Singkawang post author Kiwi 04 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkotika Baru Golongan II

Photo of Satresnarkoba Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkotika Baru Golongan II Kasat Narkoba Polres Singkawang menunjukkan jenis narkoba yang dicampur dengan cairan Catridge Liquid

SINGKAWANG, SP - Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru yang merupakan narkotika golongan II yang dicampur dengan bahan cairan Catridge Liquid.

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua tersangka dengan masing-masing berinisial YSP (laki-laki) dan KN alias K (perempuan) di dua lokasi yang berbeda," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Narkoba, IPTU Defi Irawan, Selasa (4/8).

Menurutnya, ini pengungkapan kali pertama yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Singkawang.

Dia menuturkan, tersangka YSP berhasil pihaknya amankan dari lokasi parkiran salah satu hotel di Singkawang Tengah.

"Dari tersangka YSP, kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika berupa satu kemasan yang berisikan 1 Catridge Liquid yang diberi kode “A” dengan berat Brutto 7,80 gram, satu kemasan yang berisi 1 Catridge Liquid yang diduga mengandung narkotika yang diberi kode “B” dengan berat Brutto 7,97 gram dan satu unit handphone merk Iphone warna putih," ujarnya.

Sementara tersangka KN alias K berhasil pihaknya amankan dari sebuah Kost di Singkawang Barat.

Dari tersangka KN alias K, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kemasan yang berisikan 1 Catridge yang diduga mengandung narkotika yang diberi kode “A”, satu kemasan yang berisikan 1 Catridge yang diduga mengandung narkotika yang diberi kode “B”, satu kemasan yang diduga berisikan 1 Catridge yang diduga mengandung narkotika yang diberi kode “C”; satu kemasan yang berisi 1 Catridge diduga mengandung narkotika yang diberi kode “D”, satu kemasan yang berisi 1 Catridge diduga mengandung narkotika yang diberi kode “E”,
satu kemasan yang berisi 1 Catridge diduga mengandung narkotika yang diberi kode “F”, satu buah kantong plastik hitam, satu unit handphone merk Iphone warna emas.

"Terhadap temuan itu, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Kedua tersangka juga akan dikenakan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait Pasal 622 ayat (1) huruf w tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Kitab Undang-Udang Hukum Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam lampiran I Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegasnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda