PONTIANAK, SP – Sidang praperadilan terkait pengujian legalitas penghentian penyelidikan oleh Polresta Pontianak dalam perkara dugaan sengketa tanah berakhir dengan penolakan permohonan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara Nomor 12/Pid.PRA/2026/PN.PTK.
Kuasa hukum ahli waris Nancy Salmiarni, Sukerly Cristoforus Unmehopa, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim belum memberikan rasa keadilan bagi para pemilik tanah yang mengaku memiliki sertifikat hak milik sejak puluhan tahun lalu.
Sukerly menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak dengan alasan perkara telah kedaluwarsa justru mengabaikan substansi persoalan kepemilikan tanah yang dipersoalkan kliennya.
“Hari ini kami sangat menyesal dan sedih. Putusan ini sangat merugikan pihak pemohon, yaitu para pemilik tanah yang masih memegang sertifikat asli sejak tahun 1978 hingga 1984,” ujarnya usai sidang.
Ia menjelaskan, objek sengketa memiliki luas sekitar 7,4 hektare berdasarkan surat ukur GS 316/1978 dimana diatas tanah tersebut sudah terdapat 35 SHM yg telah terbit sejak tahun 1980 hingga 1984 dan berada di kawasan Jalan Parit Haji Muksin II, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Menurut Sukerly, lahan tersebut awalnya berstatus hak guna pakai yang masa berlakunya telah berakhir sehingga dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, kata dia, pemerintah desa saat itu melakukan pengkaplingan dan menerbitkan sertifikat hak milik kepada masyarakat.
“Tanah itu dulunya masih berupa hutan, sawah, dan dilintasi parit yang dikenal sebagai Sungai Seribu. Setelah hak guna pakainya berakhir, tanah dikembalikan ke negara lalu dibagikan kepada masyarakat melalui sertifikat hak milik,” jelasnya.
Ia juga mengklaim para kliennya masih menguasai dokumen asli berupa sertifikat hak milik yang diterbitkan pada periode 1978 hingga 1984.
Sebaliknya, menurut Sukerly, pihak yang dilaporkan hanya mendasarkan klaim kepemilikan pada Surat Pemberitahuan Tanah (SPT) tahun 1996 dan sertifikat yang disebut baru terbit pada 2003.
“Dari sisi waktu saja sudah berbeda. Klien kami memiliki sertifikat sejak 1978, 1980, 1981 hingga 1983. Sementara alas hak yang mereka gunakan berupa SPT tahun 1996, kemudian muncul sertifikat pada 2003,” katanya.
Sukerly juga mengungkapkan bahwa sengketa tersebut sebelumnya pernah bergulir dalam perkara perdata. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, gugatan terkait kepemilikan tanah pernah diajukan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak dikabulkan pengadilan.
Ia mengaku telah melakukan penelusuran terhadap dokumen pertanahan di Kantor BPN Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil penelusuran itu, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang masih perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait dasar penerbitan dokumen yang menjadi objek sengketa.
Atas putusan praperadilan tersebut, Sukerly memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Salah satunya dengan kembali menyampaikan laporan kepada Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, mengingat sebelumnya pada 2022 mereka telah berkonsultasi dan memperoleh rekomendasi untuk melaporkan perkara tersebut kepada penyidik di daerah.
“Kami akan melaporkan kembali perkara ini ke Mabes Polri. Sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan Satgas Mafia Tanah pada 2022 dan saat itu diarahkan melapor ke Polresta Pontianak. Setelah putusan ini, kami akan kembali meminta perhatian Mabes Polri,” tegasnya.
Selain itu, Sukerly juga meminta Mahkamah Agung melalui hakim pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap putusan praperadilan tersebut. Ia berharap proses hukum yang akan ditempuh berikutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Menurutnya, persoalan yang diperjuangkan bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat sejak puluhan tahun lalu. (Din/Dit)