Ponticity post author elgiants 07 Agustus 2026

KSP Dudung Lepas Ekspor Alumina di Pontianak, Atasi Hambatan Regulasi Logam Tanah Jarang

Photo of KSP Dudung Lepas Ekspor Alumina di Pontianak, Atasi Hambatan Regulasi Logam Tanah Jarang

PONTIANAK, SP – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, memimpin langsung pelepasan kapal ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2026).

Pelepasan ini menandai dimulainya kembali aktivitas pengapalan ekspor setelah pemerintah sukses mengurai hambatan ekspor komoditas mineral yang sempat menghambat pengapalan ratusan ribu ton produk akibat perbedaan interpretasi regulasi mengenai Logam Tanah Jarang (LTJ).

Penyelesaian tersebut memungkinkan ekspor hampir 400.000 ton komoditas mineral senilai sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun kembali berjalan, termasuk ekspor alumina hydroxide dan alumina oxide dari Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan kepabeanan dan keberlangsungan iklim usaha nasional.

“Saya ingin menegaskan, ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Larangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kandungan LTJ yang hanya menjadi unsur atau mineral ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman.

Menurut Dudung, penyelesaian hambatan ekspor ini merupakan hasil dari langkah cepat Kantor Staf Presiden (KSP) yang menginisiasi rapat koordinasi pada 27 Juli 2026 dan kemudian ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga teknis pada 30 Juli 2026. Langkah ini memberikan kepastian panduan bagi eksportir, surveyor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait pada masa transisi regulasi.

Sinergi lintas sektoral ini memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kegiatan ekspor mineral sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi tersebut mendukung proses verifikasi, pelayanan kepabeanan, dan kegiatan ekspor berjalan secara terkoordinasi sehingga memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan serta mendukung kelancaran aktivitas perdagangan.

Dudung menambahkan, pelepasan ekspor PT Indonesia Chemical Alumina hari ini menjadi bukti konkret bahwa koordinasi pemerintah tidak berhenti pada meja rapat.

“Kami memastikan hasil kesepahaman benar-benar diterapkan pada pemeriksaan, penerbitan Laporan Surveyor, pelayanan kepabeanan, dan pengapalan di lapangan,” tuturnya.

Kendati kelancaran ekspor telah dipulihkan, KSP menegaskan bahwa aspek pengawasan dan kelayakan produk tidak akan dilonggarkan. Setiap komoditas ekspor tetap wajib memenuhi pengujian laboratorium, verifikasi teknis, standar keselamatan, serta kelengkapan dokumen administrasi.

Khusus untuk produk yang mengandung unsur radioaktif alami, ekspor tetap diperbolehkan selama kandungannya masuk dalam kategori Bahan Radioaktif Alami (Naturally Occurring Radioactive Material/ NORM) dan memenuhi seluruh pengujian keselamatan serta pengawasan ketat.

Guna memperkuat legalitas dan kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung, Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Agung RI. Pembahasan teknis penyempurnaan aturan tersebut mencakup penentuan definisi baku mineral ikutan, batas kadar unsur, standar metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan operasional NORM, hingga pedoman teknis penerbitan Laporan Surveyor.

“Prinsip pemerintah jelas, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan, tetapi harus berdasarkan aturan yang jelas, data yang valid, dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan karena perbedaan interpretasi,” tegas Dudung.

Dalam jangka panjang, KSP mendorong penguatan basis data sumber daya mineral nasional, riset dan inovasi, peningkatan kapasitas laboratorium, penyediaan tenaga ahli, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, serta penguasaan teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ agar nilai tambah mineral strategis semakin banyak dibangun di dalam negeri.

“KSP akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga, menjaga kelancaran ekspor yang sah, memperkuat kepastian regulasi, dan memastikan pengelolaan mineral strategis tetap berpihak pada kepentingan nasional,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komersial PT Sucofindo (Persero), Agus Permadi, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung pelaksanaan layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC) di sektor mineral.

Sebagai perusahaan Testing, Inspection, and Certification (TIC), Sucofindo berperan aktif sebagai verifikator independen untuk memastikan ekspor komoditas mineral berjalan akurat, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Untuk itu, Sucofindo terus meningkatkan kapabilitas teknisnya melalui modernisasi teknologi dan inovasi layanan, khususnya pada pengelolaan mineral strategis serta Logam Tanah Jarang.

“Sucofindo berkomitmen terus memperkuat kapabilitas layanan TIC guna mendukung kebutuhan industri mineral, termasuk agenda hilirisasi, melalui layanan verifikasi yang independen, akurat, dan akuntabel,” kata Agus.

Dengan dimulainya kembali aktivitas pengapalan ekspor, PT Sucofindo telah memperoleh kepastian hukum untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor (LS) yang sebelumnya tertunda.

Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan, kini kembali beroperasi mengangkut hampir 400.000 ton komoditas mineral dengan nilai free on board (FOB) sekitar 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun.

Selain itu, sekitar 80.000 ton komoditas mineral lainnya masih dalam proses verifikasi di PT Sucofindo. Dengan demikian, total komoditas mineral yang berhasil diproses setelah penyelesaian kendala regulasi mencapai hampir 471.000 ton. (ant/ksp/ind)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda