Ponticity post author Kiwi 05 Agustus 2026

Gelar Rapat Kerja dan Dengar Pendapat, Maria Goreti Tegaskan Perlindungan HAM Perempuan dan Anak Harus Menjadi Prioritas di Kalbar

Photo of Gelar Rapat Kerja dan Dengar Pendapat, Maria Goreti Tegaskan Perlindungan HAM Perempuan dan Anak Harus Menjadi Prioritas di Kalbar

PONTIANAK, SP- Anggota MPR RI/DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat (Dapil Kalbar), Maria Goreti, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Kalbar tidak boleh hanya berfokus pada persoalan konflik agraria dan sengketa lahan.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan juga harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan dan pengawasan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Maria Goreti saat menggelar Rapat Kerja dan Dengar Pendapat bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Kalbar dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar yang berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Kalbar, Jalan Daeng Abdul Hadi No. 146A, Pontianak, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sekaligus menjadi forum untuk menyerap berbagai persoalan HAM yang berkembang di daerah sebagai bahan rekomendasi di tingkat nasional.

Dalam kesempatan itu, Maria menilai bahwa isu HAM di Kalbar selama ini masih sering dipersempit pada persoalan pertanahan, konflik agraria, dan dugaan perampasan hak masyarakat oleh korporasi maupun negara.

Padahal, menurutnya, masih banyak persoalan lain yang sama pentingnya, terutama menyangkut perlindungan hak perempuan dan anak yang kerap menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual.

"Selama ini ketika kita berbicara mengenai HAM di Kalbar, perhatian kita banyak tertuju pada konflik agraria, persoalan pertanahan, dan perampasan hak-hak masyarakat oleh korporasi maupun negara. Itu memang penting.

Tetapi kita juga tidak boleh melupakan persoalan hak perempuan dan anak, terutama ketika mereka menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual," ujar Maria.

Ia menegaskan bahwa persoalan HAM memiliki dimensi yang sangat luas. Negara tidak hanya berkewajiban menjamin hak masyarakat atas tanah, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup yang baik, dan kehidupan yang layak, tetapi juga memastikan setiap warga negara terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Menurut Maria, meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi alarm yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berhenti pada peristiwa kekerasan itu sendiri, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis berkepanjangan yang dapat memengaruhi kehidupan korban hingga masa depan mereka.

"Ketika seseorang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual, yang direnggut bukan hanya rasa aman pada saat kejadian. Ada trauma, ada rasa takut, ada stigma sosial, dan dalam banyak kasus dapat memengaruhi masa depan korban. Karena itu, negara harus hadir secara utuh," tegasnya.

Maria menilai, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Penegakan hukum memang menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menghadirkan keadilan, namun perhatian terhadap pemulihan korban juga tidak boleh diabaikan.

Ia menekankan pentingnya pendampingan yang menyeluruh bagi korban, mulai dari bantuan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan dalam proses reintegrasi ke lingkungan masyarakat.

"Pendampingan hukum penting agar korban mendapatkan keadilan. Tetapi jangan lupa, korban juga membutuhkan pendampingan psikologis. Trauma tidak hilang hanya karena perkara selesai di pengadilan. Kita harus memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan memiliki rasa aman, baik secara psikis maupun sosial," katanya.

Maria juga mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat memiliki perspektif yang berpihak kepada korban. Jangan sampai korban justru mengalami tekanan baru, intimidasi, stigma sosial, atau reviktimisasi setelah berani melaporkan kasus yang dialaminya.

"Korban harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat. Negara harus memastikan mereka memperoleh perlindungan penuh sejak proses pelaporan hingga pemulihan selesai," ujarnya.

Komnas HAM: Kalbar Memiliki Posisi Strategis dalam Penegakan HAM

Dalam rapat tersebut, perwakilan Komnas HAM Kalbar, Nelly Yusnita, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki fungsi pemantauan, pengkajian, mediasi, dan pemberian rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran HAM. Namun, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Komnas HAM tidak berhak melakukan intervensi terhadap proses hukum. Tetapi kami dapat memberikan pendampingan dan rekomendasi sesuai dengan kewenangan Komnas HAM," jelas Nelly.

Ia juga menyampaikan bahwa Kalbar memiliki posisi penting dalam perspektif penegakan HAM secara nasional. Hal tersebut ditandai dengan keberadaan Kantor Perwakilan Komnas HAM di provinsi ini. Dari enam kantor perwakilan Komnas HAM di Indonesia, Kalbar menjadi salah satunya.

Keberadaan kantor perwakilan tersebut menunjukkan bahwa berbagai persoalan HAM di Kalimantan Barat memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, Ketua KPPAD Provinsi Kalbar, Tumbur Manalu, turut membenarkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan besar di Kalimantan Barat. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar upaya perlindungan terhadap kelompok rentan dapat berjalan lebih efektif.

Perkuat Sinergi dan Bangun Sistem Pencegahan

Maria Goreti menyambut baik berbagai masukan dari Komnas HAM dan KPPAD. Ia menilai keberadaan kedua lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan HAM yang semakin kuat di Kalimantan Barat.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, organisasi masyarakat sipil, dunia pendidikan, serta masyarakat harus terus diperkuat agar penanganan persoalan HAM tidak berjalan sendiri-sendiri.

Lebih jauh, Maria menekankan bahwa perlindungan HAM harus mengedepankan langkah-langkah pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah pelanggaran terjadi. Edukasi mengenai hak asasi manusia, kesetaraan gender, perlindungan anak, serta penghormatan terhadap martabat perempuan perlu ditanamkan sejak dini melalui keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga institusi pemerintahan.

"Yang kita inginkan bukan hanya bagaimana menyelesaikan kasus setelah terjadi. Kita juga harus membangun sistem pencegahan agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang. Perempuan dan anak harus merasa aman di rumah, di sekolah, di lingkungan sosial, maupun di ruang publik," kata Maria.

Ia menegaskan bahwa hasil rapat kerja dan berbagai aspirasi yang dihimpun dari daerah akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI.

Seluruh temuan tersebut akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan evaluasi pelaksanaan undang-undang sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang semakin berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Menurut Maria, negara harus hadir secara nyata ketika hak-hak warga negara dilanggar. Kehadiran negara tidak cukup diwujudkan melalui proses penegakan hukum semata, tetapi juga melalui perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta jaminan agar setiap korban dapat kembali menjalani kehidupan secara aman, bermartabat, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk membangun masa depannya.

"Negara harus hadir ketika hak warga negara dilanggar. Kehadiran negara bukan hanya dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga dalam bentuk perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan jaminan bahwa korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat," pungkasnya.

Rapat kerja dan dengar pendapat tersebut menjadi wujud komitmen DPD RI dalam memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu tolok ukur penting keberhasilan negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi, sekaligus membangun sistem perlindungan HAM yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pencegahan pelanggaran di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda