door dan E-Coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik. (*)




 

 

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda