PONTIANAK, SP – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bersama jajaran Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang kedapatan membawa emas seberat tiga kilogram. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalbar.
Penangkapan dilakukan saat kendaraan yang ditumpangi AS melintas di wilayah Kabupaten Sekadau pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pria berinisial AS yang akrab disapa Ari tersebut diduga kuat merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.
Penangkapan bermula ketika AS bersama sopirnya berangkat dari Sintang menuju Pontianak pada Senin (3/8/2026) sore dengan membawa muatan emas seberat tiga kilogram untuk dijual.
Setibanya di wilayah Kabupaten Sekadau pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB, mobil yang ditumpangi AS dicegat dan digeledah oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti emas yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan tambang ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut dan menegaskan bahwa perkara ini sedang ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.
"Saat ini dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar," ujar Kombes Pol Bambang Suharyono singkat melalui sambungan telepon seluler.
Meski demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan penjelasan secara rinci terkait profil, peran maupun status hukum dari pria yang diamankan tersebut.
Penangkapan ini sontak menjadi sorotan publik dan semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan oknum pejabat daerah dengan rantai peredaran serta aliran hasil tambang ilegal di wilayah Provinsi Kalbar.
Sebagai informasi tambahan, wilayah Kabupaten Sekadau sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik akibat kasus dugaan perampasan emas yang melibatkan oknum tertentu, di mana seorang warga bernama Alfiansyah sempat melaporkan dugaan perampasan emas seberat 1,66 kg saat melintas dari Hulu Pinoh menuju Pontianak ke Polres Sekadau pada Kamis (23/7/2026).
Dalam laporannya, korban mengaku kendaraannya dipepet oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan Negeri Sekadau. Kejadian berlangsung pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Dalam laporannya, korban menyebut emas yang diduga raib memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya seberat kurang lebih 1,66617 kilogram. Emas yang dilaporkan hilang atau diambil oleh kelompok tersebut terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Peristiwa tersebut sempat menyeret berbagai isu di media sosial, termasuk klarifikasi dari pihak Kejari Sekadau yang membantah adanya pemotongan atau hilangnya barang bukti di lingkungan kantor kejaksaan, serta laporan resmi yang kini tengah didalami oleh Polres Sekadau.
Polres Sekadau juga telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan menggelar perkara pada Senin (3/8/2026).
Peningkatan status perkara dilakukan Satreskrim Polres Sekadau untuk mendalami dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan dan/atau perampasan emas yang dilaporkan korban.
"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin, Senin (3/8/2026).
Pasar Gelap Lumpuh
Penindakan hukum terhadap peredaran emas ini terjadi di tengah guncangan pasar gelap emas di Kalbar yang sebelumnya dilaporkan lumpuh total.
Kelumpuhan ini merupakan dampak domino dari keberhasilan Bareskrim Polri membongkar jaringan penampungan, pemurnian, hingga penjualan emas ilegal yang melibatkan lintas provinsi dan jaringan toko emas besar, belum lama ini.
Keberhasilan Bareskrim Mabes Polri mengendus modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan putusan pidana kasus emas ilegal di PN Pontianak dengan terdakwa Aliong, membuat para toke emas di Kalbar tiarap.
Penyitaan emas batangan bernilai Rp25,8 triliun dan penggeledahan besar-besaran di Jawa Timur juga menyebabkan jalur "pencucian" emas ilegal menjadi macet. Emas hasil PETI “menumpuk”, sementara para cukong (penampung) tak berani membeli karena takut terseret pengembangan kasus.
"Dari kemarin transaksi emas ilegal hasil PETI tutup. Para penambang yang mau jual hasil tambang bingung tak ada toke yang mau beli. Kacau, duet terputus," ungkap seorang penambang di Kalbar kepada Suara Pemred, belum lama ini.
Meski tak tahu pasti apa penyebab lumpuhnya perdagangan gelap emas ilegal, namun dia menduga para cukong saat ini sedang cooling down karena sedang dalam pantauan ketat kepolisian.
“Apalagi pengungkapan kasus ini bisa jadi merambah ke sejumlah nama besar lain yang dikenal sebagai penampung emas ilegal,” imbuhnya.
Hal tersebut menurutnya bukan tanpa alasan, polisi telah menegaskan bahwa kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Artinya, polisi sudah memiliki "kotak pandora" berisi daftar nama, saksi, dan alur pengiriman emas dari wilayah hukum Kalbar.
Tak sulit membokar siapa-siapa saja cukong emas ilegal karena namanya sudah bukan rahasia lagi, dimana setiap daerah ada pemodal besar dan penampungnya.
“Setiap daerah punya toke atau bos pemodal dan menampung masing-masing. Untuk kawasan Singkawang, Bengkayang dan Mempawah misalnya, patut diduga ada nama Jojon dan Ana. Mereka diduga merupakan pemain lama, unit alat beratnya yang paling banyak,” ungkap sumber lainnya.
Selain itu juga muncul nama-nama lain yang diduga menjadi cokong besar emas ilegal. Sebut saja seperti Siman Bahar, Aseng, Alex Tantra, Javit (Kapuas Hulu ), Haji Hos (Singkawang ), Acok Naga Mas (Melawi), dan Husen (Ketapang).
Nama-nama itu disebut-sebut mengusai sejumlah kawasan PETI yang selama ini masih menjalankan bisnis gelapnya dan tidak tersentuh hukum.
Sementara, sumber lain yang mengaku pernah beberapa kali menjual emal ilegal dipasar gelap mengungkapkan, terbongkarnya kasus emas ilegal di Surabaya akibat perang bisnis antar bandar atau para toke yang ingin menguasai pasar emas ilegal dari hasil PETI Kalbar.
“Tak perlu saya sebutkan, hampir semua warga Kalbar sudah tahu siapa mereka kok. Mereka saling lapor, saling serang, buntutnya emas ilegal di Surabaya terbongkar. Yang satu dibekingi “ijo” yang satunya “coklat”. Dan sekarang ini para penambang sulit menjual emas hasil mereka, karena situasi masih tidak kondusif,” katanya.
Dari penyelusuran tim Suara Pemred, di sejumlah daerah terdapat nama pemain besar atau toke emas ilegal. Salah satu yang cukup di kenal, Javit Boyan Tanjung, adik Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi. Namun belakangan, Javit buka suara dan menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal selama beberapa tahun terakhir.
“Saya sudah beberapa tahun ini tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan PETI secara ilegal. Faktor kesehatan menjadi alasan utama karena kondisi saya sudah tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan berat,” ujar pria yang dikenal warga sebagai toke mas ilegal tersohor di Kabupatem Kapuas Hulu kepada Suara Pemred, belum lama ini. (dit/tim)