PONTIANAK, SP – Kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan pelayanan medis di Klinik AG Beauty Care Pontianak yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar menuai polemik hukum. Di tengah proses hukum yang berjalan, keadilan berpotensi salah sasaran dan mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah.
Kasus ini bermula dari komplikasi operasi hidung seorang polisi wanita (Polwan) bernama Rike Dwi Haryanti (RDH) yang berniat mempercantik diri, namun berujung pada kondisi hidung yang memerah, meradang, hingga mengeluarkan cairan bening kekuningan.
Merasa tidak puas terhadap pelayanan medis di klinik tersebut, sang Polwan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kesehatan ini ke Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 9 Juni 2025.
Alih-alih mengusut pihak utama yang paling bertanggungjawab, proses hukum justru turut menyeret dr. Kressa, seorang dokter umum yang bekerja di klinik tersebut sebagai tersangka, meski tidak pernah melakukan operasi hidung terhadap sang Polwan.
Kressa dijadikan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/30/VI/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026 dan dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta (medeplegen) dalam Undang-Undang Kesehatan, serta saat ini menjalani penahanan.
Selain dr. Kressa, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Indri Anggraini selaku pemilik klinik AG Beauty Care dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut memicu perlawanan keras dari pihak keluarga dr. Kressa. Mereka menilai ada indikasi kuat terjadinya upaya kriminalisasi dan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara.
Melalui tim kuasa hukumnya, dr. Kressa mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Kalbar cq Ditreskrimsus di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor 13/Pid.Pra/2026 pada tanggal 17 Juli 2026 guna menguji keabsahan penetapan tersangka serta upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Warriyodi, S.H., Kuasa Hukum dr. Kressa menegaskan, berdasarkan fakta hukum, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta alat bukti yang terungkap dalam proses hukum, ada indikasi kuat upaya kriminalisasi serta pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik.
?Kriminalisasi yang dimaksud adalah penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana, padahal perbuatannya secara hukum sama sekali tidak memenuhi unsur pidana, serta dilakukan dengan melanggar regulasi dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Warriyodi, berdasarkan keterangan BAP dua orang perawat yang mendampingi pemilik klinik, dr. Kressa tidak pernah melakukan tindakan medis, tidak memberikan instruksi, dan tidak membantu jalannya operasi hidung (rhinoplasty) terhadap korban/pelapor.
"Operasi tersebut dilakukan sepenuhnya oleh pemilik klinik yang nota bene bukan merupakan tenaga medis," ungkap Warriyodi kepada Suara Pemred, Sabtu (8/8/2026).
Dalam penanganan perkara yang berjalan sejak tahun 2025, penyidik telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik), yaitu tertanggal 1 Oktober 2025, 2 Januari 2026, 30 Maret 2026, dan 10 April 2026. Namun, penyidik baru mengajukan permintaan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) pada 18 Mei 2026 dan baru menerimanya pada 15 Juni 2026.
Hal ini melanggar secara tegas Pasal 308 ayat (1), (3), dan (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 156/PUU-XXII/2024 tanggal 19 Januari 2026. Aturan tersebut secara imperatif mewajibkan penyidik untuk terlebih dahulu meminta rekomendasi tertulis dari MDP sebelum melakukan penyidikan terhadap tenaga medis
“Penyidik telah menerbitkan empat kali SP.Sidik dan memeriksa berbagai saksi jauh sebelum permohonan rekomendasi tertulis dikirimkan ke MDP pada 18 Mei 2026. Bahkan hingga penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, rekomendasi resmi dari MDP belum pernah terbit maupun dijadikan dasar pertimbangan. Seluruh tindakan penyidikan sebelum adanya rekomendasi MDP tersebut adalah unlawful atau ilegal," tegasnya.
?Selain itu, Pasal 439 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disangkakan secara eksplisit ditujukan bagi setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan. Sementara dr. Kressa adalah seorang dokter resmi (tenaga medis).
"Secara hukum, seorang dokter tidak mungkin menjadi subjek hukum dari pasal tersebut. Penetapan dr. Kressa sebagai tersangka merupakan kesalahan subjek hukum (error in persona) yang nyata," katanya.
?Alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka, penahanan, serta perpanjangan penahanan juga diperoleh dari penyidikan yang cacat prosedur, sehingga menurut hukum harus dikesampingkan (fruit of the poisonous tree).
Satu-satunya tuduhan hanya bersumber dari keterangan tersangka lain yang nilainya sangat terbatas, sementara penyidik secara sengaja mengabaikan kesaksian dua perawat yang jelas-jelas meringankan dan membebaskan dr. Kressa dari keterlibatan.
Warriyodi menambahkan, penyidik juga menunjukkan inkonsistensi penerapan undang-undang yang ganjil dan tidak berdasar hukum.
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka atas diri dr. Kressa diterbitkan tanggal 29 Juni 2026 berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP atau KUHAP lama. Namun Surat Perintah Penahanan atas diri dr. Kressa yg diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2026 didasarkan atas ketentuan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP/KUHAP Nasional yang baru. Adapun Surat perintah Perpanjangan Penahanan diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2026, kembali lagi didasarkan pada ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (lama).
Inkonsistensi penerapan hukum "bongkar-pasang" ini membuktikan adanya kesewenang-wenangan prosedural yang fundamental.
"Hal ini menunjukkan inkonsistensi penerapan undang undang dan dengan sendirinya layak untuk dikatakan merupakan suatu cacat formal atau prosedural yang fundamental," tambahnya.
Kuasa hukum juga menyayangkan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan penyidik karena tidak mencantumkan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (3) UU Acara Pidana.
Penahanan terhadap dr. Kressa dinilai tidak memiliki dasar kekhawatiran yang konkret mengingat kliennya berdomisili tetap, kooperatif, dan tidak pernah berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kuasa hukum berkesimpulan bahwa penetapan tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap dr. Kressa tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan dengan melanggar prosedur yang berlaku.
"Oleh karena itu, terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa klien kami telah dikriminalisasi," tegasnya.
Warriyodi menegaskan, pihaknya telah menempuh jalur hukum melalui gugatan Praperadilan di PN Pontianak untuk menguji keabsahan dan membatalkan upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah tersebut. Putusan praperadilan akan dijatuhkan dalam persidangan pada tanggal 10 Agustus 2026.
"Kami percaya bahwa hakim tunggal praperadilan pada PN Pontianak akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan memulihkan nama baik klien kami," ujarnya.
Warriyodi mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah dan due process of law harus dijunjung tinggi oleh semua elemen penegak hukum.
Desak Keadilan
Yasinta, ibunda dr. Kressa secara terbuka juga menyuarakan kekecewaan terkait proses hukum yang tengah menjerat sang dokter. Sang ibu mendesak keadilan dapat ditegakan.
"Anak saya tidak berbuat, tetapi disuruh mengaku berbuat. Sebagai orang tua, jelas saya merasakan ketidakadilan yang luar biasa. Anak saya ini satu-satunya dokter di klinik tersebut, sehingga dia dijadikan 'bumper' atau tumbal, padahal yang melakukan tindakan operasi adalah owner (pemilik) klinik yang bukan seorang dokter," ungkap Yasinta dengan nada kecewa.
Menurut Yasinta, dr. Kressa merupakan tenaga medis resmi yang bertugas di dua instansi terpisah berdasarkan dua Surat Izin Praktik (SIP) yang sah, yakni di Klinik BNN Kota Pontianak pada shift pagi hingga siang, serta di Klinik AG Beauty Care pada shift siang hingga malam.
- Kressa mulai bekerja sebagai dokter umum pelaksana atau dokter jaga shift di klinik kecantikan tersebut sejak akhir Februari 2024. Kedudukannya murni sebagai karyawan biasa dan bukan sebagai Dokter Penanggung Jawab (DPJ) Klinik.
Pemilik klinik AG Beauty Care, Indri Anggraini, sempat membujuk dr. Kressa untuk mengikuti kursus operasi hidung di luar negeri (Vietnam/Thailand/Korea) dengan biaya klinik. Tawaran ini ditolak karena tindakan rhinoplasty (bedah hidung) merupakan kompetensi dokter spesialis bedah plastik, bukan dokter umum.
Setelah penolakan tersebut, Indri merekrut dokter umum lain (dr. Maghfira) untuk dikursuskan ke Vietnam guna melakukan tindakan rhinoplasty di klinik tersebut. Namun belakangan, akibat adanya intervensi berlebihan dalam penanganan medis dari pemilik klinik, dr. Maghfira mengundurkan diri.
Kronologi peristiwa bermula pada 5 Maret 2025. Saat itu, dr. Kressa tiba di Klinik AG Beauty Care terlambat dari jadwal biasanya karena harus menyelesaikan tugas dinas di BNN.
Setibanya di klinik, dr. Kressa dipanggil masuk ke ruang tindakan oleh pemilik klinik, Indri. Saat memasuki ruangan, dr. Kressa mendapati seorang pasien wanita dalam kondisi berbaring dengan mata tertutup kain. Di dalam ruangan sudah ada Indri bersama dua orang perawat, Juana Kasanova dan Meta Febryawati.
Indri memberikan isyarat agar dr. Kressa diam dan tidak menginterupsi. Karena merasa canggung dan tidak mengetahui tindakan apa yang sedang berlangsung, dr. Kressa memilih untuk langsung keluar ruangan.
Pada pertengahan Maret 2025, pasien tersebut datang kembali ke klinik untuk melakukan pemeriksaan ulang (follow-up). Atas permintaan pasien dan pemilik klinik, dr. Kressa memeriksa kondisi hidung pasien dan menemukan adanya bekas jahitan yang mengeluarkan cairan kekuningan yang mengindikasikan infeksi.
Sebagai bentuk penanganan darurat sesuai kompetensi dokter umum, dr. Kressa membersihkan luka tersebut menggunakan cairan NaCl dan memberikan salep antibiotik guna mencegah infeksi berlanjut.
Selanjutnya pada akhir Maret 2025, pasien kembali datang dengan keluhan benjolan menyerupai jerawat di ujung hidung. Menyaksikan kondisi itu, dr. Kressa berulang kali menyarankan agar implan tersebut dilepas dan pasien segera dirujuk ke rumah sakit. Namun, pemilik klinik bersikeras bahwa kondisi tersebut masih bisa diatasi dengan memendekkan implan secara mandiri.
Karena imbauannya diabaikan, dr. Kressa menolak terlibat lebih jauh dan meninggalkan ruangan. Untuk meredakan benjolan yang diduga peradangan jaringan, dr. Kressa hanya memberikan injeksi triamcinolone.
Singkat kata, pasien akhirnya dirujuk ke spesialis bedah di Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa (ABK) yakni dr. Intan. Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli (dr. Intan), luka sayatan dan jahitan pada hidung pasien dipastikan bukan merupakan hasil kerja standar tenaga medis profesional, melainkan dilakukan oleh pihak yang tidak berkualifikasi.
Yasinta menegaskan bahwa selama bertugas di klinik tersebut, dr. Kressa tidak pernah menangani tindakan operasi pembedahan hidung. Keahlian medis dr. Kressa terbatas pada perawatan estetika non-invasif seperti suntik botoks dan filler.
“Keterlibatan dr. Kressa setelah insiden tersebut murni merupakan upaya penanganan darurat saat pasien kembali ke klinik dengan keluhan infeksi sesuai kapasitasnya sebagai dokter umum,” ujar Yasinta.
- Kressa juga kerap mengingatkan dan menegur pemilik klinik agar tidak melakukan tindakan medis di luar kewenangan,” ujar Yasinta.
Sebagai pensiun mantan pejabat di Dinas Kesehatan dan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit, Yasinta merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menjerat anaknya.
Yasinta mempertanyakan logika penetapan status hukum terhadap putrinya. Bagaimana bisa keberadaan dr. Kressa di lokasi klinik saat peristiwa terjadi dijadikan alasan untuk mengaitkan tuduhan keterlibatan.
"Sangat aneh jika hanya karena seseorang berada di lokasi, lalu dianggap ikut serta melakukan tindakan. Mula-mula tuduhan mengarah ke hal lain, tetapi kemudian dr. Kressa disasar sebagai tersangka utama," tegas Yasinta.
Selain itu, sesuai aturan, sengketa medis harusnya diselesaikan melalui sidang etika/profesi terlebih dahulu. Namun pihak penyidik mengabaikan rekomendasi ini dan memaksakan proses pidana.
Menurut Yasinta, kasus ini belakangan telah disidangkan di tingkat MDP kedokteran yang menghadirkan dokter, perawat, dan pelapor. Hasil sidang profesi menyimpulkan bahwa tindakan operasi hidung dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi medis (pemilik klinik).
“Berdasarkan kesaksian dua orang perawat yang berada di lokasi kejadian, tindakan operasi hidung terhadap Rike dilakukan oleh pemilik klinik, bukan oleh dr. Kressa. Kesaksian ini tetap konsisten meskipun diduga ada upaya arahan agar perawat menyalahkan dr. Kressa," ujarnya.
Selama proses hukum, dr. Kressa juga selalu bersikap kooperatif. Meski sedang bertugas atau berada di Bandung, selalu memenuhi panggilan penyidik.
Kecurigaan pihak keluarga terhadap integritas proses hukum ini semakin menguat karena penyidik sempat meminta dr. Kressa untuk "mengaku saja" atas tindakan yang tidak dilakukannya.
Apalagi dalam proses hukum yang berjalan, sempat ada penyampaian dari pihak penyidik terkait upaya mediasi dari pihak pasien (Rike) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp750 juta kepada pihak pemilik klinik.Terdapat pula informasi bahwa pihak pemilik klinik sempat ditawarkan opsi penghentian kasus (SP3) jika bersedia membayar sejumlah uang senilai Rp200 juta.
Selain tekanan hukum, keluarga kini sangat mengkhawatirkan kondisi kesehatan mental dr. Kressa. Sang dokter diketahui tengah menjalani pengobatan medis secara rutin akibat gangguan kecemasan (anxiety disorder) di bawah pengawasan dokter spesialis.
Semenjak ditahan dan merasa dipaksakan sebagai pelaku, kondisi psikologis dr. Kressa memburuk hingga sempat mengutarakan keputusasaan.
"Saya sangat takut karena anak saya tinggal sendiri dan sedang dalam pengobatan gangguan cemas. Waktu saya jemput, dia sampai bilang sudah tidak kuat. Saya mohon Majelis Hakim Praperadilan dapat melihat fakta secara objektif, mengabulkan permohonan kami, dan membebaskan anak saya dari kriminalisasi ini," ujar sang ibu sambil menangis.
Kejanggalan Administrasi
Menurut Yasinta, ada sejumlah kejanggalan administrasi di klinik tempat terjadinya tindakan medis yang dinilai memojokkan posisi dr. Kressa.
Yasinta menuturkan bahwa tidak ada bukti administratif berupa informed consent maupun dokumen pelayanan medis yang mencantumkan nama atau tanda tangan dr. Kressa dalam penanganan pasien Rike.
"Di administrasi klinik itu sama sekali tidak ada nama dr. Kressa, tidak ada tanda tangan, dan tidak ada cap beliau. Dokumen informed consent yang ada justru ditandatangani oleh perawat, tetapi saat ditanya tidak ada yang tahu pasti perawat mana yang menandatangani," ujar sang ibu.
Yasinta menyoroti struktur manajemen klinik di mana Indri Anggraini bertindak tunggal memegang kendali penuh atas sistem reservasi, konsultasi, hingga komunikasi pasien tanpa transparansi administrasi medis yang terstandar.
"Konsultasi dilakukan dengan Indri, pembayaran juga langsung ke Indri tanpa tarif resmi klinik. Pasien Rike sendiri saat ditanya mengaku hanya percaya karena diberi tahu 'ada dokter', tetapi ia tidak pernah melihat, bertemu, atau mengetahui siapa nama dokter yang menangani operasinya," lanjutnya.
Yasinta menceritakan insiden yang terjadi saat sidang MDP. Pasien Rike sempat emosi dan membanting pintu ruang sidang usai dicecar pertanyaan oleh majelis terkait alasannya mengeluarkan uang dalam jumlah besar tanpa pernah bertemu atau memastikan sosok dokter yang menanganinya.
"Majelis sempat bertanya kepada Rike, Kenapa orang pintar seperti Anda tidak berpikir atau bertanya saat mengeluarkan uang banyak tapi tidak ketemu dokternya? Pertanyaan itu membuat Rike marah, berteriak, lalu keluar sambil membanting pintu hingga membuat semua peserta sidang terkejut," ungkap Yasinta mengutip jalannya sidang profesi tersebut.
Yasinta menduga bahwa Rike sejatinya merupakan pasien dari pemilik klinik. Apalagi Indri diduga kerap "bermain dokter-dokteran" dan nekat melakukan tindakan medis sendiri saat tidak ada dokter di tempat.
Selain itu, dr. Maghfira (dokter yang sebelumnya bertugas di klinik tersebut) diketahui telah mengundurkan diri sebelum tindakan operasi dilaksanakan, meski pihak klinik telah menerima uang muka (down payment) dari pasien.
Yasinta menegaskan bahwa pada awalnya, Indri dan korban (Polwan Rike) memiliki hubungan pertemanan. Indri yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan sering mempromosikan layanan kecantikan, seperti penangan hidung dan sulam benang di media sosial, yang diduga bermula dari pelatihan singkat atau kursus mandiri.
Yasinta menenggarai bahwa penetapan status tersangka terhadap dr. Kressa tidak lepas dari tekanan pihak pelapor (Rike). Apalagi penyidik sempat mengakui adanya tekanan dari pihak Propam, mengingat pelapor merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai Sekretaris Pribadi (Sepri) Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kalbar.
"Hidung Polwan Rike sebenarnya sekarang sudah bagus. Tapi mengapa proses ini terus dipaksakan dan anak saya yang dikorbankan? Mentang-mentang ada pihak yang memiliki kekuasaan atau aparat, lalu anak saya ditindas seperti ini," tambah sang ibu.
Merasa putrinya menjadi korban arogansi penegakan hukum karena pelapor adalah sesama anggota polisi, Yasinta mengaku telah menempuh berbagai jalur untuk mencari keadilan.
Selain melakukan praperadilan, pihaknya telah melapor ke Propam Polda Kalbar dan Div Propam Mabes Polri, dan berencana mengirimkan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI.
“Saat melapor Propam Mabes Polri, saya sempat video call, saya bilang saya tidak punya orang dalam. Masih adakah keadilan untuk anak saya,” ungkapnya.
Intimidasi di Sel
Yasinta juga membeberkan fakta mengenai dugaan intimidasi di dalam sel tahanan, hingga minimnya perlindungan dari organisasi profesi.
Yasinta menceritakan pengalaman pahit yang dialami anaknya saat pertama kali ditahan. Ia mengungkapkan adanya tindakan bernada ejekan (ngenyek) dan intimidasi psikologis yang dilakukan oleh Polwan Rike bersama rekan-rekannya sesama anggota kepolisian saat mendatangi sel tempat dr. Kressa ditahan.
"Suatu hari, datanglah si Rike itu bersama puluhan polwan lainnya ke dalam sel. Mereka ngomong 'Siapa yang baru? Siapa yang baru?' sambil ngolo (mengejek) begitu. Mereka menunjuk dr. Kressa, 'Oh ini kah yang baru? Udah dipotong kah rambutnya?' padahal rambut dr. Kressa memang sudah pendek," ungkap sang ibu.
Keluarga sangat menyayangkan perlakuan tersebut, mengingat posisi Polwan Rike yang merupakan pelapor sekaligus anggota kepolisian aktif yang dinilai menggunakan pengaruhnya untuk melakukan tekanan psikologis di dalam ruang tahanan.
Pihak keluarga juga membeberkan ketimpangan waktu penahanan antara dr. Kressa dan pemilik klinik, Indri. dr. Kressa telah ditahan terlebih dahulu sejak 9 Juli, sementara Indri baru ditahan pada 21 Juli karena sempat melarikan diri dan mengulur waktu bersama penasihat hukumnya.
"Anak saya ditahan duluan 9 Juli, sedangkan Indri baru 21 Juli karena dia lari-lari," jelas pihak keluarga.
Selain itu, pihak keluarga mengaku sangat kecewa terhadap respons Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat awal kasus bergulir. Bukannya memberikan perlindungan hukum atau pendampingan profesi yang solutif bagi anggotanya yang berstatus saksi pada saat itu, organisasi justru mengarahkan pada upaya mediasi yang berujung pada penyerahan sejumlah uang.
"Perlindungan organisasi hampir tidak ada dan sangat mengecewakan. Waktu anak saya dipanggil sebagai saksi, malah disuruh mediasi dan disuruh bayar uang yang tidak jelas ketentuannya. Nggak masuk akal, kenapa seorang saksi malah disuruh bayar uang mediasi?" pungkas sang ibu.
Yasinta pun berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan porsi peran masing-masing pihak.
Apalagi saat ini kuasa hukum tengah membawa perkara tersebut melalui jalur gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak guna menguji keabsahan hukum dan mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Yasinta memohon perhatian publik, jajaran pejabat kepolisian, dan majelis hakim agar memeriksa perkara ini secara jernih, objektif, dan bebas dari intervensi atau penyalahgunaan wewenang. (ind/tim)