PONTIANAK, SP – Pengacara Partai Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar), Anton Armya, menegaskan bahwa Terry Ibrahim, tidak diakui lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Nasdem.
“Partai Nasdem sudah mengusulkan nama Lidya Sartono menggantikan Terry Ibrahim di DPRD Provinsi Kalbar,” ujarnya kepada Suara Pemred, belum lama ini.
Hal ini disampaikan Anton Armya menanggapi foto dan spanduk kegiatan di luar masa sidang atau reses anggota DPRD Kalbar Terry Ibrahim di wilayah Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, pada pekan kedua Juli 2022 lalu yang tersebar luas di masyarakat.
Menurut Anton, Terry Ibrahim telah diberhentikan dari anggota Partai Nasdem terhitung sejak 11 Maret 2022, sebelum dinovis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus tindak pidana korupsi melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk.
Dalam amar putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada 28 Maret 2022 tersebut, terdakwa Terry Ibrahim dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Anton mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem telah menerbitkan surat pemecetan atas nama Terry Ibrahim melalui Surat Keputusan Nomor 01-Kpts/DPP-Nasdem/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny Gerard Plate.
Anton menjelaskan, ada hal prinsip yang menyebabkan Terry Ibrahim tidak dapat diakui lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Nasdem, satu diantaranya yakni pelangaran terhadap isi pakta integritas Partai NasDem yang telah ditandatangani Terry Ibrahim sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024.
Dijelaskannya, pada Jumat, 16 Juli 2018 lalu, Terry Ibrahim telah membuat pakta integritas bermaterai yang disaksikan langsung oleh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Provinsi Kalbar serta turut pula ditandatangani Ketua Partai Nasdem Kalbar, Syarif Abdullah Alqadrie dan Sekretaris Michael Yan Widodo.
Selain itu, Terry Ibrahim juga telah menandatangani surat pernyataan yang mencakup sejumlah poin mengikat, dimana jika terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2019-2024 dari Partai Nasdem, dirinya akan bersedia mengundurkan diri dari jabatan itu apa bila melanggarnya.
Adapun poin-poin tersebut, pertama, melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem. Kedua, melanggar pakta integritas Partai Nasdem.
Ketiga, melakukan pelanggaran hukum, merugikan keuangan negara atau korupsi dan atau perbuatan tercela lainnya yang nyata-nyata merusak citra dan nama baik Partai Nasdem.
Kemudian keempat, ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana oleh instansi yang berwenang, dan jika statusnya dinaikkan menjadi terdakwa maka akan mengundurkan diri dari keanggotaan partai dengan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada DPD yang menerbitkannya.
Sementara poin kelima, dalam hal sesuatu sebab tertentu tidak dapat melaksanakan isi pernyataan ini, maka dirinya memberikan kuasa khusus kepada Ketua Umum Partai Nasdem untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu atas dirinya.
Namun menurut Anton, keputusan partai untuk memecat Terry Ibrahim tak dapat diterima oleh yang bersangkutan, dan oleh karena itu pihaknya menggugat ke Pengadilan Negeri Pontianak.
“Namun karena tidak puas dengan pemecetan tersebut, Terry Ibrahim melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak,” ujar Anton.
Dalam gugatan yang dilayangkan Terry Ibrahim tersebut, Pengadilan Negeri Pontianak pada 8 Juni 2022 pun akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor 78/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Ptk.
“Dimana dalam amar putusannya menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang secara absolute untuk memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Selain itu pengadilan juga menghukum Penggugat yangh dalam hal ini Terry Ibrahim untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.392.000,00,” ungkap Anton.
Menurut Anton gugatan Terry Ibrahim ditolak karena di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik telah ditegaskan bahwa penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat(1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
“Kalau ada upaya hukum lebih lanjut dari Terry Ibrahim, tidak akan ada pengaruhnya bagi Partai Nasdem karena terikat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Jadi Terry Ibrahim sudah tidak diakui lagi sebagai kader Partai Nasdem,” tegas Anton.
Anton Armya menambahkan, setelah ditahan Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Senin, 4 Oktober 2021, Partai Nasdem sudah melayangkan surat untuk memperingatkan Terry Ibrahim akan konsekuensi logis penandatangan pakta integritas, surat pernyataan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
“Tapi Terry Ibrahim tolak membuat surat pernyataan mundur. Tapi Nasdem tegas, undang-undang harus dijalankan dan kewibawaan partai mesti ditegakkan,” kata Anton.
Anton menegaskan, seluruh rangkaian proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Terry Ibrahim kepada Lidya Sartono, sudah rampung di tingkat internal partai.
Administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar juga sudah selesai dan tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan S.Sos, juga mememberikan catatan bahwa dasar pengusulan PAW dari Terry Ibrahim kepada Lidya Sartono dari Partai Nasdem sudah diproses dan sudah diserahkan kepada Gubernur Kalbar.
Gubernur Kalbar yang nantinya meneruskan proses PAW dari Terry Ibrahim kepada Lidya Santono, tapi belum turun,” kata Ramdan.
Terkait masalah Terry Ibrahim aktif lagi, Ramdan menolak memberikan komentar karena di tingkat KPU Provinsi Kalbar, proses administrasi PAW sudah selesai dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Terry Ibrahim, mantan narapidana kasus penyelewengan dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang, kembali aktif berkantor di DPRD Provinsi Kalbar.
Hal itu terungkap dari foto spanduk terkait kegiatan di luar masa sidang atau reses anggota DPRD Kalbar Terry Ibrahim di wilayah Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, yang tersebar luas di masyarakat.
Dalam spanduk tersebut terpampang foto Terry Ibrahim menggunakan jas dan kacamata dengan jaket berlambang Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Rases itu sendiri sedianya digelar pada 7 hingga 14 Juli 2022.
Terry Ibrahim diketahui terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Nasdem pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
Salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, dalam kasus penyelewengan dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim telah divonis hukuman kurang dari dua tahun penjara.
“Menurut regulasi yang ada, seseorang anggota DPRD bisa aktif kembali jika vonis penjara kurang dari dua tahun. Itu hak politik Terry Ibrahim,” kata anggota dewan beda partai tersebut.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Terry Ibrahim menolak memberikan komentar dengan alasan tidak ingin mengeruhkan suasana.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Kalbar, Syarif Abdullah Alqarie SH, MH, juga menolak memberikan keterangan.
Namun diketahui, Partai Nasdem sendiri sebelumnya merespon cepat saat kadernya tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar karena terlibat kasus korupsi pada Senin, 4 Oktober 2021 lalu.
Ketua DPW Partai Nasdem Kalbar, Syarif Abdulah Alqadrie pada Rabu, 6 Oktober 2021 lalu menegaskan, Pengganti Antar Waktu (PAW) dilakukan karena Terry Ibrahim ditangkap penyidik Kejati Kalbar.
Menurut Syarif Abdullah Alqadrie, PAW akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengacu kepada persentase perolahan suara pada Pemilihan Umum tahun 2019 di wilayah Kabupaten Sintang, Kapupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Melawi. (aju/ien)