Ponticity post author elgiants 04 Agustus 2026

Kuasa Hukum Akan Lapor ke Mabes Polri, Praperadilan Sengketa Tanah Ditolak

Photo of Kuasa Hukum Akan Lapor ke Mabes Polri, Praperadilan Sengketa Tanah Ditolak PRAPERADILAN - Kuasa hukum ahli waris Nancy Salmiarni menyampaikan kekecewaan usai PN Pontianak menolak praperadilan terkait penghentian penyelidikan dugaan sengketa tanah. Mereka melaporkan perkara ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri & meminta evaluasi.

PONTIANAK, SP – Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan ahli waris Nancy Salmiarni terkait pengujian legalitas penghentian penyelidikan oleh Polresta Pontianak dalam perkara dugaan sengketa tanah. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 12/Pid.PRA/2026/PN PTK.

Kuasa hukum ahli waris Nancy Salmiarni, Sukerly Cristoforus Unmehopa, menyatakan kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim belum memberikan rasa keadilan bagi para pemilik tanah yang mengaku telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak puluhan tahun lalu.

Sukerly menilai penghentian penyelidikan oleh penyidik Polresta Pontianak dengan alasan perkara telah kedaluwarsa justru mengabaikan substansi persoalan kepemilikan tanah yang dipersoalkan kliennya.

“Hari ini kami sangat menyesal dan sedih. Putusan ini sangat merugikan pihak pemohon, yaitu para pemilik tanah yang masih memegang sertifikat asli yang diterbitkan pada periode 1978 hingga 1984,” ujarnya usai sidang.

Ia menjelaskan, objek sengketa memiliki luas sekitar 7,4 hektare berdasarkan Gambar Situasi (GS) Nomor 316 Tahun 1978. Di atas lahan tersebut, kata dia, telah terbit 35 sertifikat hak milik pada periode 1980 hingga 1984. Lokasi tanah berada di kawasan Jalan Parit Haji Muksin II, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Sukerly, lahan tersebut sebelumnya berstatus hak guna pakai yang masa berlakunya telah berakhir sehingga dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, pemerintah desa saat itu melakukan pengaplingan dan menerbitkan sertifikat hak milik kepada masyarakat.

“Tanah itu dulunya masih berupa hutan, sawah, dan dilintasi parit yang dikenal sebagai Sungai Seribu. Setelah hak guna pakainya berakhir, tanah dikembalikan kepada negara. Klien kami kemudian membeli tanah tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi hak milik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat saat itu melalui proses penerbitan yang sah,” jelasnya.

Ia juga mengklaim para kliennya masih menguasai dokumen asli berupa sertifikat hak milik yang diterbitkan pada periode 1978 hingga 1984.

Sebaliknya, Sukerly menyebut pihak yang dilaporkan mendasarkan klaim kepemilikan pada Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada 1996 berdasarkan alas hak yang diduga palsu. Karena itu, menurutnya, proses penerbitan SHM pada 2003 atas nama pihak terlapor patut diduga tidak sah karena berada di atas tanah yang telah lebih dahulu bersertifikat.

“Dari sisi waktu saja sudah berbeda. Klien kami memiliki sertifikat sejak 1978, 1980, 1981, hingga 1983. Sementara alas hak yang mereka gunakan berupa SPT tahun 1996, kemudian baru muncul sertifikat pada 2003,” katanya.

Sukerly juga mengungkapkan sengketa tersebut sebelumnya pernah bergulir dalam perkara perdata. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, gugatan terkait kepemilikan tanah pernah diajukan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Ia mengaku telah melakukan penelusuran terhadap dokumen pertanahan di Kantor BPN Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil penelusuran tersebut, menurutnya, masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait dasar penerbitan dokumen yang menjadi objek sengketa.

Atas putusan praperadilan itu, Sukerly memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Salah satunya dengan kembali melaporkan perkara tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Mabes Polri. Sebelumnya, pada 2022, pihaknya telah berkonsultasi dengan Satgas Mafia Tanah dan diarahkan untuk melaporkan perkara tersebut kepada penyidik di daerah.

“Kami akan melaporkan kembali perkara ini ke Mabes Polri. Sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan Satgas Mafia Tanah pada 2022 dan saat itu diarahkan melapor ke Polresta Pontianak. Setelah putusan ini, kami akan kembali meminta perhatian Mabes Polri,” tegasnya.

Selain itu, Sukerly juga meminta Mahkamah Agung melalui hakim pengawas melakukan evaluasi terhadap putusan praperadilan tersebut. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Menurutnya, persoalan yang diperjuangkan bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat sejak puluhan tahun lalu. (din/dit/bro)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda