PONTIANAK, SP - Di balik jalannya persidangan perkara dugaan kepemilikan Narkotika yang menjerat mantan anggota Polres Melawi, Bripka Meigi Alrianda, tersimpan harapan besar dari keluarga yang hingga kini meyakini bahwa proses hukum terhadap dirinya masih menyisakan banyak tanda tanya.
Bagi keluarga, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak bukan sekadar proses pembuktian hukum, melainkan juga kesempatan terakhir untuk memperoleh keadilan setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan dan stigma sosial akibat kasus yang menimpa Meigi.
Tim kuasa hukum Meigi menilai sejak awal perkara tersebut diwarnai berbagai kejanggalan, mulai dari proses penyidikan, penanganan barang bukti, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum aparat.
Kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati, mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru memperlihatkan adanya persoalan serius yang perlu menjadi perhatian majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
"Kami berharap hakim melihat perkara ini secara utuh berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan berkas yang sejak awal kami nilai bermasalah," ujarnya.
"Kami juga telah mengungkapkan dalam persidangan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa kesaksian maupun barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdiri di atas fondasi yang melanggar ketentuan KUHAP," papar Eka.
Barang Bukti Dinilai Cacat Hukum
Menurut Eka, persoalan paling mendasar terletak pada penanganan barang bukti yang dinilai melanggar prinsip chain of custody atau rantai pengamanan barang bukti.
Ia menjelaskan, barang bukti Narkotika harus tetap steril sejak ditemukan di tempat kejadian perkara hingga dihadirkan di persidangan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap rantai pengamanan tersebut, maka integritas barang bukti dipertanyakan.
Eka mengungkapkan bagaimanan barang bukti yang ditemukan di sebuah gudang di Jalan Ahmad Yani oleh petugas Bea Cukai Bandara Supadio saat itu langsung diinformasikan kepada Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Lalu turun lah tim dari Ditresnarkoba Polda Kalbar yang membawa timbangan dan langsung membuka barang bukti di lokasi tersebut tanpa disertai Berita Acara Penyerahan (BAP) barang bukti secara resmi. Tentunya ini salah prosedur tetap,” tutur Eka.
Lalu, lanjutnya, menurut keterangan dari penyidik yang bagian penangkapan, barang bukti Shabu itu setelah ditemukan di gudang, kemudian diserahkan ke oleh Bea Cukai Bandara Supadio, lalu dibawa ke kantor bea cukai.
“Ini keterangan dari versi Ditresnarkoba Polda Kalbar. Namun, dari keterangan pihak Bea Cukai, lain ceritanya. Mereka menyampaikan, setelah ditemukan di gudang, dibuka ditimbang dan langsung dibawa ke Polda Kalbar. Tentu ada keterangan yang berbeda,” katanya.
Setelah itu, ujar Eka, dibawa lah BB tersebut ke Polda Kalbar oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar. Selanjutnya dibawa lagi ke Melawi, sampai di Melawi, mereka ke halaman kantor JNT Melawi. Di situ, BB Shabu dibuka lagi di hadapan petugas JNT.
“Nah, finisnya BB Shabu tersebut dari Kubu Raya, di bawa ke Polda Kalbar, lalu ke parkiran JNT Melawi, ditunjukkan ke petugas Parkiran JNT. Tentunya kondisi BB tersebut semakin tidak jelas,” ujar Eka.
“Kondisi BB itu benar-benar dibuka dan dipegang oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Petugas Bea Cikai, petugas JNT, jadi sidik jarinya sudah rusak, BB itu kondisinya sudah rusak, dibawa ke sana sini dan putar-putar, jelas sangat rusak kondisi BB tersebut, berita acaranya tidak ada. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” sambungnya.
Selain itu, terdapat perbedaan keterangan antara penyidik kepolisian dengan saksi dari Bea Cukai mengenai proses penyerahan barang bukti. Pihaknya juga menyoroti tindakan membuka dan memperlihatkan barang bukti di atas mobil yang dinilai merusak sterilitas barang bukti serta membuka peluang terjadinya manipulasi.
"Dengan rusaknya rantai pengamanan ini, status barang bukti secara hukum seharusnya batal demi hukum karena rentan dimanipulasi dan tidak lagi murni," tegas Eka.
BAP dan Berkas Perkara Dipersoalkan
Tim kuasa hukum juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Eka, terdapat perbedaan substansi antara BAP saksi kepolisian, dokumen yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum, dan berkas yang diterima Majelis Hakim.
Perbedaan tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penyusunan berkas perkara yang menjadi dasar dakwaan.
Persoalkan Proses Penahanan
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan proses penahanan terhadap kliennya.
Mereka menjelaskan Meigi dijemput dari Melawi sekitar 16 Oktober 2025. Namun, pada 19 Oktober 2025 telah terbit surat perpanjangan penahanan.
"Bagaimana mungkin surat perpanjangan penahanan diterbitkan dalam waktu yang sangat singkat tanpa prosedur pemeriksaan yang matang? Hal ini menurut kami bertentangan dengan asas due process of law," katanya.
Meski permohonan praperadilan sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Pontianak, pihaknya menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru memperlihatkan adanya berbagai persoalan mendasar dalam proses penyidikan.
Karena itu, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
"Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. Memidana seseorang berdasarkan alat bukti yang cacat hukum merupakan bentuk ketidakadilan. Kami berharap Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujarnya.
Tempuh Jalur Pelaporan
Kuasa hukum menjelaskan pihaknya tidak melanjutkan rencana mengajukan Bripka Meigi sebagai Justice Collaborator karena salah satu syarat utama adalah mengakui perbuatan pidana yang didakwakan, sementara kliennya sejak awal tetap menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
Sebagai gantinya, tim kuasa hukum memilih menempuh jalur pelaporan ke berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum.
Laporan telah disampaikan kepada Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, hingga Kapolri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Menurut Eka, langkah tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan internal Propam Polda Kalbar yang disebut menemukan adanya dugaan awal penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.
Cabut Sebagian Isi BAP
Dalam persidangan, Meigi mencabut sebagian besar isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku banyak keterangan dalam BAP bukan berasal dari dirinya, melainkan disusun oleh penyidik.
Meigi juga membantah tuduhan bahwa uang Rp150 juta yang ditemukan merupakan hasil transaksi narkotika.
Menurutnya, uang tersebut merupakan uang muka (DP) pembelian mobil Mitsubishi Pajero dari seseorang bernama Indra Buana dan didukung bukti percakapan serta dokumentasi transaksi.
"Itu jelas uang DP mobil. Ada bukti percakapan dan foto mobil yang saya kirim. Setelah pelunasan, baru mobil diserahkan," ujarnya di persidangan.
Meigi juga mengungkap kronologi penangkapannya.
Menurut pengakuannya, ia dipanggil menghadap Kapolres Melawi saat itu dan ditanya mengenai paket yang dikirimnya.
"Saya jawab hanya mengirim pakaian. Setelah itu saya langsung diborgol dan dipaksa mengakui bahwa saya mengirim narkoba," katanya.
Ia mengaku mengalami intimidasi fisik selama pemeriksaan, baik di Polres Melawi maupun di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Menurutnya, kronologi perkara dibuat oleh penyidik dan dirinya hanya diminta menandatangani BAP tanpa didampingi penasihat hukum meskipun telah memintanya.
Selain itu, Meigi juga mengaku pernah dimintai uang Rp200 juta untuk mengurus perkara. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, ia mengaku hanya menyerahkan Rp15 juta.
Ungkap Dugaan Rekening Penampung Dana
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Meigi mengenai keberadaan sejumlah rekening dan kartu ATM atas nama seorang ajudan berinisial A.
Menurut Meigi, rekening tersebut digunakan untuk menampung dana dalam jumlah besar, sekitar puluhan miliar yang berasal dari berbagai aktivitas ilegal.
Ia menyebut dana puluhan Miliar tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), illegal logging, hingga setoran dari berbagai pihak.
Meigi mengaku dirinya hanya diperintahkan menyimpan kartu ATM beserta buku rekening tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa barang bukti berupa buku rekening dan kartu ATM yang sempat disita saat penggeledahan di rumah dinasnya tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Menurut kuasa hukum, apabila rekening-rekening tersebut diperiksa secara menyeluruh, akan terungkap aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah yang selama ini menjadi misteri.
Kasus yang menjerat Meigi sendiri bermula dari penemuan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram di sebuah gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya. Saat perkara terungkap, Meigi masih berstatus sebagai anggota aktif Polres Melawi.
Mantan Kapolres Membantah
Di sisi lain, mantan Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafii, yang saat in telah menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Kalbar telah membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
Dalam keterangan resminya, ia menyatakan pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan aliran dana ilegal maupun perkara narkotika tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya.
"Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang secara langsung menyebut nama saya tanpa didasari fakta yang jelas maupun proses konfirmasi terlebih dahulu," ujarnya.
Syafii menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara yang menjerat mantan ajudannya tersebut.
"Terkait isu yang menyebut adanya keterlibatan saya dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan anggota kepolisian bernama Meigi, saya tegaskan hal itu tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung merupakan fitnah," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum memiliki kepastian hukum dan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme peradilan yang sedang berjalan. (tim)