Singkawang post author Kiwi 06 Agustus 2026

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Dengan Senapan Angin di Singkawang

Photo of Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Dengan Senapan Angin di Singkawang Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dengan senapan angin di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (6/8)

SINGKAWANG, SP - Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan yang menggunakan senapan angin yang terjadi di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan beberapa hari lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, diduga tersangka TSP (adik kandung korban) merasa sakit hati dan dendam dengan korban AL, karena pernah selisih paham hingga bertengkar dan tidak saling tegur sapa, lalu tersangka TSP menyuruh tersangka S alias N untuk membunuh korban. dengan imbalan berupa uang tunai," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Kamis (6/8).

Menurutnya, tersangka S alias N diduga sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senapan angin miliknya yang berjarak sekitar 6-7 meter dari korban sebanyak 2 kali.

Yang mana tersangka S alias N disuruh atau diperintahkan oleh tersangka TSP dengan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp50 juta jika telah berhasil menembak korban.

Setelah tersangka berhasil menembak korban ternyata tersangka S alias N hanya diberikan uang tunai sebesar Rp40 juta yang disimpan TSP dalam kantong plastik berwarna hitam lalu diserahkan langsung oleh tersangka TSP di rumahnya pada hari yang sama setelah kejadian sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka S alias N dibantu oleh tersangka MS untuk mengantarkannya ke TKP dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik tersangka MS.

Sambil membawa senapan angin tersebut, lalu tersangka S alias N bersembunyi di semak-semak di seberang rumah korban untuk mengintai dan menunggu korban hingga berhasil melakukan penembakan kepada korban.

Menurutnya pula, rencana pembunuhan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak Januari 2025. Yang mana tersangka TSP, sejak bulan Januari 2025 hingga Juli 2026 sudah sering menyuruh tersangka S alias N untuk membunuh korban, namun belum dilaksanakan oleh fersangka S alias N.

Bahkan, tersangka S alias N juga sudah beberapa kali meminta uang kepada tersangka TSP hingga total uang yang sudah diterima oleh tersangka S alias N adalah sebesar Rp85 juta.

"Untuk tersangka S alias N ini sebenarnya tidak ada hubungan keluarga dengan korban selain bertetangga," ungkapnya.

Selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka S alias N berupa satu pucuk senapan angin warna coklat laras hitam merk Sharp Innova berikut peluru timah sebanyak 28 butir, uang tunai sebesar Rp15.343.000 beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka TSP dan N akan dikenakan Pasal 459 (pembunuhan berencana) Subsider Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Adapun ancaman hukuman untuk kedua tersangka ini yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.

Sedangkan tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 3 huruf a KUHP tentang pembantuan untuk melakukan tindak pidana.

"Dalam ketentuan ini, pembantuan dilakukan sebelum dan sejak pelaksanaan tindak pidana dengan memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan," jelasnya. (rud)


## Digunakan Untuk Judol dan Narkoba

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, uang hasil upaya pembunuhan yang dilakukan tersangka S alias N hanya digunakan untuk bermain judi online (judol).

"Bahkan setelah menerima uang, tersangka S alias N sudah habis bermain judol sebanyak Rp10 juta," kata Raja Toga, Kamis (6/8).

Selain Judol, S alias N juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

Sementara track record tersangka S alias N, ternyata merupakan residivis karena pernah melakukan kasus yang sama yang berlokasi di Kabupaten Ketapang.

Saat anggota tiba di rumah tersangka S alias N, yang bersangkutan sempat melarikan diri.

Kemudian, saat ditangkap, yang bersangkutan terus berupaya melakukan perlawanan, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas secara terukur.

Secara umum, lanjutnya, ketiga tersangka masing-masing berinisial TSP, S alias N dan MS berhasil ditangkap dihari yang sama pasca kejadian pembunuhan. (rud)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda