Ponticity post authorKiwi 03 Februari 2021

Klarifikasi Nasabah Atas Pernyataan Bank BPR Universal Pontianak

Photo of Klarifikasi Nasabah Atas Pernyataan Bank BPR Universal Pontianak Istimewa

PONTIANAK,SP – Dua nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal Pontianak, Krisnawati dan Liuny Valentina, nasabah kredit macet, merasa tetap dirugikan karena rumah mereka dilelang secara sepihak oleh pihak Bank dan beban cicilan yang sangat memberatkan serta tidak masuk akal.

Menanggapi pernyataan BPR Universal, di Harian Suara Pemred, Senin (25/1) yang berjudul: “Nasabah BPR Universal Pontianak Protes, Tuding Pat Gulipat Bunga Pinjaman” dua Nasabah Bank BPR Universal, Krisnawati dan Liuny Valentina memberikan klarifikasi pada Rabu (3/2) kepada Suara Pemred

Suprianus, Credit Review Remedial Head (CRRH) BPR Universal Pontianak, di Suara Pemred, Senin (25/1) menyatakan jika misal dikatakan tidak ada pemberitahuan itu bohong besar, bisa dibuka data.

“Semua berdasarkan bukti, tidak bisa dikatakan BPR Universal tidak memberitahu atau kami dari pihak bank melelang secara sepihak. Karena melelang suatu agunan prosesnya panjang dan tidak serta-merta dapat dilelang,” kata Suprianus.

Krisnawati mengatakan, pihaknya mengajukan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal Pontianak pada 2 September 2016 sampai dengan 2 September 2020 selama 48 bulan. Nominal pinjaman Rp225 juta, angsuran per bulan Rp8,287 juta, dan sudah melakukan pembayaran selama 27 kali.

Pada 21 Januari 2019, Krisnawati ingin membayar untuk 2 bulan cicilan, bulan Desember 2018 dan Januari 2019. Namun Pihak BPR Universal Pontianak tidak mau menerima cicilan pembayaran dan meminta bunga tunggakan perbulan berjalan dan denda harus dibayar lunas, Jika tidak pihak Bank akan melakukan lelang.

“Kami beberapa kali ke Kantor BPR Universal Pontianak, ingin bertemu pimpinan, tetapi tidak dipertemukan dan tidak ada solusi dari pihak bank,” kata Krisnawati.

Pada 30 Januari 2019, keluarga Krisnawati mendapatkan surat dari BPR Universal mengenai pengumuman lelang. Pada kamis, 28 Februari 2019, pukul 13.00 – 15.00 WIB Krisnawati mengetahui pelelangan melalui https://www.Lelalngdjkn.kemenkeu.go.id, tempat lelang: KPKNL Pontianak, Jalan Letjen Sutoyo 19, Pontianak.

“Kami tidak bisa menerima atas perlakuan BPR Universal, sehingga kami melakukan upaya hukum dan sampai sekarang masih berjalan. Kami tidak pernah menyerahkan anggunan secara sukarela,” kata Krisnawati.

Liuny Valentina menyanggah apa yang dikatakan oleh suprianus sebagai pihak dari Bank BPR Universal karena sampai hari ini dan detik ini saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang, termasuk Surat Peringatan-2 (SP2 dan SP3).

“Tapi kok malah rumah saya masih bisa dilelang tanpa adanya surat pemberitahuan lelang dan Bank BPR Universal memutar balikkan fakta dengan mengatakan suatu agunan prosesnya panjang dan tidak serta merta dapat dilelang, tapi kenyataannya rumah saya sudah dilelang, padahal masih dalam sengketa atau perkara di Pengadilan Negeri,” kata Liuny Valentina.

Ini tentu sangat merugikan kedua belah pihak antara pembeli dan pemilik jaminan, tetapi menguntungkan pihak bank karena pembeli sama juga membeli kucing dalam karung dan ini melanggar tentang perlindungan konmsumen.

Menurut Liuny Valentina, kalau dikatakan tidak ada etikat baik itu tidak benar karena kami telah melakukan pembatalan lelang dan telah melunasi tunggakannya yang isinya sebagai berikut.

Bahwa debitur telah melakukan etikat baik untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan kredit/pinjaman uang debitur di Bank Perkreditan Rakyat Universal Pontianak, jadi tidak ada alasan Bank mengatakan tidak ada etikat baik.

“Seharusnya BPR Universal paham dan mengerti sebelum dilakukan pelelangan diberikan solusi atau jalan keluar agar rumah debitur tidak sampai dilelang dengan melakukan kebijakan-kebijakan seperti rekturisasi penataan kembali penjadwalan kembali take over jual dibawah tangan dan lain-lain,” kata Liuny Valentina.

Tapi itu tidak diberikan kepada kami sebagai debitur malah Bank melakukan penjualan di bawah tangan dan ini ada buktinya. Mengenai biaya-biaya dan denda-denda yang diberikan Bank BPR Universal memang sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan atau standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Seperti bunga 21,6% pertahun, sedangkan bunga yang sesuai standar 10,8 % pertahun,
denda 6% pertahun berarti 0,5% perbulan, tapi dihitung perhari. Ini sangat tidak wajar sedangkan denda atas kelalaian debitur telah ditentukan oleh undang-undang sebesar 6 % pertahun tidak boleh melebihi,” kata Liuny Valentina.

“Berkali-kali saya sudah sampaikan kepada BPR Universal bahwa rumah saya tidak mau dijual dengan cara dilelang karena saya masih ada etikat baik untuk membayar hutang-hutang bank dengan cara mendatangi kantor Bank BPR Universal untuk minta solusi atau jalan keluarnya.”

“Dan saya menjual asset sesuai harga yang saya tentukan yaitu Rp700-800 juta, tapi Bank mengatakan Rp2 milliar itu tidak benar,” ujar Liuny Valentina.

Malah Bank BPR universal tidak memberikan solusi atau jalan keluar dengan melakukan pelelangan sepihak tanpa adanya persetujuan dari debitur dengan cara memposting rumah saya lewat media sosial facebook.

“Dan saya merasa benar-benar dipermalukan oleh pihak Bank BPR Universal, saran saya terhadap otoritas jasa keuangan untuk mengawasi Bank BPR Universal Pontianak karena Bank ini sudah tidak sehat atau Bank rentenir yang berbadan hukum dan mencabut izin dari Bank BPR Universal karena sudah banyak merugikan rakyat dengan menjual aset-aset debiturnya secara tidak wajar, untuk bukti cek langsung kekantor lelang dan PN karena sudah banyak yang menggugat Bank BPR Universal.”

“Apalagi namanya kalau bukan rentenir bunga-berbunga. Ini hutang saya sudah mencapai Rp394.600.766 selama 1 tahun sedangkan pinjaman saya selama 5 tahun ini berarti dalam setahun saya harus membayar sekian padahal belum jatuh tempo,” ujar Liuny Valentina. (aju)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda