PONTIANAK, SP – Langkah tegas aparat penegak hukum dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pertambangan ilegal lainnya di berbagai wilayah kabupaten dinilai sebagai bukti nyata penegakan hukum yang masif dan tanpa tebang pilih. Tindakan tegas ini mendapatkan dukungan penuh, namun pemerintah dituntut segera menghadirkan solusi regulasi agar tidak menciptakan krisis ekonomi baru bagi masyarakat daerah.
Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Provinsi Kalimantan Barat, R. Hoesnan, memberikan apresiasi tertinggi atas sinergi aparat dalam membersihkan praktik mafia tambang, khususnya di wilayah-wilayah dengan kerawanan tinggi seperti Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Bengkayang. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa momentum penegakan hukum ini harus konsisten.
"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh aparat berwenang, baik kepolisian maupun kejaksaan. Namun, kami berharap penegakan hukum yang berjalan masif ini tidak hanya berlaku musiman," ujar R. Hoesnan dalam keterangan tertulisnya.
Di balik keberhasilan operasi penertiban tersebut, KANNI Kalbar mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak menutup mata terhadap aspek sosial-ekonomi kemasyarakatan. Wilayah Kalimantan Barat dikaruniai potensi sumber daya alam yang melimpah, di mana sektor pertambangan emas terindikasi mampu menghasilkan komoditas ratusan kilogram hingga hitungan ton per bulannya.
Menurut R. Hoesnan, sangat ironis apabila daerah dengan potensi hasil tambang yang melimpah justru harus menyaksikan masyarakat lokalnya mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan mata pencaharian utama secara mendadak tanpa adanya alternatif solusi.
"Penegakan hukum yang sudah sangat baik dan terstruktur ini wajib disertai dengan solusi konkret bagi masyarakat. Jangan sampai warga lokal di daerah penghasil tambang justru menjadi penonton dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tegas Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Prov. Kalbar tersebut.
Lebih lanjut, R. Hoesnan menyoroti implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini dinilai mandek dan sulit diakses oleh masyarakat kecil. Prosedur yang rumit dan panjang terkesan menghalangi warga lokal untuk mendapatkan legalitas resmi guna bekerja secara aman dan tenang.
Situasi buntu ini dinilai menjadi akar masalah yang subur bagi tumbuhnya para bandit dan mafia tambang, baik yang datang dari kalangan pengusaha bermodal besar maupun oknum aparat penegak hukum yang memanfaatkan keterbatasan akses legal masyarakat untuk mengambil keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, KANNI Kalbar mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan reformasi perizinan. Kemudahan akses IPR dan transparansi WPR merupakan harga mati agar potensi tambang yang diperkirakan mampu mencapai tonase Perbulan tersebut dapat dikelola secara legal oleh masyarakat, memberikan PAD bagi daerah, sekaligus menutup ruang gerak para pelaku kejahatan tambang ilegal di bumi Kalimantan Barat. (Dit)